RAPAT BADAN ANGGARAN DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PEMBAHASAN DAN PERSETUJUAN BERSAMA RACANGAN PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PPAS TA. 2023

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry,M.AP dan DPRD Hulu Sungai Selatan tandatangani Nota Persetujuan bersama Perubahan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2023.

Penandatanganan yang dilakukan di ruang rapat paripurna DPRD HSS ini di awali oleh Ketua DPRD HSS menandatangani kemudian dilanjutkan oleh wakil ketua DPRD dan di akhiri oleh Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry,M.AP.

Dengan ditandatanginya Persetujuan Bersama ini Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry,M.AP. mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerja sama yang baik kepada seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. HSS.

“atas apa yang telah dilakukan bersama-sama antara Pemkab HSS dan Pimpinan serta Anggota DPRD Kab. HSS dalam melakukan rangkaian proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2023 dari awal sampai dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan”. Ungkap Bupati

1.RAPAT PARIPURNA DPRD DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANCANGAN PERUBAHAN KUA DAN PERUBAHAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2023. 2. RAPAT PARIPURNA INTERNAL DPRD DALAM RANGKA PEMBAHASAN DAN PENETEPAN RANPERDA DILUAR PROPEMPERDA TAHUN 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna yang membahas rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2023 di Gedung DPRD setempat, Senin (31/7/2023).

Pada kesempatan tersebut Bupati HSS H. Achmad Fikry menyampaikan secara keseluruhan target pendapatan daerah Kabupaten HSS mengalami peningkatan pada perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 yang semula Rp1.290.787.649.200 menjadi Rp1.394.672.384.785 naik sebesar Rp103.884.735.585.

Bupati juga menjelaskan kebijakan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 diarahkan pada berbagai hal. Yang pertama untuk penyesuaian belanja daerah untuk optimalisasi pencapaian target kinerja. Kedua untuk penyesuaian anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak langsung terhadap pelayanan kepada masyarakat dan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan faktual dengan memperhatikan sisa waktu pelaksanaan perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Lalu yang selanjutnya yang ketiga untuk penganggaran belanja mendanai kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus yang sebelumnya belum dianggarkan pada APBD tahun anggaran 2023. Yang keempat untuk penyesuaian alokasi anggaran tertentu yang sudah jelas peruntukannya, seperti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan lain-lain.

Ditambahkan bupati bahwa kebijakan belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 juga diarahkan untuk penyesuaian penganggaran belanja pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kineja SKPD dan yang terakhir untuk peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS H. Ahmad Fahmi didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi. Turut hadir pula Sekda HSS H. Muhammad Noor dan para pimpinan SKPD Lingkup Kab. HSS.

RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. HSS DALAM RANGKA TANGGAPAN/JAWABAN EKSEKUTIF TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI ATAS RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry. M.AP memberikan Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Di kesempatan ini Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. Achmad Fikry. M.AP menjawab 6 (enam) pandangan umum fraksi yaitu Fraksi PKS, Nasdem, PKB, PDIP, Golkar, Gerindra dan Pan.

Bupati Mengucapkan terima Kasih yang sebesarnya atas saran, dukungan dan apresiasi dari semua Fraksi DPRD Kab HSS yang sudah diberikan.

Sebelumnya bupati menyampaikan bahwa SPBE ini merupakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam bermasyarakat serta memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan aparatur negara melalui penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry. M.AP juga menjelaskan bahwa meskipun penganggaran dalam pembangunan SPBE akan menggunakan dana yang cukup besar, akan tetapi karena hal ini dalam rangka melaksanakan amanat peraturan presiden nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik,

“maka pemerintah daerah akan berupaya menyediakan anggaran untuk berjalannya program spbe ini, tentunya dengan tidak mengesampingkan urusan wajib terutama program pendidikan, kesehatan, pertanian dan infrastuktur serta upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat”. Jelas Bupati

dan dikesempatan ini Bupati mengucapkan sangat berharap atas dukungan DPRD sebagai mitra dalam pengambilan kebijakan dan pembangunan di kabupaten hulu sungai selatan.

Dan tidak lupa juga beliau meminta masukan dan saran dari semua fraksi pada pembahasan-pembahasan selanjutnya.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA 1.PENYAMPAIAN RANCANGAN KUA DAN PPAS TAHUN ANGGARAN 2024. 2. PENGUMUMAN USULAN PEMBERHENTIAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI HULU SUNGAI SELATAN MASA JABATAN 2028 2023.

