DPRD HSS TEKANKAN KOMITMEN BERSAMA PEMKAB DALAM PEMBAHASAN RANCANGAN APBD 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DPRD HSS.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi para anggota Banggar DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. selaku Ketua TAPD bersama jajaran anggotanya dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.

Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya pembahasan RAPBD 2026 sebagai tahap strategis dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.

Rapat berjalan intens dan produktif. Berbagai pandangan serta masukan disampaikan oleh anggota Banggar terhadap aspek-aspek krusial dalam RAPBD.

DPRD HSS memandang rapat kerja ini sebagai bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun APBD yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Meskipun diskusi berlangsung alot, seluruh peserta rapat menunjukkan semangat kebersamaan untuk menuntaskan agenda pembahasan dengan hasil terbaik bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan.

BADAN ANGGARAN DPRD HSS BAHAS RANCANGAN APBD TAHUN 2026 BERSAMA TAPD

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/11/2025).

Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP., MM. dan Anggota Banggar Dari pihak eksekutif, hadir Ketua TAPD Kabupaten HSS, Muhammad Noor, M.AP., beserta jajaran anggota TAPD dan para Kepala Perangkat Daerah terkait.

Melalui rapat ini, DPRD dan TAPD berharap dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di tahun 2026.

PEMKAB DAN DPRD HSS BERSATU PERKUAT TATA KELOLA ASET DAERAH DEMI PELAYANAN PUBLIK YANG LEBIH BAIK

Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kabupaten HSS, yang digelar pada Selasa (4/11/2025) di ruang rapat lantai II Gedung DPRD HSS.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri para anggota DPRD, jajaran eksekutif, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah, katanya, sepakat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan sistem pencatatan yang jelas serta pemanfaatan yang terarah untuk kepentingan publik.

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh fraksi, atas dukungan dan pandangan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bahan penting untuk penyempurnaan regulasi agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.

Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi simbol bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal—menjadi jembatan antara pemerintah dan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.

DPRD HSS Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (3/11/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota dari seluruh komisi DPRD bersama perwakilan eksekutif terkait.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis dalam melindungi dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten HSS agar tidak beralih fungsi. Hal ini penting mengingat sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat serta sumber ketahanan pangan daerah.

Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas beberapa masukan teknis dari masing-masing komisi DPRD terkait pengaturan zonasi lahan pertanian, pemberdayaan petani, serta mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan.

Rapat gabungan komisi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

DPRD HSS Dorong Transparansi Pengelolaan Aset Daerah melalui Pembahasan Ranperda Barang Milik Daerah

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/11), di Lantai II Gedung DPRD HSS.

Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, serta pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Turut hadir pula para asisten, staf ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut. Sejumlah fraksi juga memberikan berbagai saran dan masukan konstruktif agar pengelolaan aset daerah tidak sekadar tertib secara administratif, tetapi juga betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

DPRD HSS menilai bahwa Ranperda ini akan menjadi pondasi penting dalam menata sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh—mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, aset daerah diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat luas bagi masyarakat.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pembahasan Ranperda ini diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Kabupaten HSS dapat semakin maju dengan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

BANMUS DPRD HSS GELAR RAPAT BERSAMA EKSEKUTIF BAHAS PROGRAM KERJA DPRD BULAN NOVEMBER 2025

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif pada Rabu, 29 Oktober 2025, dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan November 2025.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh para anggota Banmus serta perwakilan dari pihak eksekutif.

Rapat Banmus ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda kerja DPRD selama bulan November berjalan secara terarah dan terjadwal dengan baik. Program kerja yang disusun mencakup kegiatan rapat alat kelengkapan dewan, jadwal pembahasan ranperda, serta agenda koordinasi dengan Pemerintah Daerah.

Dengan tersusunnya program kerja bulan November 2025, diharapkan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten HSS dapat terlaksana secara optimal, sinergis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Komisi II DPRD HSS Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Rencana Pembukaan Lahan Kelapa Sawit di Kecamatan Daha Selatan

KANDANGAN – Senin, 27 Oktober 2025, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut membahas isu rencana pembukaan lahan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Daha Selatan, khususnya di Desa Muning Baru, Desa Banjarbaru, Desa Muning Tengah, dan Desa Muning Dalam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Erlin Faulita, S.P., dan Sekretaris Komisi II Mutia Sylvana, S.Kep. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para kepala desa dari empat desa terdampak, perwakilan tokoh masyarakat, serta jajaran OPD terkait yang membidangi urusan pertanian, lingkungan hidup, dan perizinan.

Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD HSS menyoroti berbagai aspek sosial, lingkungan, dan hukum terkait rencana pembukaan lahan sawit tersebut. Sejumlah aspirasi dan kekhawatiran masyarakat disampaikan, terutama menyangkut potensi dampak lingkungan, hilangnya lahan pertanian produktif, serta status hukum atas lahan yang selama ini masih dalam Hak Guna Usaha (HGU).

Setelah melalui pembahasan yang mendalam, rapat menghasilkan kesimpulan bahwa akan dilaksanakan proses pencabutan HGU di empat desa—Muning Baru, Banjarbaru, Muning Tengah, dan Muning Dalam—sebagai langkah tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat dan untuk memastikan pengelolaan lahan tetap berpihak pada kepentingan warga setempat.

Komisi II DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Bahas dan Tetapkan Propemperda Tahun 2026

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Selasa (21/10/2025).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, serta perwakilan dari pihak eksekutif.

Dalam kesempatan itu, DPRD bersama eksekutif membahas rancangan program pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman kerja legislasi daerah pada tahun 2026. Penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan arah pembentukan regulasi daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar bagi DPRD HSS dalam melaksanakan fungsi legislasi sepanjang tahun 2026, sekaligus bentuk komitmen lembaga dalam mendukung terciptanya peraturan daerah yang efektif, aspiratif, dan berdampak bagi kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi I DPRD HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Bersama Eksekutif

HSS, 20 Oktober 2025 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (20/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, S.P., dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Syarifudin, S.M., beserta anggota Komisi I DPRD HSS. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah.

Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda agar sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah, termasuk aspek pemerataan, mutu layanan, serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan kesehatan.

Melalui rapat tersebut, Komisi I DPRD dan eksekutif bersepakat untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam pada pertemuan berikutnya, guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum tahap pembahasan lanjutan.

DPRD HSS Terima Penyampaian Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Dorong Tata Kelola Aset yang Transparan dan Akuntabel

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).Senin (20/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi,SE didampingi Wakil Ketua I, H. Husnan,S.Ag serta dihadiri para anggota DPRD, dan perwakilan dari perangkat daerah.

Dalam rapat tersebut, Bupati HSS menyampaikan secara langsung penjelasan atas Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HSS. Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.

Bupati H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset vital dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,

Dengan penyampaian Ranperda ini, DPRD HSS dan Pemerintah Kabupaten HSS diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.