
Kandangan – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Selasa (02/06/2026).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri anggota Komisi III, perwakilan perangkat daerah terkait, dan jajaran eksekutif.
Pembahasan Ranperda ini dilakukan sebagai upaya menyempurnakan regulasi daerah yang mengatur pengelolaan barang milik daerah agar lebih tertib, efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan, saran, dan pendapat dari pihak legislatif maupun eksekutif disampaikan guna memperkaya substansi Ranperda sebelum nantinya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Melalui pembahasan yang komprehensif, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam pengelolaan aset daerah, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, pengamanan, hingga penghapusan barang milik daerah secara tertib dan akuntabel.
Setelah pembahasan di tingkat Komisi III, rapat kemudian dilanjutkan ke agenda Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk membahas lebih lanjut materi Ranperda tersebut secara bersama-sama, sehingga dapat diperoleh kesepahaman antara DPRD dan pemerintah daerah terhadap substansi yang akan ditetapkan.
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses pembentukan peraturan daerah agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, dan mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.