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Achmad Fikry menyampaikan rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD HSS tahun 2024 kepada DPRD HSS saat sidang paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD setempat, Rabu (12/7/2023).
Rancangan KUA-PPAS ini diserahkan Bupati kepada Wakil Ketua II DRPD HSS H. Muhammad Kusasi, sesaat setelah disampaikannya beberapa gambaran terkait rencana di tahun depan.
Dalam pengantarnya, Bupati H. Achmad Fikry menyampaikan bahwa sesuai RKPD Tahun 2024 tema pembangunan Kab. HSS adalah “Akselerasi Penguatan Sektor Strategis Untuk Pemulihan Ekonomi Yang Inklusif Berbasis Pembangunan di Perdesaan Dengan Memperhatikan Kelestarian Lingkungan Hidup”.
Tema ini kata Bupati didukung dengan prioritas pendukung strategi pembangunan yaitu yang pertama akselerasi penguatan sektor strategis untuk pemulihan ekonomi yang inklusif berbasis pembangunan di perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup, yang kedua meningkatkan kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter dan yang ketiga meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.


Selanjutnya disampaikan bahwa berdasarkan prioritas pendukung strategi pembangunan dan asumsi ekonomi makro, maka Kab. HSS membuat beberapa target pembangunan pada tahun 2024 yaitu sebagai berikut nilai IPM sebesar 70,25 70,96, Ttingkat pengangguran terbuka sebesar 2,10 – 2,01 %, Indeks Gini Ratio 0,257 -0,255, laju pertumbuhan ekonomi 5,25-5,75 %, tingkat kemiskinan sebesar 4,343,96 % dan indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 70,50-71,49.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Kusasi saat diwawancarai awak media usai rapat paripurna menyampaikan terima kasih kepada jajaran Pemkab HSS yang telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS dengan tepat waktu.
“selanjutnya rancangan KUA-PPAS ini kita bahas oleh DPRD bersama pihak eksekutif agar penetapannya juga tepat waktu di mingu kedua bulan Agustus” kata H. Kusasi.

Menjelang berakhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) periode 2018-2023, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup HSS, Rabu (12/7/2023).

Dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada pasal 79 disebutkan Pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b serta ayat (2) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pada hari ini kami Pimpinan DPRD HSS mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat saudara Drs. H. Achmad Fikry M.AP sebagai Bupati HSS masa jabatan tahun 2018-2023 dan saudara Syamsuri Arsyad, S.AP MA sebagai Wakil Bupati HSS masa jabatan 2018-2023” kata Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Kusasi

Usulan pemberhentian dengan hormat ini akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten HSS nomor 6 tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup HSS masa jabatan 2018-2023.

Bupati HSS H. Achmad Fikry menyampaikan pengumuman usulan Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) HSS masa jabatan 2018-2023 adalah sebuah mekanisme yang harus ditempuh dengan SK yang dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD kemudian diusulkan kepada Gubernur selanjutnya disampaikan pada Menteri Dalam Negeri sehingga tanggal 19 September nanti keluar SK dari Mendagri atas nama Presiden untuk memberhentikan bupati dan wakil bupati.

“kalau secara internal pribadi kami berharap dengan SK tersebut bisa mengajukan usul pensiun pejabat negara, jadi dokomen ini sangat penting untuk kelengkapan kami untuk mengusul pensiun sebagai pejabat negara” ucap bupati.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PEMBICARAAN TINGKAT II BERUPA PERSETUJUAN BERSAMA ATAS RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H Achmad Fikry menghadiri Rapat Paripurna DPRD HSS dalam rangka Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama Atas Ranperda Kabupaten HSS Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, di Ruang Utama Gedung DPRD HSS, Selasa (13/06/2023).
Rapat kali ini dipimpin oleh Ketua DPRD HSS, H Ahmad Fahmi diikuti oleh Wakil Ketua I H Kartoyo dan Wakil Ketua II H Muhammad Kusasi dan dihadiri para Anggota DPRD Kab. HSS, para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD dan Camat.
Rapat Paripurna kali ini berisikan antara lain Laporan Hasil Rapat Gabungan Komisi Dengan Pihak Eksekutif beberapa waktu yang lalu, yang langsung disampaikan oleh H Husnan S,Ag yang mengatakan bahwa ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ta 2022 dapat terima dan disepakati sesuai dengan draf yang disampaikan pihak eksekutif dan masukan-masukan dalam rapat-rapat komisi agar bisa ditindaklanjuti sesuai kesepakatan dan ketentuan berlaku.
Pada Rapat Paripurna ini juga, seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Ta 2022 tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta mensepakati Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara Bupati HSS H Achmad Fikry selaku pimpinan eksekutif menyambut baik dan mengapresiasi terlaksananya Rapat Gabungan Komisi sekaligus pendapat akhir fraksi-fraksi sehingga telah ditetapkan menjadi peraturan daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang sudah kami ajukan.
Bupati HSS juga mengucapkan terima kasih kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapat akhirnya dan selanjutnya menyetujui pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun anggaran 2022 ini untuk di-sah-kan sebagai peraturan daerah. Berbagai pertanyaan dan catatan yang mungkin ada selama pembahasan ini telah menunjukkan bahwa pola kerjasama / kemitraan antara legislatif dan eksekutif telah berjalan dengan baik.
Dalam kesempatan itu pula Bupati HSS mengucapkan terima kasih kepada seluruh Anggota DPRD Kab HSS yang selama 10 tahun bersama saya membangun HSS terlepas dari kelebihan dan kekurangan, apabila ada keberhasilan dan penghargaan merupakan hasil kerja keras kita semua.
Kepada Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD saya ucapkan salam hormat dan terima kasih atas kebersamaan kita selama 10 tahun, karena ini merupakan periode terakhir kami selaku Bupati HSS mengucapkan permohonan maaf apabila selama kita bersama ada hal yang kurang berkenan.
Setelah pendapat akhir Bupati HSS dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah Kab HSS tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 oleh Bupati HSS dengan Pimpinan DPRD yaitu Ketua DPRD Kab HSS, Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II DPRD Kab HSS.

