
HULU SUNGAI SELATAN – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS menunjukkan kesepahaman penting terkait upaya perlindungan lingkungan hidup. Hal ini terwujud dalam Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I yang digelar di Gedung DPRD HSS, Rabu (17/09), dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS, H.M. Kusasi, SE, S.AP, MM. Dari pihak eksekutif hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos.
Dalam penyampaiannya, Sekda H. M. Noor menanggapi satu per satu pandangan fraksi DPRD yang telah dikemukakan pada paripurna sebelumnya. Ia menekankan bahwa Pemkab HSS membuka diri terhadap seluruh saran, masukan, maupun pertanyaan yang diajukan dewan.
“Seluruh fraksi pada dasarnya mendukung Ranperda ini. Namun ada satu poin yang menjadi perhatian bersama, yaitu perlunya sinergi yang kuat dengan masyarakat serta berbagai pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan,” ujar Sekda.

Selain menjawab isu utama terkait lingkungan, eksekutif juga menanggapi pertanyaan seputar pembangunan infrastruktur jalan. Sedangkan persoalan mengenai aset yang belum sempat terjawab dan sempat menimbulkan interupsi, dipastikan akan dituangkan secara tertulis pada forum lanjutan.
Wakil Ketua II DPRD HSS, H.M. Kusasi, menyambut positif respon eksekutif tersebut. Menurutnya, adanya keselarasan pandangan antara legislatif dan eksekutif akan memperkuat arah kebijakan pembangunan daerah.
Rapat paripurna lanjutan ini juga dihadiri jajaran eksekutif, termasuk para Asisten, Staf Ahli, serta Kepala OPD maupun yang mewakili, dan merupakan tindak lanjut dari penyampaian Ranperda oleh Bupati HSS sehari sebelumnya.

Kandangan, 16 September 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak terkait membahas usulan tenaga honorer Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tahun 2025 di lingkungan Kabupaten HSS.
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, SP, didampingi Ketua Komisi I, Syarifudin, SM, serta dihadiri anggota Komisi I lainnya, berlangsung dalam suasana serius dan penuh perhatian terhadap aspirasi yang berkembang di masyarakat.

Dalam forum tersebut, Komisi I bersama pihak terkait membahas secara mendalam usulan penempatan dan mekanisme tenaga honorer PPPK paruh waktu, termasuk potensi dampak yang dapat ditimbulkan baik dari sisi tenaga honorer maupun pemerintah daerah.
Sebagai kesimpulan rapat, Pemerintah Daerah menegaskan pentingnya mencari solusi yang adil sehingga tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses ini. Untuk langkah lebih lanjut, disepakati bahwa koordinasi akan dilakukan dengan kementerian terkait sebagai upaya menemukan jalan keluar yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan daerah.


Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi tenaga honorer sekaligus memastikan agar kebijakan yang diambil tetap selaras dengan aturan dan kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan perannya sebagai lembaga legislatif yang mengawal kepentingan masyarakat dengan menggelar Rapat Paripurna, Selasa (16/9/2025) di Gedung DPRD HSS. Rapat ini membahas dua agenda penting, yakni jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026, serta pandangan umum fraksi-fraksi tentang Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS, H.M. Kusasi, SE, S.AP, MM, didampingi Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag. Hadir pula Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., mewakili Bupati HSS, bersama jajaran pemerintah daerah, camat se-Kabupaten HSS, dan tamu undangan lainnya.
Dalam rapat, Sekda HSS membacakan jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi-fraksi DPRD. Pemerintah daerah menekankan bahwa arah belanja APBD 2026 akan difokuskan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, penguatan ekonomi berbasis pengetahuan dan teknologi, pembangunan infrastruktur yang ramah lingkungan, serta keberpihakan pada kepentingan masyarakat kecil.

DPRD HSS melalui fraksi-fraksinya—di antaranya PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP, dan Gelora—menyampaikan pandangan kritis sekaligus konstruktif. Fraksi-fraksi menegaskan pentingnya APBD yang benar-benar menyentuh kepentingan masyarakat, membuka lapangan kerja, serta memastikan pelayanan publik berjalan optimal dan merata hingga ke desa-desa. Selain itu, isu lingkungan hidup juga menjadi sorotan penting agar pembangunan tidak mengorbankan keberlanjutan alam.
Wakil Ketua II DPRD HSS, H.M. Kusasi, menyatakan bahwa dinamika pandangan fraksi-fraksi adalah hal wajar dalam proses pembahasan RAPBD.
“RAPBD memang dirancang untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah. Kritik serta masukan dari fraksi-fraksi menjadi bagian penting untuk menyempurnakan kebijakan anggaran agar lebih berpihak pada rakyat,” jelasnya.
Terkait Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kusasi menambahkan bahwa DPRD sangat serius mengawal isu ini.
“Ada fraksi yang menekankan bahwa bumi adalah titipan, bukan warisan. Karena itu, menjaga lingkungan adalah kewajiban bersama yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Melalui Rapat Paripurna ini, DPRD HSS meneguhkan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Sinergi DPRD bersama pemerintah daerah diarahkan untuk menghadirkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 15 September 2025, di Gedung DPRD HSS.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, serta Anggota DPRD dan jajaran eksekutif.
Agenda utama rapat paripurna kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang RAPBD HSS Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pandangan Fraksi terhadap RAPBD 2026
Dalam rapat pertama, tujuh fraksi DPRD HSS secara bergilir menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RAPBD 2026. Pimpinan rapat menegaskan pentingnya agenda ini untuk diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat batas akhir pembahasan RAPBD bagi daerah dengan lima hari kerja jatuh pada minggu kedua September.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Ranperda RAPBD 2026, namun disertai sejumlah catatan penting.
1. Fraksi PKS melalui Mardiansyah, S.Sos menekankan pentingnya transparansi.
2. Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Rodi Maulidi juga menyetujui dengan harapan efisiensi anggaran.
3. Fraksi Golkar lewat Muhlis Ridani, ST.,MM mendukung penuh dengan prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4.Fraksi PKB melalui H.M. Yurni meminta transparansi anggaran tak terduga serta kejelasan sikap pemerintah terkait PPPK paruh waktu.
5. Fraksi PDI Perjuangan lewat M. Rizali, SE, menyoroti potensi daerah yang belum digarap maksimal serta peningkatan pelayanan publik di daerah terpencil.
6. Fraksi Gerindra melalui Muhazerachman, SM, menegaskan agar pajak dikelola selektif dan belanja tak terduga hanya untuk keperluan mendesak.
7. Fraksi PPP-Gelora melalui Drs. H. Bustami, M.M, menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda.

Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pada agenda kedua, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, menyampaikan penjelasan umum terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini diajukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi draf Ranperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, Jumat (12/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta diikuti oleh anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos, M.AP mewakili Bupati HSS, beserta para Asisten, Staf Ahli Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan para Camat.


Dalam pidato Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati HSS H. Suriani disampaikan bahwa penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan salah satu rangkaian dari proses panjang penyusunan APBD. Tahapan ini merupakan lanjutan setelah disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 13 Agustus 2025 yang lalu.
Secara yuridis, penyampaian Ranperda APBD ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nota keuangan berisi penjelasan mengenai gambaran umum kondisi keuangan daerah, permasalahan pokok, kebijakan umum APBD, serta strategi dan prioritas yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan.
Dokumen Ranperda APBD 2026 beserta dokumen pendukungnya telah disampaikan kepada DPRD pada 12 September 2025, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah dengan sistem lima hari kerja.

ema pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026 adalah “Membangun pondasi ekonomi lokal yang tangguh dan inklusif sebagai landasan transformasi”, dengan prioritas pembangunan:
1. Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang tanggap terhadap iklim dan bencana.
2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang berdampak terhadap angka kemiskinan.
3.Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter.
4.Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ditegaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten HSS menerapkan perencanaan anggaran berbasis kinerja agar alokasi anggaran lebih efektif dan efisien, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Di akhir pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen ini. Beliau berharap Ranperda APBD 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2026.

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, jawaban disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor.
Dalam paparannya, Sekda menegaskan Ranperda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat.

Adapun jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi DPRD adalah sebagai berikut:
Fraksi PKS: Eksekutif sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Fraksi Partai NasDem: Roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah Ranperda diundangkan. Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.
Fraksi Golkar: Pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor dengan proses perizinan yang transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.
Fraksi PKB: Investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat, dengan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan.
Fraksi Gerindra: Peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.
Fraksi PPP Gelora: Insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat. Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Melalui forum paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS menegaskan peran pentingnya dalam memastikan agar Ranperda Penanaman Modal benar-benar menjadi regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kandangan – Senin, 1 September 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
2. Ranperda tentang Desa Wisata.
Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan pihak eksekutif.

Dalam pembahasan, kedua ranperda disetujui untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan dalam forum. DPRD menekankan bahwa penyempurnaan regulasi terkait administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Desa Wisata mendapat perhatian khusus karena diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi wisata lokal, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat identitas budaya dan kearifan lokal di Kabupaten HSS.

DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan eksekutif agar proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (1/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Turut hadir anggota DPRD serta perwakilan pihak eksekutif.
Melalui forum paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda yang diajukan eksekutif. Pandangan tersebut menjadi masukan awal sekaligus landasan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut, sehingga Ranperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai komitmen DPRD HSS untuk terus mendorong proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan penyelenggaraan penanaman modal yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 1 September 2025. Agenda rapat kali ini dilaksanakan dalam rangka penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag. Serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penutupan Masa Sidang III menjadi catatan atas capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, sedangkan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025 menandai dimulainya rangkaian program serta agenda baru DPRD ke depan.

Rapat paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPRD HSS untuk terus menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rabu, 27 Agustus 2025
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (27/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD HSS bersama pihak eksekutif terkait.
Dalam rapat, Komisi II menekankan pentingnya pembaruan regulasi administrasi kependudukan agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional di bidang kependudukan. Selain itu, pembahasan Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi II DPRD HSS menyampaikan bahwa keterlibatan eksekutif sangat penting untuk menyatukan persepsi, sehingga Ranperda yang disusun nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.