
KANDANGAN – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Senin (12/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, S.M., didampingi Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, S.P. Kegiatan tersebut turut dihadiri anggota Komisi I DPRD HSS serta pihak eksekutif.


Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan regulasi daerah yang diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rabu (7/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP dan dihadiri Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE, Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, anggota DPRD, Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., kepala perangkat daerah, serta para camat.

Jawaban eksekutif disampaikan Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos. Penyampaian tersebut merupakan tindak lanjut atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya memuat sejumlah pandangan, masukan, dan pertanyaan terkait substansi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam jawabannya, pihak eksekutif memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi, serta menyampaikan penjelasan atas sejumlah hal yang berkaitan dengan materi Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung penyempurnaan materi Ranperda sehingga nantinya memiliki landasan pengaturan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten HSS.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

KANDANGAN – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Selasa (6/10/2026), dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd. serta dihadiri anggota Komisi III DPRD HSS dan pihak eksekutif.

Pembahasan dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi daerah. Komisi III bersama pihak eksekutif membahas materi Ranperda secara bersama-sama untuk memastikan ketentuan yang diatur dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi III DPRD HSS bersama eksekutif melakukan pendalaman terhadap materi perubahan yang diusulkan, sehingga Ranperda nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten HSS.

Rapat berlangsung dengan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Lambang Daerah, Selasa (06/10/2026).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS H. Husnan, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., serta dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Ir. H. Yustan Azidin, S.T., M.T., yang hadir mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos.
Turut hadir dalam rapat tersebut para anggota DPRD Kabupaten HSS serta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Penyampaian pandangan umum fraksi menjadi bagian dari tahapan pembahasan kedua Ranperda yang tengah dilakukan DPRD bersama Pemerintah Kabupaten HSS. Melalui pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan tanggapan, catatan, serta masukan terhadap materi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027 dan Ranperda tentang Lambang Daerah.

Pandangan umum fraksi selanjutnya menjadi bahan dalam pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan pemerintah daerah sebelum kedua Ranperda tersebut memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Rapat Paripurna berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda pembahasan yang menjadi bagian dari rangkaian proses penyusunan kebijakan daerah untuk Tahun Anggaran 2027 serta penyempurnaan regulasi terkait Lambang Daerah Kabupaten HSS.

KANDANGAN – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka membahas jaring pengaman sosial, Senin (5/10/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Rahmad Iriadi, S.P., didampingi Ketua Komisi I Syarifudin, S.M., serta dihadiri anggota Komisi I DPRD HSS bersama pihak eksekutif.

Rapat kerja ini menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya Komisi I, dalam melakukan pembahasan dan koordinasi bersama pemerintah daerah terkait pelaksanaan jaring pengaman sosial di Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan dan koordinasi untuk menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan jaring pengaman sosial. Hal ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kebijakan daerah agar dapat berjalan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi di Kabupaten HSS.

Melalui rapat kerja bersama ini, Komisi I DPRD HSS terus menjalankan fungsi pengawasan dan koordinasi bersama pemerintah daerah, sekaligus memastikan pembahasan terkait jaring pengaman sosial dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat pelayanan dan perlindungan sosial di daerah.

Kandangan, 23 September 2026 — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan Oktober 2026, Rabu (23/9/2026).
Rapat berlangsung dengan dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., serta dihadiri anggota Banmus dan pihak eksekutif.
Pembahasan tersebut menjadi bagian dari agenda DPRD HSS dalam menyusun dan mengoordinasikan rencana kegiatan kedewanan selama Oktober 2026, sehingga pelaksanaan agenda DPRD dapat berjalan secara terarah dan sesuai dengan tahapan yang telah ditetapkan.
Melalui rapat Banmus ini, DPRD HSS menyusun agenda kerja dengan mempertimbangkan rangkaian kegiatan pembahasan, rapat-rapat alat kelengkapan DPRD, serta agenda bersama pemerintah daerah yang akan dilaksanakan selama bulan Oktober.
Penyusunan program kerja tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam memastikan agenda DPRD HSS dapat terlaksana secara terkoordinasi dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi DPRD.

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan penetapan Program Kerja Tahunan DPRD Tahun 2027, Rabu (23/9/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M. Rapat turut dihadiri anggota DPRD Kabupaten HSS.
Pembahasan dan penetapan Program Kerja Tahunan DPRD menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi kelembagaan DPRD dalam menyusun rencana kegiatan kedewanan untuk tahun mendatang. Program kerja tersebut menjadi pedoman dalam pelaksanaan berbagai agenda DPRD selama Tahun 2027.


Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS membahas dan menetapkan rencana kerja yang akan menjadi dasar pelaksanaan kegiatan DPRD pada Tahun 2027, sehingga pelaksanaan agenda kelembagaan dapat tersusun secara terarah dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kandangan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) HSS menggelar rapat pembahasan evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Perubahan APBD HSS Tahun Anggaran 2026, Rabu (16/9/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag. dan dihadiri Sekretaris Daerah HSS H. Muhammad Noor selaku Ketua TAPD, bersama jajaran terkait.
Dalam rapat tersebut, Banggar DPRD HSS bersama TAPD membahas hasil evaluasi Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sebagai bagian dari proses penyempurnaan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan untuk memastikan hasil evaluasi dapat ditindaklanjuti dan disesuaikan dalam dokumen anggaran daerah.

Sekda HSS H. Muhammad Noor menyampaikan bahwa seluruh poin evaluasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan telah ditindaklanjuti oleh Pemkab HSS dan disesuaikan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan bersama TAPD ini menjadi bagian dari tahapan DPRD HSS dalam proses penyempurnaan Perubahan APBD 2026, sehingga dokumen anggaran dapat disesuaikan dengan hasil evaluasi dan ketentuan yang berlaku.

Kandangan, 16 September 2026 – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan DPRD terhadap Ranperda yang berkaitan dengan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten HSS. Melalui rapat bersama eksekutif, Komisi III melakukan pembahasan terhadap materi Ranperda sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Pembahasan dilaksanakan secara bersama antara Komisi III DPRD Kabupaten HSS dan pihak eksekutif untuk memperoleh kesesuaian terhadap materi yang diatur dalam Ranperda, sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten HSS menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.

KANDANGAN – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama pihak terkait dalam rangka membahas persediaan BBM solar di SPBU Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri anggota DPRD Kabupaten HSS bersama pihak terkait.



Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD dalam menerima informasi dan melakukan koordinasi bersama pihak terkait terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan daerah.
RDP berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS dan diikuti oleh anggota DPRD bersama pihak terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut.