DPRD HSS GELAR RAPAT PARIPURNA PENYAMPAIAN DUA RANPERDA OLEH PEMERINTAH DAERAH

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dari Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, Senin (15/06/2026).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Muhammad Kusasi, serta dihadiri para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, dan tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Suriani, menyampaikan penjelasan terhadap dua Ranperda, yaitu Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penyampaian kedua Ranperda tersebut merupakan bagian dari mekanisme pembahasan dan fungsi legislasi DPRD dalam rangka memastikan setiap kebijakan daerah disusun sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang efektif dan akuntabel.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati HSS menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.

Menurutnya, capaian tersebut merupakan hasil sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah daerah, DPRD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. Atas capaian tersebut, Pemerintah Kabupaten HSS juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan seluruh jajaran pemerintah daerah yang telah mendukung terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang baik.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan selanjutnya akan menindaklanjuti kedua Ranperda tersebut sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku untuk dilakukan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah guna menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *