
Pada hari Selasa, 10 September 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan pertemuan koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka memperkuat upaya pemberantasan korupsi di lingkungan DPRD. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, perwakilan KPK, serta sejumlah instansi terkait.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung DPRD, pimpinan DPRD menekankan pentingnya kolaborasi dengan KPK dalam membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Ia menggarisbawahi bahwa pemberantasan korupsi merupakan salah satu prioritas utama untuk menjaga integritas lembaga serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Perwakilan KPK memberikan pemaparan mengenai strategi dan program-program yang telah dilaksanakan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta berbagi pengalaman mengenai praktik baik yang dapat diterapkan di daerah. Kegiatan ini juga mencakup sesi tanya jawab, di mana anggota DPRD mendapatkan kesempatan untuk berdiskusi secara langsung mengenai tantangan dan solusi dalam pemberantasan korupsi di tingkat daerah.

Perwakilan KPK juga menekankan pentingnya pendidikan dan penyuluhan tentang anti-korupsi, serta mendorong DPRD untuk aktif dalam sosialisasi kepada masyarakat mengenai peraturan dan kebijakan yang mendukung tindakan pencegahan korupsi.
Pertemuan ini diharapkan dapat menghasilkan rencana aksi bersama untuk memperkuat mekanisme pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Selain itu, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus berkolaborasi dengan KPK dan instansi terkait lainnya dalam mengembangkan program-program yang mendorong budaya anti-korupsi di kalangan aparatur pemerintah dan masyarakat.

Dengan langkah-langkah strategis ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap dapat menciptakan lingkungan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan anggaran yang baik dan akuntabel.

Kandangan, 05 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif DPRD yang membahas dua isu penting, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Desa Wisata. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 5 September 2024, dengan menghadirkan sejumlah peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mahasiswa, dan organisasi masyarakat (ormas) setempat.

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memberikan paparan dan pendalaman materi terkait RANPERDA ini.

Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada RANPERDA Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, yang diusulkan sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyimpangan seksual. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial tersebut.
Sesi kedua membahas RANPERDA terkait Desa Wisata, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal guna meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan. Melalui regulasi ini, diharapkan setiap desa yang memiliki potensi wisata dapat diberdayakan secara optimal, sehingga mampu menjadi destinasi wisata yang menarik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Uji publik ini memberikan kesempatan bagi para peserta, termasuk OPD, mahasiswa, dan ormas, untuk memberikan masukan dan saran guna memperkuat substansi dari RANPERDA yang diinisiasi oleh DPRD. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan menemukan solusi-solusi inovatif yang mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.

Kandangan, 4 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan rapat paripurna pada hari Rabu, 4 September 2024. Agenda utama rapat ini adalah pembentukan tim evaluasi dan penyusun rancangan peraturan tata tertib DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD, H. Akhmad Fahmi, S.E., dan Wakil Ketua Sementara DPRD, H. Husnan, S.Ag., serta dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Pembentukan tim ini merupakan langkah awal dalam menyusun aturan yang akan menjadi pedoman bagi seluruh anggota DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya selama masa jabatan. Proses evaluasi dan penyusunan tata tertib ini diharapkan dapat menghasilkan peraturan yang sesuai dengan kebutuhan serta dinamika kerja DPRD, sehingga dapat mendukung terciptanya kinerja yang lebih optimal.
Rapat paripurna ini berjalan dengan lancar dan penuh dengan semangat kebersamaan. Seluruh anggota DPRD yang hadir sepakat untuk berkomitmen dalam menyusun tata tertib yang akan menjadi fondasi bagi jalannya pemerintahan daerah yang efektif dan berintegritas.

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Daha Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban warga sebagai bagian dari masyarakat.

Acara yang dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa ini berlangsung dengan antusias. Anggota DPRD menyampaikan berbagai peraturan daerah yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, seperti peraturan terkait pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum.
Dalam sambutannya, salah satu anggota DPRD menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan menerapkan peraturan daerah. Dia juga menekankan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan anggota DPRD mengenai peraturan yang dianggap kurang dipahami. Interaksi tersebut berjalan dengan lancar, dan peserta tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu-isu hukum yang mereka hadapi sehari-hari.

Penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat implementasi peraturan, dan menciptakan hubungan yang baik antara masyarakat dengan lembaga legislatif. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan terhadap penerapan peraturan di masyarakat.
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai kecamatan, guna memastikan bahwa informasi mengenai peraturan daerah dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga menciptakan masyarakat yang cerdas dan responsif terhadap hukum.

Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna untuk pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Acara yang berlangsung di Gedung DPRD ini dihadiri oleh pejabat daerah, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya, dan berlangsung dengan khidmat.

