Ketua Bapemperda DPRD HSS, Rahmad Iriadi Menghadiri Rapat Paripurna. Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni : (1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado(2) Penyelenggaraan Keolahragaan(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan PesantrenDan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(2) Pajak Daerah
Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda