
Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dalam rangka pembahasan dan penyusunan program kerja DPRD untuk bulan September 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.
Dalam pelaksanaan rapat, H. Muhammad Kusasi turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag serta dihadiri oleh anggota Banmus dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Melalui rapat ini, DPRD HSS berupaya memastikan agar seluruh agenda dan program kerja DPRD pada bulan September 2025 dapat tersusun secara terencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. Kehadiran pihak eksekutif dalam rapat ini juga diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kelancaran program pemerintahan daerah.
Banmus DPRD HSS menegaskan bahwa penyusunan program kerja bulanan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kinerja DPRD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten HSS.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD HSS.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPD.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. ini menghasilkan persetujuan bersama seluruh fraksi DPRD terhadap dua Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan
2. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
persetujuan bulat seluruh fraksi ini menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun landasan hukum yang lebih baik bagi daerah. DPRD menilai kedua Ranperda ini memiliki nilai strategis, baik dalam meningkatkan tata kelola ketenagakerjaan maupun dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati H. Syafrudin Noor dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Beliau menegaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberi kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja baru. Sedangkan Ranperda perubahan perangkat daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi agar semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, DPRD berharap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat besar, mendukung terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat kerja bersama pihak eksekutif terkait dengan permasalahan tenaga honorer non database yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, dengan dihadiri anggota Komisi I DPRD HSS, perwakilan eksekutif, serta Aliansi Non Database yang merupakan tenaga honorer tidak lulus seleksi CPNS 2024. Suasana rapat berlangsung dinamis, dengan penyampaian berbagai masukan dan aspirasi dari pihak honorer serta tanggapan dari eksekutif terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depan.

Dalam rapat ini, Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer yang terdampak, agar mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah. Hasil pembahasan rapat menyepakati beberapa langkah penting, yaitu:

Melalui rapat ini, DPRD HSS berharap adanya kejelasan status serta arah kebijakan pemerintah pusat terhadap keberadaan tenaga honorer non database, sehingga hak-hak mereka dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Kandangan – Rabu, 20 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Hadir dalam rapat tersebut anggota dari seluruh komisi DPRD HSS serta perwakilan eksekutif terkait.
Dalam pembahasan, DPRD bersama eksekutif menekankan pentingnya perubahan Perda tersebut untuk mewujudkan struktur perangkat daerah yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kondisi anggaran yang tersedia.

Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD HSS berupaya menyamakan persepsi dengan pihak eksekutif agar substansi perubahan Perda benar-benar mengarah pada penguatan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.
DPRD HSS optimis hasil pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang adaptif serta mendukung terciptanya perangkat daerah yang lebih dinamis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (20/08/2025) di Gedung DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang disampaikan langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. rapat juga dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna ini. Beliau menegaskan bahwa penanaman modal memiliki arti penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Bupati juga menekankan bahwa optimalisasi potensi daerah membutuhkan dukungan dana dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, para penanam modal, dan masyarakat.
Melalui rapat ini, DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat peran investasi sebagai penggerak utama perekonomian daerah.

Hulu Sungai Selatan – Rabu, 13 Agustus 2025, Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, serta turut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Syarifudin, SM, beserta anggota Komisi I. Dari pihak eksekutif, hadir jajaran pejabat terkait yang membidangi urusan kelembagaan dan ketatalaksanaan pemerintahan daerah.
Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas secara detail substansi perubahan Perda yang dinilai penting untuk menyesuaikan struktur organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pelayanan publik dan dinamika perkembangan daerah. Proses pembahasan dilakukan dengan memperhatikan aspek efektifitas, efisiensi, serta keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk mengawal Ranperda ini agar dapat diselesaikan dengan cermat, sehingga nantinya dapat diimplementasikan secara optimal demi peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang lebih responsif dan adaptif.

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu, 13 Agustus 2025, dalam rangka pembahasan agenda perubahan Program Bulanan Kegiatan DPRD Kabupaten HSS untuk bulan Agustus 2025.
Rapat Paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, dan dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten HSS, serta pihak eksekutif yang turut hadir untuk memberikan dukungan dan masukan terhadap agenda yang dibahas.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan bahwa perubahan program bulanan merupakan bagian dari upaya penyesuaian agenda kerja dewan agar tetap sinkron.
Rapat berlangsung dengan suasana kondusif, di mana setiap anggota dewan diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan usulan terkait perubahan program yang diusulkan. Melalui pembahasan ini, DPRD berharap seluruh agenda kegiatan di bulan Agustus dapat terlaksana dengan optimal demi tercapainya pelayanan yang maksimal kepada masyarakat Kabupaten HSS.

Hulu Sungai Selatan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif pada Rabu, 13 Agustus 2025, di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS. Agenda ini menjadi langkah nyata DPRD dalam menindaklanjuti berbagai aspirasi masyarakat yang disampaikan melalui jalur resmi maupun kegiatan reses, sekaligus mendorong terwujudnya pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kabupaten HSS.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Drs. H. Bustami, M.M., dihadiri oleh anggota Bapemperda dan perwakilan eksekutif terkait. Suasana pertemuan berlangsung dinamis, dengan pembahasan yang fokus pada sinkronisasi program pembangunan daerah dengan kebutuhan riil masyarakat di lapangan.
Dalam rapat tersebut, Bapemperda menekankan pentingnya mengakomodasi aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan daerah, termasuk melalui pembentukan dan revisi peraturan daerah yang relevan. Kolaborasi antara legislatif dan eksekutif dinilai menjadi kunci keberhasilan dalam menciptakan pembangunan yang merata, efektif, dan berkelanjutan.

Melalui forum ini, diharapkan berbagai usulan pembangunan, mulai dari infrastruktur, layanan publik, hingga pemberdayaan ekonomi, dapat diakomodasi dalam perencanaan daerah sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara adil oleh seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten HSS.

Hulu Sungai Selatan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Pemerintah Kabupaten HSS menuntaskan pembahasan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (13/8), di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS.

Rapat pembahasan yang juga sekaligus menetapkan persetujuan bersama ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, S.AP, dengan dihadiri seluruh anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSS.
Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos. turut hadir bersama jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Turut serta Asisten Administrasi Umum Setda Drs. Efran, M.AP, Kepala BPKPD Drs. H. Nanang FMN, M.Si, Kepala Bapelitbangda M. Arlian Syahrial, M.Pd, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda, serta jajaran terkait lainnya.

DPRD HSS menegaskan, arah kebijakan perubahan APBD ini diharapkan mampu memperkuat pembangunan daerah, memperluas manfaat program prioritas, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

HULU SUNGAI SELATAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan bersama Pemerintah Kabupaten HSS resmi menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan MoU antara Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos., dan Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, pada Rabu (13/8) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS.

Sebelumnya, DPRD melalui Badan Anggaran (Banggar) telah menggelar pembahasan intensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD ini turut dihadiri anggota Banggar, jajaran TAPD, Asisten Administrasi Umum Setda HSS Drs. Efran, M.AP, Kepala BPKPD HSS Drs. H. Nanang FMN, M.Si, Kepala Bapelitbangda M. Arlian Syahrial, M.Pd, serta Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Setda HSS.

Dalam forum pembahasan, DPRD menekankan pentingnya penyusunan KUA-PPAS yang sesuai dengan regulasi, merujuk pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Pasal 81–83, dengan fokus pada optimalisasi pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Pembahasan dilakukan secara komprehensif untuk memastikan anggaran 2026 dapat dialokasikan secara tepat sasaran, mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dengan ditandatanganinya MoU ini, DPRD dan Pemkab HSS menegaskan tekad untuk mengawal pelaksanaan APBD 2026 agar berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.