Musrenbang Dapil I Tahun Perencanaan 2027 Digelar di Kecamatan Sungai Raya

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) I Tahun Perencanaan 2027 sebagai forum strategis dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terakomodir dalam kebijakan pembangunan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Musrenbang Dapil I yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rabu (20/01/2025), yang turut dihadiri Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP. Kegiatan ini mencakup wilayah Kecamatan Kalumpang, Kandangan, Simpur, dan Sungai Raya.

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten HSS Dapil I, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, Ketua MUI Kecamatan, kepala desa, unsur Forkopimcam, serta Forum Anak. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

DPRD Kabupaten HSS memandang usulan-usulan tersebut sebagai cerminan langsung kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, DPRD berkomitmen menjadikan hasil Musrenbang ini sebagai bahan penting dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran, agar pembangunan yang direncanakan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati HSS H. Suriani menegaskan bahwa Musrenbang Dapil merupakan forum strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus selaras dengan Asta Cita, prioritas pembangunan daerah, serta Program Strategis Nasional, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi.

MUSRENBANG DAPIL II HSS, DORONG PENAJAMAN ASPIRASI PEMBANGUNAN TAHUN 2027

Selasa (20/01/2026), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2027 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, Anggota DPRD Kabupaten HSS Daerah Pemilihan II, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat Kecamatan Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung, dan Loksado, Kepala Desa, serta unsur Forkopimcam.

Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam menjaring dan menyelaraskan aspirasi masyarakat secara bottom up sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang hadir menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh pelaksanaan Musrenbang sebagai tahapan penting dalam memastikan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung, dan Loksado dapat terakomodasi secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan hasil Musrenbang ini mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil II Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

MUSRENBANG MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2027 DAPIL III KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang terarah, berbasis prioritas, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten HSS tingkat kecamatan se-Daha tahun perencanaan 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan, Senin (19/01).
Musrenbang ini dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP, Anggota DPRD Kabupaten HSS Daerah Pemilihan (Dapil) 3, jajaran Kepala OPD, para Camat se-Daha, Kepala Desa, serta unsur Forkopimcam. Forum ini menjadi wadah strategis dalam menjaring dan menyelaraskan aspirasi masyarakat secara bottom up sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Anggota DPRD HSS Dapil 3 yang hadir menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh pelaksanaan Musrenbang sebagai tahapan penting dalam memastikan aspirasi masyarakat di wilayah Daha Utara, Daha Barat, dan Daha Selatan dapat terakomodir secara proporsional. DPRD menilai, penyusunan usulan pembangunan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.


Perencanaan pembangunan Kabupaten HSS diarahkan agar selaras dengan RPJMD 2025–2029, visi dan misi kepala daerah “Menata Kota, Membangun Desa”, serta mendukung Asta Cita Presiden. DPRD HSS menekankan bahwa setiap program yang dirumuskan harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pembangunan daerah harus selaras dengan Asta Cita, prioritas daerah, serta program strategis nasional, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Keselarasan tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan visi daerah SEMANGAT (Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis).
DPRD Kabupaten HSS mendorong agar hasil Musrenbang Kecamatan se-Daha benar-benar menghasilkan daftar usulan prioritas yang terukur, realistis, dan berdampak luas. Usulan yang disepakati diharapkan dapat ditelaah dan diintegrasikan secara tepat oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, regulasi, dan ketersediaan anggaran.
Melalui Musrenbang ini, DPRD HSS berharap perencanaan pembangunan di wilayah Daha semakin terfokus, berbasis data, serta berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Eksekutif

Kandangan – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (14/01/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn, didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta diikuti oleh para anggota Komisi III DPRD HSS dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Komisi III bersama pihak eksekutif membahas secara mendalam substansi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset milik pemerintah daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat ini, Komisi III DPRD Kabupaten HSS berharap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Komisi II DPRD HSS Gelar Rapat Bersama BPBD Bahas Penanggulangan Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kandangan – Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSS, Rabu (14/01/2026). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan penanggulangan bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSS, Bnu Safari Rahman, S.E., M.M, didampingi Wakil Ketua Komisi II Erlin Faulita, S.P. dan Sekretaris Komisi II Mutia Sylvana, S.Kep. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kabupaten HSS serta perwakilan BPBD Kabupaten HSS.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD HSS menegaskan pentingnya langkah cepat dan tanggap dari BPBD, khususnya terkait permasalahan akses transportasi kendaraan bermotor di sejumlah titik jalan yang tidak dapat dilalui masyarakat akibat banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kondisi tersebut dinilai sangat berdampak terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Sebagai jembatan aspirasi masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten HSS menekankan agar bantuan tanggap bencana dapat diberikan secepat, semudah, dan seefektif mungkin, sehingga masyarakat terdampak tidak terlalu lama larut dalam keluh kesah akibat bencana banjir yang terjadi.

Dari hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, di antaranya rapat ini memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Komisi II DPRD Kabupaten HSS mengenai kendala yang dihadapi BPBD di lapangan. Selain itu, diperlukan sinergi antara BPBD, DPRD, dan masyarakat agar penyaluran bantuan tanggap bencana dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan konflik sosial. Komisi II DPRD Kabupaten HSS juga akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mencari solusi terbaik guna mempercepat dan mempermudah bantuan tanggap bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi lapangan secara berkala guna memastikan penanganan bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Komisi I DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Bersama Eksekutif

KANDANGAN – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (14/01/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, S.P., dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD HSS serta perwakilan dari pihak eksekutif terkait.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD HSS bersama eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Ranperda, termasuk aspek pelayanan, kewenangan pemerintah daerah, serta upaya peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Melalui pembahasan ini, Komisi I DPRD HSS berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Tata Tertib

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan perubahan/pergantian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaksanaan rapat berlangsung tertib dan lancar, sebagai bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi serta memastikan peraturan internal DPRD disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat lanjutan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan final terkait perubahan Tata Tertib DPRD, sehingga dapat menjadi pedoman yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan.

PEMBICARAAN TINGKAT II PERSETUJUAN BERSAMA ATAS RANPERDA TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025–2055

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025–2055. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (7/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, jajaran Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPPLH Tahun 2025–2055. DPRD menilai Ranperda ini sebagai dokumen strategis yang memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, seiring dengan arah pembangunan daerah jangka panjang.

Melalui sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi aktif dalam pembahasan Ranperda RPPLH hingga disepakati bersama.

Disetujuinya Ranperda RPPLH ini menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah hingga tahun 2055, agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta berorientasi pada keberlanjutan.

Melalui persetujuan bersama ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berkelanjutan dan selaras dengan visi daerah Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Berteknologi (SEMANGAT).

DPRD HSS Setujui Penarikan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPR HSS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hulu Sungai Selatan. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat yang digelar di Ruang Kerja DPRD Kabupaten HSS, Rabu (07/01).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, jajaran Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati HSS membacakan sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang menjelaskan bahwa PT BPR HSS dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT BPR HSS bergerak di sektor jasa keuangan dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT Bank Kalsel. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi pemegang saham pengendali karena memiliki porsi saham terbesar. Keberadaan PT BPR HSS diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan pemenuhan Modal Inti Minimum PT BPR HSS sebesar Rp6 miliar kini telah terselesaikan, seiring adanya tambahan penyertaan modal dari PT Bank Kalsel sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun lalu. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menilai penambahan penyertaan modal dari APBD saat ini belum menjadi prioritas.

Penarikan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 10 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (02/01/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh komisi bersama pihak eksekutif terkait.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, sekaligus sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan pandangan, masukan, serta saran terhadap substansi Ranperda agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terbentuknya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.