Rapat Paripurna DPRD Di Pimpin Oleh Wakil Ketua II DPRD : H.M. Kusasi SE,S,AP.MM

Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni :

(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado

(2) Penyelenggaraan Keolahragaan

(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren

Dan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :

(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

(2) Pajak DaerahDari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal. Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
@https://www.facebook.com/prokopim.hss.1

Anggota DPRD HSS : Pak Yusperi , S.Pd M.Pd Hadiri Rapat Paripurna Bersama Para Anggota Lainnya

Selasa, 21 Desember 2021 , Dilaksankan Rapat Paripurna.Kegiatan tersebut di Hadiri Oleh Anggota Dewan Pak Yusperi, S,Pd M.Pd bersama para anggota dari Fraksi PKS dan lainnya,

Berdasarkan Hasil Rapat Banmus DPRD tentang Jadwal kegiatan DPRD Kab HSS bulan Desember 2021 pada tanggal 15 Desember 2021 telah di Laksanakan Pertemuan  dan Pembahasan yaitu Antara Bapemperda bersama Pihak Eksekutif terkait penyusunan  Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 ( Propemperda tahun 2022 ).

Penyusanan Propemperda tahun 2022 yang di lakukan Bapemperda bersama pihak Eksekutif ini sesuai dengan pasal 54 peraturan DPRD No 1 tahun 2019.

Pada tanggal 21 Desember 2021,Sekretariat DPRD HSS melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka menetapkan   Rancangan Program  Pembentukan Perda dari Eksekutif Tahun 2022 yang  berjumlah  ada 17 Judul Rancangan Perda. dan dari Pihak Inisiatif  DPRD ada berjumlah 7 judul peraturan.

Rapat Tersebut di Pimpin Oleh wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi SE,S,AP.MM dan beliau juga dan juga di sana di Hadiri oleh Ketua Bapemperda Rahmad Iriadi ,SP

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Rahmad Iriadi Hadiri Rapat Paripurna

Ketua Bapemperda DPRD HSS, Rahmad Iriadi Menghadiri Rapat Paripurna. Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni : (1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado(2) Penyelenggaraan Keolahragaan(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan PesantrenDan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(2) Pajak Daerah

Dari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal.

Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda

Bapemperda DPRD HSS Lakukan Kunjungan ke DPRD Pulang Pisau Dalam Pelaksanaan Koordinasi dan Konsultasi Rancangan Perlindungan Hukum Adat

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Rahmad Iriadi) di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan  ( Rody Maulidi ) dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD  Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta staff Bapemperda, melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor DPRD Pulang Pisau.  kedatangan Ketua Bapemperda Hulu Sungai Selatan diterima secara langsung oleh Ketua Bapemerda Pulang Pisau dan para anggotanya.

Adapun maksud kedatangan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan  ini yaitu dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai penyusunan , Rancangan Perlindungan Hukum Adat, Dimana pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sangat diperlukan dalam rangka peningkatan perlindungan Hukum Adat, 

ari uraian singkat yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan, Ketua Bapemperda DPRD  Pulang Pisau menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penyusunan  Rancangan Peraturan Perlindungan Hukum Adat Dayak Loksado,