RAPAT PARIPURNA DPRD KAB.HSS DALAM RANGKA 1.PANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 2 .TANGGAPAN/JAWABAN EKSEKUTIF TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI ATAS RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN TA.2022

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai selatan (HSS) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tingkat I dalam rangka “Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap 1 (satu) Buah Ranperda Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)” , bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lantai II, Senin (05/06/2023).
Pada rapat tersebut, Sekda Kab HSS menyimak dan mendengarkan penyampaian pandangan umum dari 6 fraksi diantaranya PKS, Nasdem, PKB, PDIP, Golkar dan Gerindra Pan. Masing – masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah disampaikan oleh Bupati HSS dalam rapat paripurna sebelumnya.


Pada umumnya masing – masing fraksi mendukung dan menyambut baik Ranperda Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang telah disampaikan, dimana perkembangan Teknologi dan Informasi dalam masyarakat memberikan peluang bagi pemerintah untuk melakukan inovasi pembangunan Aparatur Negara melalui penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Dengan harapan sistem tersebut dapat meningkatkan dan memberikan pelayanan yang terbaik serta memberikan efesiensi biaya dan waktu sesuai dengan yang diharapkan.

RAPAT PARIPURNA DPRD KAB. HSS DALAM RANGKA 1. PENYAMPAIAN RANPERDA TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK 2. PEMBICARAAN TK.II ATAS RANPERDA TENTANG PEMBERIAN INSENTIF/PEMBERIAN KEMUDAHAN KEPADA MASYARAKAT/INVESTOR

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Acmad Fikry, M.AP menghadiri sidang paripurna DPRD HSS mengenai pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang berlangsung di ruang sidang DPRD, Rabu (31/05/2023).
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo dengan turut dihadiri oleh Sekda Drs. Muhammad Noor, M.AP dan pimpinan OPD.
“kita akan gunakan media informasi yang berkembang untuk dimanfaatkan dalam pelayanan pemerintahan, nanti Ranperda ini akan dibahas bersama-sama oleh rekan-rekan anggota DPRD” kata Bupati Achmad Fikry.
Selain penyampaian Ranperda tentang penyelenggaraan SPBE, rapat paripurna hari ini juga dilanjutkan dengan agenda pembicaraan tingkat II berupa Persetujuan Bersama atas Ranperda tentang Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan Kepada Masyarakat dan/atau Investor.
Seluruh fraksi yang ada di DPRD dapat menerima dan menyetujui Ranperda ini disahkan menjadi Perda. Perda ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi semua dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Perda diharapkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan investasi di Kab. HSS.


“semangatnya adalah ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat atau mereka yang memiliki usaha, dengan memanfaatkan secara optimal Mall Pelayanan Publik kita, jadi nanti tidak kesana kemari cukup satu pelayanan sudah terlayani masyarakat” kata Bupati ketika diwawancarai awak media.
Ditambahkan bupati bahwa dengan disahkannya Ranperda ini menjadi Perda maka tugas selanjutnya adalah menginformasikan kepada masyarakat tentang bagaimana mekaniseme agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam berusaha dan berinvestasi.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PANDANGAN UMUM FRAKSI–FRAKSI TERHADAP RANPERDA TENTANG PERTANGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TA 2022

Pada rapat tersebut, masing – masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disampaikan oleh Bupati HSS dalam rapat paripurna sebelumnya.
Pada umumnya masing – masing fraksi dapat menerima pertanggungjawaban yang telah disampaikan, dengan disertai beberapa pertanyaan dan tanggapan yang diajukan kepada Pemerintah Daerah. Masing – masing fraksi juga menyampaikan ucapan selamat dan apresiasi atas diperolehnya kembali predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) ke 10 kalinya dari BPK RI, sekaligus berharap kedepan hal itu dapat terus dipertahankan. Selain itu, sebagian fraksi juga mengomentari terkait adanya sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) yang dianggap cukup besar.
Setelah masing – masing fraksi menyampaikan pandangan umumnya, maka sidang diskor untuk memberikan waktu bagi pihak eksekutif untuk menyusun jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan fraksi tersebut.


