BUPATI SAMPAIKAN PIDATO KUA DAN PPAS KAB. HSS TA 2022 DI RAPAT PARIPURNA DI DPRD HSS

Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP pagi ini sampaikan pidato Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) serta Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun Anggaran 2022. Senin (25/07/22)Dalam sidang Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD HSS ini Buppati menyampaikan perubahan pembiayaan daerah pada perubahan APBD kab HSS ada peningkatan.“Pada perubahan APDB Hulu sungai selatan tahun 2022 ada peningkatan penerimaan pembiayaan sebesar 31,28% yang mana peningkatan berasal dari penggunaan sisa lebih anggaran perhitungan Anggaran (SILPA) yang belum di anggarkan pada APBD TA. 2022, sedangkan peneriaman secara umum di diarahkan untuk di gunakan dalam rangka menutup deficit anggaran”. Terang Bupati Adapun kebijakan yang disampaikan Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP pada perubahan APBD tahun Anggaran 2022 diarahkan pada:

1. Menyesuaikan kebijakan belanja daerah,

2. Penyesuaian dan atau penambahan anggaran pada program atau kegiatan yang berdampak kepada masyrakatdan mendesak untuk menyelesaikan permasalahan factual dengan memperhartikan sisa waktu pelaksanaan perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.

3. Penganggaran belanja untuk mendanai kegiatan yang bersumber dari dana alokasi khusus yang sebelumnya belum di anggarkan pada APBD tahun anggaran 2022,

4. Penyesuaian alokasi Anggaran tertentu yang sudah jelas peruntukannya seperti jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan lain-lain.

5. Penyesuaian kegiatan belanja pada kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja SKPD,

6. Peningkatan belanja yang dapat membantu mengakselerasi perekonomian daerah.

Kemudian diakhir sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan Drs. H. Achmad Fikry, M.AP berharap dengan kiranya Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun Anggaran 2022 ini dapat diterima, dibahas dan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga nantinya dapat kita setujui bersama.Pada rapat paripurna kali ini juga di hadiri oleh Wakil bupati hulu Sungai Selatan Syamsuri Arsyad, S.AP,M.A, Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Kepala Perangkat Daerah Kab. HSS, Asisten, Staf Ahli, Serta Kepala Bagian Sekretariat Daerah HSS.

@Prokopim Setda Hss

Perda Pertanggungjawaban APBD 2021 Disetujui, Wakil Bupati Sampaikan Pendapat Akhirnya di Kegiatan Rapat Paripurna di DPRD HSS

Setelah kegiatan Pengucapan Sumpah / Janji wakil Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II Persetujuan Bersama atas Rancangan Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021, yang bertempat di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan pada selasa 5 Juli 2022.

Kegiatan pembicaraan tingkat II ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya berupa pembicaraan tingkat I tentang pemandangan umum fraksi – fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan telah dilanjutkan dengan jawaban eksekutif atas pemandangan fraksi yang telah disampaikan pada sidang sebelumnya.Dalam Pendapat Akhir yang disampaikan oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan, Syamsuri Arsyad, S.AP., MA., disampaikan ucapan terima kasih kepada fraksi – fraksi yang telah menyampaikan pendapatnya dan selanjutnya menyetujui Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tersebut untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah.

“kedepan kami masih mengharapkan dukungan dari dewan yang terhormat untuk bersama – sama membangun banua kita tercinta” kata Wakil Bupati.Kegiatan Rapat paripurna tersebut mengagendakan acara berupa laporan hasil rapat gabungan komisi / pendapat akhir fraksi – fraksi dan penyampaian keputusan terkait rancangan perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2021 yang telah diajukan sebelumnya.Kemudian Rapat Paripurna diakhiri dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 antara Wakil Bupati HSS dengan Pimpinan Anggota DPRD Kab HSS.Turut hadir di acara ini Ketua DPRD Kab HSS H Akhmad Fahmie SE, Wakil Bupati HSS Syamsuri Arsyad SAP, MA, Sekretaris Daerah Kab HSS Drs H M Noor MAP, Anggota DPRD Kab HSS, Kepala OPD Kab HSS

Bupati HSS Sampaikan Nota KUAS-PPAS R-APBD 2023 Pada Rapat Paripurna di DPRD HSS

Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Achmad Fikry menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna di DPRD HSS, Selasa (12/07/2022).Rapat dibuka Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi dan dihadiri anggota DPRD HSS.

Di pihak eksekitif juga hadir Sekda HSS H. Muhammad Noor dan para Kepala OPD Lingkup Kab. HSS.Dalam sambutannya, Bupati H. Achmad Fikry menyampaikan tahapan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah di Kab. HSS tahun 2023 merupakan tahun kelima dari RPJMD Kab. HSS 2018-2023.“sesuai RKPD Tahun Anggaran 2023, tema pembangunan Kab. HSS adalah “peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berkontribusi terhadap kemandirian ekonomi yang berkelanjutan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan” kata bupati.

Tema pembangunan tersebut di jelaskan Bupati akan di dukung dengan prioritas pendukung strategi pembangunan yaitu pembangunan manusia melalui peningkatan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas sosial dan ekonomi, pembangunan SDA dan lingkungan hidup, pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan peningkatan kualitas birokrasi dan pelayanan publik.

Disampaikan pula bahwa berdasarkan prioritas pendukung strategi pembangunan dan asumsi ekonomi makro, maka Kab. HSS membuat beberapa target pembangunan pada tahun 2023 yaitu sebagai berikut yaitu nilai indeks pembangunan manusia sebesar 71,86 – 72,57, tingkat pengangguran terbuka sebesar 1,86 – 1,75 %, laju pertumbuhan ekonomi 5,50 – 5,90 %, tingkat kemiskinan sebesar 4,65 – 4,28 % dan indeks kualitas lingkungan hidup sebesar 71,00 – 72,25.“untuk mencapai target pembangunan tersebut diperlukan sumber penerimaan daerah untuk membiayainya, hal ini penting untuk mengukur kemampuan keuangan daerah dalam meracik strategi serta menyusun prioritas program dan kegiatan” ucap bupati Achmad Fikry.

Untuk total proyeksi penerimaan daerah disampaiakan adalah sebesar Rp 1.323.044.244.000 (1 trilyun 323 milyar 44 juta 244 ribu rupiah). Besaran ini terdiri dari target pendapatan daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.163.590.784.000 (1 trilyun 163 milyar 590 juta 784 ribu rupiah) dan target penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 159.453.450.000 (159 milyar 453 juta 450 ribu rupiah). Target ini dihitung dengan memperhatikan tren penerimaan daerah pada tiga tahun sebelumnya.

Sumber : Prokopim Setda Hss

Poto Poto Bulan Januari – November 2022

Beberapa poto – poto kegiatan Rapat di Sekretariat DPRD Kab Hulu Sungai Selatan Maupun Beberapa Poto di Luar Sekretariat DPRD Kab Hulu Sungai Selatan pada Bulan Januari Tahun 2022 s/d November Tahun 2022.

Ketua Pansus DPRD HSS, Yuniati, SH, MH Sambangi DKRTH Kota Surabaya : Sempurnakan Draf Raperda Pengelolaan Sampah,

Sempurnakan Draf Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus DPRD HSS Sambangi DKRTH Kota Surabaya”
Delapan orang Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengunjungi kantor Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (09/12/2021).

Kunjungan kerja tersebut merupakan proses penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) setempat.Ketua Pansus DPRD HSS, Yuniati, SH, MH mengatakan, dipilihnya kota Surabaya menjadi tempat kunjungan kerja lantaran daerah tersebut dikenal sangat bagus dalam bidang pengelolaan sampah.

“Kami ke Surabaya setelah koordinasi dengan Dispera KPLH yang punya hajat untuk Perda ini, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tuturnya.Dari hasil kunker tersebut, pihak DPRD HSS berharap draf Raperda Pengelolaan Sampah dapat segera terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga mampu meminimalisir volume sampah di Bumi Rakat Mufakat.”Mudah-mudahan kunjungan kerja ini untuk kemajuan pengelolaan sampah dan bisa kita terapkan di HSS, meski harus bertahap lantaran terbatasnya anggaran,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS, Ronaldy Pranata Putra, SSTP, M.Si, menerangkan, dengan adanya usulan Raperda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam penanganan sampah di wilayah setempat.Tidak hanya untuk mengurangi volume sampah, namun juga diharapkan mampu menghasilkan efek positif dari pemanfaatan daur ulang sampah menjadi bernilai ekonomis seperti kompos dan lain sebagainya.”Jika Raperda ini disetujui, kedepannya akan banyak hal positif yang didapat dan dihasilkan dari pengelolaan sampah itu sendiri yang dapat didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.Bahkan dengan adanya pengelolaan sampah yang baik, kedepannya dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).”Kita berharap upaya ini nantinya bisa mengurangi sampah hingga 50 persen, sehingga kapasitas TPA Malutu bisa bertahan lebih lama,” pungkasnya.Setelah mengunjungi kantor Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, rombongan terus melakukan peninjauan ke Bank Sampah Unit Rukmi Jl Gunung Anyar Mas XVI sebagai Juara kampung pemilahan sampah terbaik merdeka dari sampah 2018, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Rw 08 sebagai Juara II Kampung sehat kategori Pratama dan mengunjungi Tempat Wisata Mangrove Gunung Anyer.Kunker Pansus DPRD HSS kali ini juga dihadiri oleh Kepala Bapelitbangda HSS, M Arliyan, M.Pd, Kepala Dinas PUTR HSS, Teddy Soetedjo, ST, MT, Kepala Dinas PMD Kab HSS, Susilo Adianto, SSTP, M.Si, Kabag Ekobnag Setda Kab HSS Eko Harjidi Putra, SSTP, Kabag Hukum Setda Fitri SH dan Kasubag Hukum Setda Kab HSS.
https://web.facebook.com/prokopim.hss.1

Rapat Paripurna DPRD Di Pimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD : H.M. Kusasi SE,S,AP.MM

Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni :

(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado

(2) Penyelenggaraan Keolahragaan

(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren

Dan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :

(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

(2) Pajak DaerahDari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal. Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
@https://www.facebook.com/prokopim.hss.1

Anggota DPRD HSS : Pak Yusperi , S.Pd M.Pd Hadiri Rapat Paripurna Bersama Para Anggota Lainnya

Selasa, 21 Desember 2021 , Dilaksankan Rapat Paripurna.Kegiatan tersebut di Hadiri Oleh Anggota Dewan Pak Yusperi, S,Pd M.Pd bersama para anggota dari Fraksi PKS dan lainnya,

Berdasarkan Hasil Rapat Banmus DPRD tentang Jadwal kegiatan DPRD Kab HSS bulan Desember 2021 pada tanggal 15 Desember 2021 telah di Laksanakan Pertemuan  dan Pembahasan yaitu Antara Bapemperda bersama Pihak Eksekutif terkait penyusunan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 ( Propemperda tahun 2022 ).

Penyusanan Propemperda tahun 2022 yang di lakukan Bapemperda bersama pihak Eksekutif ini sesuai dengan pasal 54 peraturan DPRD No 1 tahun 2019.

Pada tanggal 21 Desember 2021,Sekretariat DPRD HSS melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka menetapkan   Rancangan Program  Pembentukan Perda dari Eksekutif Tahun 2022 yang  berjumlah  ada 17 Judul Rancangan Perda. dan dari Pihak Inisiatif  DPRD ada berjumlah 7 judul peraturan.

Rapat Tersebut di Pimpin Oleh wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi SE,S,AP.MM dan beliau juga dan juga di sana di Hadiri oleh Ketua Bapemperda Rahmad Iriadi ,SP

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rahmad Iriadi Hadiri Rapat Paripurna

Ketua Bapemperda DPRD HSS, Rahmad Iriadi Menghadiri Rapat Paripurna. Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni : (1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado(2) Penyelenggaraan Keolahragaan(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan PesantrenDan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(2) Pajak Daerah

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal.

Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda

Bapemperda DPRD HSS Lakukan Kunjungan ke DPRD Pulang Pisau Dalam Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Rancangan Perlindungan Hukum Adat

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Rahmad Iriadi) di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan  ( Rody Maulidi ) dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta staff Bapemperda, melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor DPRD Pulang Pisau.  kedatangan Ketua Bapemperda Hulu Sungai Selatan diterima secara langsung oleh Ketua Bapemerda Pulang Pisau dan para anggotanya.

Adapun maksud kedatangan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan  ini yaitu dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai penyusunan , Rancangan Perlindungan Hukum Adat, Dimana pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sangat diperlukan dalam rangka peningkatan perlindungan Hukum Adat, 

ari uraian singkat yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan, Ketua Bapemperda DPRD  Pulang Pisau menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penyusunan  Rancangan Peraturan Perlindungan Hukum Adat Dayak Loksado,