
Rabu, 28 Januari 2026, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri oleh seluruh Anggota Komisi III bersama perwakilan dari pihak eksekutif.


Dalam rapat tersebut, dilakukan pembahasan terhadap materi Ranperda yang mengatur tata kelola Barang Milik Daerah agar lebih tertib administrasi, transparan, dan akuntabel. Komisi III menekankan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum dalam pengelolaan aset daerah, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal serta mendukung kinerja pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan bersama ini, diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dapat disempurnakan sebelum dibahas pada tahapan selanjutnya, guna menghasilkan regulasi yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kebutuhan daerah.
Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan Ranperda tersebut agar dapat memberikan manfaat nyata bagi pengelolaan aset daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.