Setelah selesai rapat, Wabup HSS menyampaikan syukur karena hari ini telah dilaksanakan pemandangan umum dari fraksi-fraksi terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban APBD yang telah diselenggarakan Pemerintah Daerah.
“banyak tadi dari fraksi-fraksi menyampaikan pandangan umumnya, ada yang memberikan saran, ada yang memberikan tanggapan dan juga harapan bahan juga menyampaikan ktirik dan tentu ini menjadi sesuatu yang penting bagi kami Pemerintah Daerah untuk menyikapinya” ungkap Wabup.
“kami sangat serius menanggapi apa yang mereka sampaikan dan Insya Allah ini menjadi catatan penting bagi kami dan nanti akan kami coba pelajari dimasing-masing organisasi perangkat daerah untuk kami berikan jawaban pada waktunya nanti” tambah Wabup.
Wabup HSS juga mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota Dewan yang telah mengagendakan proses ini terus berjalan dan berharap mudah-mudahan ini nanti selesai dengan jadwal yang telah ditentukan.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2022

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP, Menghadiri Rapat Paripurna Tingkat I bertempat di Ruang Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Senin (15/05/23).

Rapat paripurna tersebut beragendakan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab HSS H. Akhmad Fahmi, SE didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS H. Kartoyo, anggota DRPD Kab. HSS, serta jajaran pejabat lingkup Pemerintah Kab. HSS

Bupati HSS mengatakan bahwa penyampaian Ranperda tersebut merupakan kewajiban bagi kepala daerah guna menyampaikan laporan keuangan Pemrintah Daerah 6 (enam) bulan setelah APBD berakhir dengan catatan setelah selesai pemeriksaan oleh BPKRI.

Bupati juga mangatakan untuk wilayah Kalsel, Kab HSS merupakan yang pertama kali menyampaikan kepada BPKRI pada tanggal 8 mei 2023 kemeren. “Alhamdulillah WTP bisa kita pertahankan untuk ke 10 kali nya dengan capaian paling tinggi yaitu sekitar 98% setiap tahun, dimana kita katakan bahwa WTP bukan akhir segalanya karna pasti akan ada koreksi yang perlu diperbaiki dalam rentan waktu 60 hari yang mana sekarang masih berjalan” tambahnya.

Bupati HSS berharap akan selalu terjalin kerjasama antara pihak Eksekutif dan pihak Legeslatif sehingga hal ini akan menjadi pondasi yang sangan kuat untuk kedepannya agar Kab HSS bisa terus maju.

“dibalik pencapaian WTP harus ada korelasi yang positif, kesejahteraan masyarakat meningkat, kemiskinan menurun, dll. Buat apa WTP naik, WTP bagus tetapi kemiskinan tarus naik, semua itu tidak akan cantik. Olehkarnanyanya perlu adanya korelasi yang terus meningkat”, ungkap Bupati HSS.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA TANGGAPAN/JAWABAN EKSEKUTIF TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI ATAS RANPERDA TTG PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Sekretaris Daerah, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., mengikuti kegiatan Rapat Paripurna, Rabu (26/04/2023). Rapat paripurna tersebut beragendakan Jawaban Eksekutif Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Tentang Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan.

Pada kesempatan tersebut, Sekda Kab HSS menyampaikan jawaban dan penjelasan atas beberapa pertanyaan yang diajukan oleh fraksi – fraksi pada pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang disampaikan beberapa waktu sebelumnya.

Sekda Kab HSS berharap jawaban yang sudah di sampaikan bisa lebih memberikan referensi terkait pembahasan Ranperda Penyelenggaranaan Kesehatan. “ ada banyak hal yang harus kami perhatikan terkait dengan saran dan kritik untuk kemudian nantinya OPD terkait dalam pembahasan berikutnya bisa membahas ini dengan lebih detail”, ungkapnya.

Sekda Kab HSS juga menjelaskan bahwa Perda tersebut akan menjadi komitmen Pemerintah Derah untuk terus bisa memberikan pelayanan yang terbaik serta menjadi payung hukum bagi masyarakat, sehingga dengan adanya Perda tersebut pelayanan Kesehatan bisa lebih terkontrol dan bisa di awasi oleh kawan-kawan DPRD.

Terakhir Sekda Kab HS juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan terhadap Ranperda yang diajukan.