RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN 2 (DUA) BUAH RANPERDA INISIATIF DPRD DAN 1 (SATU) BUAH RANPERDA DARI EKSEKUTIF

Rabu, 13 Desember 2023, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Penyampaian 2 (dua) buah RANPERDA Inisiatif DPRD dan 1 (satu) buah RANPERDA dari Eksekuitf
1). Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
2). Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

3). Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA TANGGAPAN DAN/ATAU JAWABAN EKSEKUTIF TERHADAP PANDANGAN UMUM FRAKSI-FRAKSI ATAS 3 (TIGA) BUAH RANPERDA KAB. HSS

Rabu, 06 Desember 2023, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Tanggapan dan/atau Jawaban Eksekutif Terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas 3 (tiga) buah RANPERDA Kab. HSS tentang:

  1. Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  2. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  3. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit.

UJI PUBLIK RANPERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS.

Selasa, 05 Desember 2023, Uji Publik RANPERDA Inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

Rabu, 29 November 2023, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Dalam Rangka

  1. Pembicaraan TK. II Berupa Persetujuan Bersama atas RANPERDA tentang APBD TA. 2024.
  2. Pembicaraan TK. I Pandangan Umum Fraksi Fraksi Terhadap 3 Buah RANPERDA Kab. HSS
  • Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. TIRTA AMANDIT (PERSERODA).
  • Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
  • Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

UJI PUBLIK RANCANGAN PERATURAN DAERAH INISIATIF DPRD TENTANG PENGEMBANGAN EKONOMI KREATIF.

Kamis, 16 November 2023, Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN 3 (BUAH) RANPERDA

DPRD KAB. HSS TERIMA 3 RANPERDA PEMKAB HSS YANG DISERAHKAN OLEH PLH SEKDA KAB. HSS SAAT RAPAT PARIPURNA.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Kab. HSS) menggelar Rapat Paripurna Tingkat I masa sidang III dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang 1. Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Tirta Amandit; 2. Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan 3. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Bertempat diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Rabu (15 November 2023).

Dalam Rapat Paripurna ini, dari pihak Eksekutif dihadiri Pj. Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, MM yang diwakili oleh Plh. Sekretaris Daerah Kab. HSS H. Zulkifli, S. Sos, M.AP, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD, Kepala Bagian dan Camat, dari BUMD Direktor PT Tirta Amandit. Adapun dari Legislatif dihadiri Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, dan Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM serta Para Anggota DPRD Kab. HSS.

Dalam kesempatan itu, sambutan pidato Pj. Bupati HSS H. Hermansyah yang dibacakan Plh Sekda Kab. HSS H. Zulkifli menyampaian 3 (tiga) rancangan peraturan daerah ini, merupakan tindak lanjut dari hasil Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang menyusun jadwal rapat paripurna dengan agenda penyampaian rancangan peraturan daerah sesuai dengan peraturan daerah tahun 2023, program pembentukan tidak lupa kami sampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, baik kepada pimpinan maupun anggota dewan yang terhormat.

Disampaikan juga, penyertaan modal adalah usaha untuk memiliki perusahaan yang baru atau yang sudah berjalan, dengan melakukan setoran modal kepada perusahaan tersebut. Penyertaan modal pemerintah daerah adalah pengalihan kepemilikan kekayaan daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal/saham daerah.

Kebutuhan air minum rumah tangga masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terus meningkat seiring dengan pertambahan populasi penduduk perlu dilakukan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).

Masih dalam sambutannya, menyampaikan periode perencanaan pada SPAM Kabupaten Hulu Sungai Selatan adalah selama masa 20 tahun, atau sampai dengan tahun 2041 yang dibagi dalam empat tahapan, yaitu tahap 5 tahun I (2022-2026), tahap 5 tahun II (2027-2031) dan tahap 5 tahun III (2031-2036), tahap 5 tahun IV (2037-2041). Dalam rangka melaksanakan amanah dalam ketentuan dimaksud, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan terus mendorong PT. Tirta Amandit (Perseroda) untuk meningkatkan masyarakat melalui pelayanan air bersih kepada penguatan modal.

Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan sumber pendapatan asli daerah, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut, penyertaan modal pemerintah daerah berdasarkan prinsip dilaksanakan prinsip ekonomi perusahaan daerah yang transparan dan akuntabilitas.

Selanjutnya izinkan kami menyampaikan penjelasan atas diajukannya rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan. Salah satu bagian yang penting dari pembangunan nasional adalah pembangunan ketenagakerjaan, dimana tenaga kerja merupakan subjek dan objek pembangunan yang mempunyai peran dalam menentukan keberhasilan pembangunan, dan pembangunan dinyatakan berhasil jika masyarakat atau tenaga kerja dapat hidup dengan sejahtera.

Untuk mengarahkan pembangunan nasional yang ramah ketenagakerjaan (employment growth friendly), pembangunan harus merespon paradigma pada orientasi ketenagakerjaan yaitu penciptaan kesempatan kerja yang sebanyakbanyaknya, sehingga pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dapat tercapai tanpa mengabaikan aspek pertumbuhan.

