
Kandangan – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama mitra kerja dari pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kabupaten HSS, Syarifudin, S.M. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD Kabupaten HSS serta perwakilan mitra kerja Komisi I.


Pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah yang telah berjalan selama Tahun Anggaran 2025. Melalui rapat ini, Komisi I melakukan pencermatan terhadap berbagai aspek pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang tugas dan kewenangannya.
Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD HSS bersama mitra kerja membahas sejumlah hal terkait realisasi anggaran, capaian program, serta berbagai aspek administrasi dan pelaporan keuangan daerah yang menjadi bagian dari dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Melalui pembahasan yang komprehensif bersama mitra kerja, Komisi I DPRD HSS berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan program dan penggunaan anggaran daerah, sekaligus menjadi bahan evaluasi dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat pada tahun-tahun berikutnya.