Rabu, 13 Maret 2024, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Perubahan Program Kegiatan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan 2024.
Senin, 26 Februari 2024, Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Penyusunan Jadwal Kegiatan DPRD Bulan Maret 2024.
Senin, 26 Februari 2024, Rapat Tim Pengawasan Sinergitas dan Evaluasi Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan Sekretariat DPRD Bersama dengan Kejaksaan Hulu Sungai Selatan.
Kamis, 01 Februari 2024, Rapat Evaluasi Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Pelayanan Administrasi pada Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rabu, 24 Januari 2024, Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Pembahasan Program Kerja DPRD Bulan Februari 2024.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pembicaraan Tingkat 1 Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) dalam rangka Pendapat Pj. Bupati terhadap Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dan Perlindungan & Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Terhadap Ranperda dari Eksekutif tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penyerahan Dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045. Bertempat diruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS. Rabu 24 Januari 2024.
Dalam Rapat Paripurna ini, dari pihak Eksekutif dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kab. HSS Drs. H. Muhammad Noor, M. AP, Para Asisten dan Staff Ahli serta Para Kepala OPD. Adapun dari Legislatif dihadiri Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE, serta Para Anggota DPRD Kab. HSS.
Pada Rapat Paripurna ini, seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut, yang mana semua fraksi dapat menerima dan menyetujui serta mensepakati Raperda tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung dan Penyerahan Dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045.
Pendapat Penjabat Bupati HSS Drs. H. Hermansyah, MM yang dibacakan oleh Sekda Kab. HSS H. Muhammad Noor terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Rancangan Peraturan Daerah tentang pemenuhan dan perlindungan hak penyandang disabilitas.
Hal ini menempatkan penyandang disabilitas mendapatkan kesempatan yang sama dalam upaya pengembangan dirinya menuju kemandirian sebagai manusia yang bermartabat dalam perspektif hak asasi manusia. Berdasarkan penjelasan rancangan peraturan daerah yang telah disampaikan oleh alat kelengkapan DPRD sebagai pengusul bahwa secara filosofis, sosiologis dan yuridis sudah memenuhi sebagaimana persyaratan dibentuknya sebuah peraturan daerah.
Pada kegiatan Rapat Paripurna tersebut, dilakukan penyerahan Dokumen RPJPD Tahun 2025 – 2045 yang diserahkan oleh Sekda Kab. HSS H. Muhammad Noor dari pihak eksekutif kepada Ketua DPRD Kab HSS H. Akhmad Fahmi dari Legeslatif.
Rabu, 10 Januari 2024, Rapat Bapemperda DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Bersama Pihak Eksekutif terkait Usulan RANPERDA diluar PROPEMPERDA Tahun 2024 tentang RPJPD 2025-2045.
Rabu, 03 Januari 2024, Rapat Koordinasi & Evaluasi Sekretariat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Rabu, 03 Januari 2024, Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam rangka Persetujuan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah diluar Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kab.HSS Tahun 2025-2045.
Jum’at, 22 Desember 2023, Rapat Kerja Komisi I & II DPRD Kab. HSS dengan Pihak Terkait Berkenaan dengan Permasalahan Perkebunan Sawit.