Berbagai upaya dilakukan oleh pemerintah pembangunan tenaga kerja antara lain melalui dalam peningkatan mutu pendidikan, pelatihan dan pemagangan kerja serta penciptaan lapangan pekerjaan baru yang layak. Upaya tersebut dapat berjalan dengan efektif dan efisien bila kebijakan, strategi dan perencanaan program dan pelaksanaan pembangunan khususnya ketenagakerjaan di dasarkan atas di bidang perencanaan tenaga kerja yang tepat teknologi, berlandaskan ilmu pengetahuan dan data dan informasi yang lengkap akurat dan berkesinambungan serta sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Guna mengantisipasi hal tersebut maka upaya peningkatan kualitas, kompetensi dan produktivitas pekerja Indonesia harus dilakukan terus menerus berkelanjutan. Oleh karena itu dan diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk melakukan pemberdayaan tenaga kerja daerah agar memiliki kompetensi kerja dan produktivitas yang tinggi dibutuhkan dunia usaha sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja baik dari dalam maupun luar negeri.

Melalui rancangan peraturan daerah ini, pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan ingin memberikan pedoman bagi semua pihak yang terlibat dalam pemberdayaan tenaga kerja daerah sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah, terpadu, terkoordinasi, dan berkesinambungan.

Selanjutnya izinkan kami menyampaikan penjelasan atas diajukannya rancangan peraturan daerah tentang perizinan berusaha berbasis risiko. Undang kerja yangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta mengubah berbagai ketentuan, memerlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan. Terkait dengan investasi dan kegiatan berusaha, undangundang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja telah memperbarui ketentuan dalam undang beberapa undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang diarahkan untuk memperkuat peran dan komitmen pemerintahan daerah dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam mewujudkan kepastian hukum, serta penyederhanaan perizinan berusaha khususnya di daerah, telah diundangkan regulasi yang merupakan peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, diantaranya melalui peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko dan peraturan pemerintah nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha.

Pelayanan perizinan berusaha di daerah yang dilaksanakan oleh dinas wajib menggunakan sistem OSS yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pemberian peluang bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan sistem pendukung pelaksanaan sistem OSS sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan pemerintah pusat. Dinas diharapkan mampu menyelenggarakan manajemen perizinan berusaha secara cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundangdengan undangan mengenai penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.

Sebagai upaya penyederhanaan regulasi khususnya terkait dengan investasi dan kemudahan perizinan berusaha di daerah serta untuk mendorong peningkatan iklim ekonomi di daerah, diperlukan adanya suatu regulasi dalam bentuk peraturan daerah yang komperehensif dan implementatif, sesuai dengan dinamika perkembangan hukum serta kebutuhan masyarakat. Berdasarkan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan peraturan daerah tentang berusaha berbasis risiko.

Usai membaca dan menyampaikan 3 Ranperda dalam Rapat Paripurna tersebut, Plh. Sekda H. Zulkifli menyerahkan Dokumen 3 Ranperda yang diterima langsung Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.

RAPAT BANGAR DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DENGAN TAPD DAN OPD ATAS APBD TAHUN ANGGARAN 2024 DALAM RANGKA PEMBAHASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024

Pada hari Senin, (23/10), Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (DPRD Kab. HSS) berkumpul bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten HSS untuk memulai pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Pertemuan ini berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Kartoyo, yang didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM.

Dalam rapat ini, para pemangku kepentingan yang terlibat, berkumpul untuk membahas rencana anggaran tahun 2024, yang merupakan langkah penting dalam perencanaan dan pengalokasian dana untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kab. HSS. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan alokasi anggaran yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Rapat ini juga dihadiri oleh para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda, Camat, dan beberapa OPD di lingkungan Pemerintah Kab. HSS.

RAPAT KERJA PANSUS DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENGAWASAN ATAS SELEKSI DAN MUTASI PEJABAT TINGGI PRATAMA DAN APARATUR SIPIL NEGARA

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan H Muhammad Noor beserta jajaran BKPSDM menghadiri Rapat Pansus (Panitia Khusus) bersama DPRD Kab HSS dalam rangka pengawasan atas seleksi dan mutasi pejabat tinggi pratama dan aparatur sipil negara di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kabupaten HSS pada Rabu, (04/10/2023).

Untuk diketahui, Singkatnya, tugas dari pansus adalah melakukan pembahasan terkait masalah-masalah tertentu yang berkembang di masyarakat atau timbulnya kondisi darurat yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.

Adapun rapat pansus pada kali ini diketuai oleh H. Yusperi, dan diikuti oleh Anggota DPRD yang tergabung dalam Pansus, Kepala BKPSDM Kab HSS Kamidi beserta pejabat Teknis BKPSDM.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN 1.TANGGAPAN DAN/JAWABAN EKSEKUTIF/BUPATI TERHADAP PEMANDANGAN UMUM FRAKSI FRAKSI DPRD ATAS RANPERDA KAB. HSS TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024 2. JAWABAN DPRD TERHADAP PENDAPAT BUPATI ATAS RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD KAB. HSS TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL.

Pj Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka Jawaban Eksekutif Terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai II DPRD Kab HSS, Rabu (04/10/23).

Pada kesempatan tersebut PJ Bupati HSS membacakan jawaban Eksekutif terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD pada Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kab HSS terhadap Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2024 yang disampaikan pada waktu sebelumnya.

Dalam penyampaiannya Pj Bupati HSS mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada fraksi-fraksi DPRD yang telah menyampaikan pertanyaan, tanggapan, saran dan dukungan dalam pemandangan umum atas rancangan peraturan daerah yang disampaikan Eksekutif, yakni Ranperda tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024.

Dari ke enam fraksi di DPRD, Pj Bupati HSS mengucapkan terima kasih atas apresiasi dukungan dan saran masukan dari semua fraksi terhadap Ranperda tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan dan kami sependapat bahwasanya perlu kecermatan kita bersama eksekutif maupun legeslatif selaku mitra kerja dalam pembahasan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 ini sehingga dapat memberikan manfaat bagi pemulihan ekonomi masyarakat, ucapnya.

Pj Bupati HSS juga berharap agar diberikan masukan dan saran dari fraksi-fraksi yaitu Gerindra -Pan, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Nasdem dan Fraksi Golkar pada tahapan selanjutnya.

“selaras dengan tema RKPD tahun 2024 adalah akselerasi penguatan sektor strategis untuk pemulihan ekonomi yang inklusif berbasis pembangunan di perdesaan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan hidup. Kami sependapat bahwa pembahasan rancangan APBD ini sangat berarti untuk melaksanakan kebijakan Pemerintah dalam rangka pembangunan ekonomi kemasyarakatan , peningkatan sumber daya manusia, dan peningkatan infrastruktur sehingga dapat mempertanggungjawabkan semua kebijakan pembangunan kepada masyarakat”, tambahnya.

Nampak berhadir pada Rapat Paripurna ini Sekretaris Daerah Kab HSS Drs H Muhammad Noor MAP, Anggota DPRD Kab HSS, Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, serta Camat.

RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENDAPAT BUPATI TERHADAP RANCANGAN PERDA INISIATIF DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TENTANG FASILITASI PERLINDUNGAN KEKAYAAN INTELEKTUAL

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pendapat Akhir Eksekutif terhadap Raperda Inisiatif DPRD di Gedung DPRD setempat, Rabu (20/9/2023).
Ranperda inisiatif yang dimaksud adalah Raperda Inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H Kartoyo dengan didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi dan dihadiri anggota DPRD lainnya, Pimpinan SKPD dan undangan lainnya.
Pelaksana Harian (Plh) Bupati HSS sekaligus Sekda HSS H. Muhammad Noor saat menyampaikan pendapat bupati mengatakan kekayaan intelektual merupakan kreativitas dan daya cipta manusia dalam memenuhi kebutuhan atau memecahkan masalah kehidupannya, baik dalam seni, ilmu pengetahuan dan teknologi maupun produk unggulan suatu masyarakat.
Kab. HSS kata Plh. Bupati dianugerahi kekayaan alam yang berlimpah, keragaman budaya dan karya tradisional, dan sumber daya manusia yang memiliki daya kreativitas dan daya saing sebagai bentuk kekayaan intelektual.

“kekayaan intelektual ini merupakan hak eksklusif yang diberikan kepada pemilik kekayaan intelektual sehingga harus dijaga dan dilindungi oleh negara sesuai dengan amanat UUD 1945” ucap Plh. Bupati.
Aelanjutnya disampaikan bahwa Ranperda daerah tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual ini salah satunya bertujuan untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi pemilik kekayaan intelektual, maka diperlukan payung hukum melalui fasilitasi perlindungan kekayaan intelektual, selain itu bermaksud sebagai bentuk perlindungan terhadap produktivitas, kreativitas, dan inovasi kekayaan intelektual masyarakat daerah melalui kegiatan fasilitasi yang dilakukan pemerintah daerah mulai dari pengidentifikasian, penginventarisasian, pengintegrasian, perlindungan, pencatatan, pendaftaran, pemanfaatan, pemeliharaan, pemberdayaan, dan pendampingan terkait kekayaan intelektual di daerah.
“dengan demikian Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat mengembangkan masyarakat berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi informasi, menjaga dan mempertahankan kebudayaan masyarakat sebagai karakteristik dan ciri khas daerah, meningkatkan usaha dan kegiatan yang berkaitan kekayaan intelektual, dan memberikan kepastian hukum atas kekayaan intelektual yang dihasilkan” ujarnya.