Proses pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri setempat, yang menegaskan makna dari sumpah yang diucapkan oleh para anggota DPRD. Dalam sumpah tersebut, anggota DPRD berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsi mereka dengan sebaik-baiknya, mengutamakan kepentingan masyarakat, serta menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pengucapan sumpah/janji, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bukti formal pelaksanaan sumpah. Pimpinan DPRD berharap agar para anggota yang baru dilantik dapat menjalankan tugas mereka dengan dedikasi, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi dalam mewakili aspirasi masyarakat.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang baik bagi anggota DPRD dalam menjalankan program kerja dan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Dengan semangat baru, diharapkan DPRD yang baru dapat memberikan kontribusi positif dalam pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Acara ditutup dengan doa bersama, sebagai wujud harapan agar seluruh anggota DPRD diberikan kemudahan dan keberkahan dalam menjalankan tugas dan amanah yang diemban.

Hulu Sungai Selatan (HSS), 12 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengadakan Rapat Paripurna dalam rangka Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kab. HSS tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Rapat ini dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS pada hari Senin, 12 Agustus 2024.

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh sejumlah pihak dari Eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, yang mewakili Pj Bupati HSS, serta Para Asisten dan Staff Ahli, Para Kepala OPD, dan Camat. Dari pihak Legislatif, hadir Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Kartoyo, beserta Para Anggota DPRD Kabupaten HSS.
Selama rapat paripurna, seluruh perwakilan fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhir mereka atas Ranperda tersebut. Semua fraksi menyatakan penerimaan, persetujuan, dan kesepakatan mereka terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

Hulu Sungai Selatan, 2 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) telah menyetujui tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat, 2 Agustus 2024. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Kabupaten HSS dan dihadiri oleh Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Selatan, Drs. H. Hermansyah, MM.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, SE, bersama Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Kusasi, SE, S.AP, MM, dan dihadiri oleh anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, para asisten dan staf ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat.

Tiga Ranperda yang disetujui meliputi:
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
Pengembangan Ekonomi Kreatif
Dalam rapat tersebut, semua fraksi yang terdiri dari PKS, Nasdem, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra-PAN, memberikan pendapat akhir mereka dan secara bulat menerima serta menyetujui ketiga Ranperda tersebut.

Pj. Bupati HSS, dalam sambutannya, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya rapat paripurna ini. Beliau menekankan pentingnya RPJPD Tahun 2025-2045 sebagai pedoman bersama untuk mensukseskan pembangunan Bumi Rakat Mufakat. Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas diharapkan dapat memenuhi harapan masyarakat berkebutuhan khusus, sedangkan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan perekonomian masyarakat.
Beliau juga menyoroti pentingnya sinergitas antara legislatif dan eksekutif, yang terbukti dari pola kerja sama yang baik selama pembahasan Ranperda.

Kandangan, 1 Agustus 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat Badan Musyawarah bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam rangka penyusunan jadwal kegiatan DPRD bulan Agustus 2024.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Turut hadir dalam rapat ini adalah anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten HSS serta perwakilan dari OPD terkait.

Dalam rapat ini, berbagai agenda penting yang akan dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten HSS sepanjang bulan Agustus 2024 dibahas dan disusun secara detail. Partisipasi aktif dari seluruh anggota Badan Musyawarah dan OPD terkait diharapkan dapat menghasilkan jadwal kegiatan yang efektif dan efisien,
H. Muhammad Kusasi menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerjasama dan partisipasi semua pihak yang hadir. Beliau berharap melalui rapat ini, kegiatan DPRD Kabupaten HSS di bulan Agustus dapat berjalan lancar.


Kandangan, 24 Juli 2024 – Pada hari Rabu, 24 Juli 2024, rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) digelar di kantor DPRD Kab. HSS. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, M. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, dan dihadiri oleh anggota DPRD serta eksekutif terkait.

Agenda utama rapat kali ini adalah penyusunan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Agustus 2024. Penyusunan jadwal ini merupakan langkah penting dalam memastikan seluruh program kerja DPRD dapat terlaksana dengan baik dan terencana.
Selama rapat, berbagai masukan dan saran dari anggota DPRD serta eksekutif terkait diterima dan dibahas secara konstruktif.
Rapat berjalan dengan lancar dan penuh dengan diskusi produktif. Hasil dari rapat ini diharapkan segera diimplementasikan untuk kepentingan bersama.


Hulu Sungai Selatan, 24 Juli 2024 – Dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), H. Ahmad Fahmi, SE, Rapat Paripurna digelar pagi ini di Gedung Lantai 2 DPRD HSS. Agenda utama rapat ini adalah Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024.

Rapat ini dihadiri langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati HSS, Drs. H. Hermansyah, MM. Dalam kesempatan tersebut, Pj Bupati HSS memaparkan secara rinci kedua rancangan perubahan yang dimaksud.

Rapat Paripurna ini menjadi momentum penting dalam upaya penyesuaian anggaran demi keberlangsungan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.