RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENDAPAT BUPATI TERHADAP RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/9/2023).
Ranperda inisiatif yang dimaksud adalah Raperda Inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Kartoyo dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati HSS sekaligus Sekda HSS H. Muhammad Noor saat menyampaikan pendapat bupati mengatakan kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Kab. HSS kata Plh. Bupati dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk kekayaan intelektual.

“kekayaan intelektual ini merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat UUD 1945” ucap Plh. Bupati.
Aelanjutnya disampaikan bahwa Ranperda daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual, maka diperlukan payung hukum melalui fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, selain itu bermaksud sebagai bentuk perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah mulai dari pengidentifikasian, penginventarisasian, pengintegrasian, perlindungan, pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemberdayaan, dan pendampingan terkait kekayaan intelektual di daerah.
“dengan demikian Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah, meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan kekayaan intelektual, dan memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *