DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna Penyampaian RANPERDA RTRW 2026–2046

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046, Senin (02/02/2026).

Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Kegiatan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten HSS, serta jajaran Pemerintah Kabupaten HSS yang terdiri dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, menyampaikan pidato tertulis Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, yang berisi penjelasan umum atas RANPERDA tentang RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.

Disampaikan bahwa RTRW disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. RTRW menjadi instrumen penting dalam pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam, meliputi kawasan pegunungan, dataran rendah, serta kawasan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana.

RANPERDA RTRW ini mengarahkan pengembangan wilayah dengan tetap memperhatikan fungsi lindung, khususnya pada kawasan hutan lindung, kawasan gambut, serta kawasan sempadan sungai dan badan air, sekaligus mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan.

Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Melalui pengajuan RANPERDA RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 ini, diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai simpul logistik Banua Anam, melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman yang terarah, serta pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.

DPRD HSS Gelar Rapat Banmus Bahas Program Kerja Februari 2026

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Badan Musyawarah (Banmus) pada Rabu, 28 Januari 2026, dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan Februari 2026.

Rapat Banmus tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh para anggota Badan Musyawarah dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, DPRD bersama pihak eksekutif membahas agenda kegiatan kedewanan yang akan dilaksanakan selama bulan Februari 2026, termasuk penjadwalan rapat-rapat alat kelengkapan dewan, rapat paripurna, serta kegiatan penunjang lainnya.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan penuh musyawarah, dengan mengedepankan prinsip koordinasi antara DPRD dan pihak eksekutif guna mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Eksekutif

Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi III bersama perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap materi Ranperda yang mengatur tata kelola Barang Milik Daerah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Komisi III menekankan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal serta mendukung kinerja pemerintahan daerah.

Melalui pembahasan bersama ini, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disempurnakan sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya, guna menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.

Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan aset daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Musrenbang Dapil I Tahun Perencanaan 2027 Digelar di Kecamatan Sungai Raya

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan memandang Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tingkat Kecamatan Daerah Pemilihan (Dapil) I Tahun Perencanaan 2027 sebagai forum strategis dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat agar terakomodir dalam kebijakan pembangunan daerah.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Musrenbang Dapil I yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Sungai Raya, Rabu (20/01/2025), yang turut dihadiri Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) H. Suriani, S.Sos., M.AP. Kegiatan ini mencakup wilayah Kecamatan Kalumpang, Kandangan, Simpur, dan Sungai Raya.

Musrenbang tersebut dihadiri oleh Anggota DPRD Kabupaten HSS Dapil I, jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), para camat, Ketua MUI Kecamatan, kepala desa, unsur Forkopimcam, serta Forum Anak. Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun perencanaan pembangunan yang partisipatif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

DPRD Kabupaten HSS memandang usulan-usulan tersebut sebagai cerminan langsung kebutuhan masyarakat di lapangan. Oleh karena itu, DPRD berkomitmen menjadikan hasil Musrenbang ini sebagai bahan penting dalam pembahasan perencanaan dan penganggaran, agar pembangunan yang direncanakan benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati HSS H. Suriani menegaskan bahwa Musrenbang Dapil merupakan forum strategis untuk menyelaraskan aspirasi masyarakat dengan kebijakan pembangunan daerah. Ia menekankan bahwa perencanaan pembangunan harus selaras dengan Asta Cita, prioritas pembangunan daerah, serta Program Strategis Nasional, seperti penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, dan pertumbuhan ekonomi.

MUSRENBANG DAPIL II HSS, DORONG PENAJAMAN ASPIRASI PEMBANGUNAN TAHUN 2027

Selasa (20/01/2026), Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2027 untuk Daerah Pemilihan (Dapil) II dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, Anggota DPRD Kabupaten HSS Daerah Pemilihan II, jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para Camat Kecamatan Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung, dan Loksado, Kepala Desa, serta unsur Forkopimcam.

Musrenbang ini menjadi forum strategis dalam menjaring dan menyelaraskan aspirasi masyarakat secara bottom up sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang hadir menegaskan bahwa DPRD mendukung penuh pelaksanaan Musrenbang sebagai tahapan penting dalam memastikan aspirasi masyarakat di wilayah Kecamatan Angkinang, Telaga Langsat, Padang Batung, dan Loksado dapat terakomodasi secara optimal dalam perencanaan pembangunan daerah Tahun 2027.

Melalui sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan hasil Musrenbang ini mampu menghasilkan program pembangunan yang tepat sasaran serta memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah Dapil II Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

MUSRENBANG MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DESA KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN TAHUN 2027 DAPIL III KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menegaskan pentingnya perencanaan pembangunan yang terarah, berbasis prioritas, serta memberikan dampak nyata bagi masyarakat dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kabupaten HSS tingkat kecamatan se-Daha tahun perencanaan 2027. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Daha Selatan, Senin (19/01).
Musrenbang ini dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP, Anggota DPRD Kabupaten HSS Daerah Pemilihan (Dapil) 3, jajaran Kepala OPD, para Camat se-Daha, Kepala Desa, serta unsur Forkopimcam. Forum ini menjadi wadah strategis dalam menjaring dan menyelaraskan aspirasi masyarakat secara bottom up sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Anggota DPRD HSS Dapil 3 yang hadir menyampaikan bahwa DPRD mendukung penuh pelaksanaan Musrenbang sebagai tahapan penting dalam memastikan aspirasi masyarakat di wilayah Daha Utara, Daha Barat, dan Daha Selatan dapat terakomodir secara proporsional. DPRD menilai, penyusunan usulan pembangunan harus benar-benar berangkat dari kebutuhan riil masyarakat dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.


Perencanaan pembangunan Kabupaten HSS diarahkan agar selaras dengan RPJMD 2025–2029, visi dan misi kepala daerah “Menata Kota, Membangun Desa”, serta mendukung Asta Cita Presiden. DPRD HSS menekankan bahwa setiap program yang dirumuskan harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan.

Dalam sambutan Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati, ditegaskan bahwa pembangunan daerah harus selaras dengan Asta Cita, prioritas daerah, serta program strategis nasional, terutama dalam penanggulangan kemiskinan, ketahanan pangan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta pertumbuhan ekonomi. Keselarasan tersebut menjadi fondasi dalam mewujudkan visi daerah SEMANGAT (Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Teknologis).
DPRD Kabupaten HSS mendorong agar hasil Musrenbang Kecamatan se-Daha benar-benar menghasilkan daftar usulan prioritas yang terukur, realistis, dan berdampak luas. Usulan yang disepakati diharapkan dapat ditelaah dan diintegrasikan secara tepat oleh perangkat daerah sesuai kewenangan, regulasi, dan ketersediaan anggaran.
Melalui Musrenbang ini, DPRD HSS berharap perencanaan pembangunan di wilayah Daha semakin terfokus, berbasis data, serta berkelanjutan, sehingga mampu mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkeadilan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah Bersama Eksekutif

Kandangan – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (14/01/2026).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn, didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta diikuti oleh para anggota Komisi III DPRD HSS dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam rapat tersebut, Komisi III bersama pihak eksekutif membahas secara mendalam substansi Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, mulai dari aspek perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga pengawasan aset milik pemerintah daerah. Pembahasan ini bertujuan untuk memastikan pengelolaan aset daerah dapat dilakukan secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat ini, Komisi III DPRD Kabupaten HSS berharap Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga mampu menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah secara efektif dan berkelanjutan.

Komisi II DPRD HSS Gelar Rapat Bersama BPBD Bahas Penanggulangan Banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Kandangan – Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten HSS, Rabu (14/01/2026). Rapat tersebut dilaksanakan dalam rangka pembahasan penanggulangan bencana banjir yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten HSS, Bnu Safari Rahman, S.E., M.M, didampingi Wakil Ketua Komisi II Erlin Faulita, S.P. dan Sekretaris Komisi II Mutia Sylvana, S.Kep. Turut hadir anggota Komisi II DPRD Kabupaten HSS serta perwakilan BPBD Kabupaten HSS.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD HSS menegaskan pentingnya langkah cepat dan tanggap dari BPBD, khususnya terkait permasalahan akses transportasi kendaraan bermotor di sejumlah titik jalan yang tidak dapat dilalui masyarakat akibat banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Kondisi tersebut dinilai sangat berdampak terhadap aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Sebagai jembatan aspirasi masyarakat, Komisi II DPRD Kabupaten HSS menekankan agar bantuan tanggap bencana dapat diberikan secepat, semudah, dan seefektif mungkin, sehingga masyarakat terdampak tidak terlalu lama larut dalam keluh kesah akibat bencana banjir yang terjadi.

Dari hasil rapat tersebut, diperoleh beberapa kesimpulan, di antaranya rapat ini memberikan gambaran yang lebih jelas kepada Komisi II DPRD Kabupaten HSS mengenai kendala yang dihadapi BPBD di lapangan. Selain itu, diperlukan sinergi antara BPBD, DPRD, dan masyarakat agar penyaluran bantuan tanggap bencana dapat berjalan optimal tanpa menimbulkan konflik sosial. Komisi II DPRD Kabupaten HSS juga akan menindaklanjuti hasil rapat ini dengan mencari solusi terbaik guna mempercepat dan mempermudah bantuan tanggap bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk terus melakukan koordinasi dan evaluasi lapangan secara berkala guna memastikan penanganan bencana banjir di Kabupaten Hulu Sungai Selatan berjalan efektif dan tepat sasaran.

Komisi I DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Bersama Eksekutif

KANDANGAN – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Rabu (14/01/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, S.P., dan dihadiri oleh anggota Komisi I DPRD HSS serta perwakilan dari pihak eksekutif terkait.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk menyempurnakan regulasi daerah yang mengatur penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, agar selaras dengan kebutuhan masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rapat tersebut, Komisi I DPRD HSS bersama eksekutif melakukan pembahasan secara mendalam terhadap substansi Ranperda, termasuk aspek pelayanan, kewenangan pemerintah daerah, serta upaya peningkatan kualitas dan pemerataan layanan kesehatan bagi masyarakat.

Melalui pembahasan ini, Komisi I DPRD HSS berharap Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam mendukung terwujudnya pelayanan kesehatan yang optimal, berkelanjutan, dan berkeadilan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Perubahan Tata Tertib

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan perubahan/pergantian Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, pada Rabu, 14 Januari 2026.

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pelaksanaan rapat berlangsung tertib dan lancar, sebagai bagian dari komitmen DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam menjalankan fungsi legislasi serta memastikan peraturan internal DPRD disusun secara cermat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat lanjutan diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan final terkait perubahan Tata Tertib DPRD, sehingga dapat menjadi pedoman yang lebih efektif dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan ke depan.