

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota dari seluruh komisi DPRD bersama perwakilan eksekutif terkait.


Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis dalam melindungi dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten HSS agar tidak beralih fungsi. Hal ini penting mengingat sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat serta sumber ketahanan pangan daerah.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas beberapa masukan teknis dari masing-masing komisi DPRD terkait pengaturan zonasi lahan pertanian, pemberdayaan petani, serta mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan.

Rapat gabungan komisi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/11), di Lantai II Gedung DPRD HSS.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, serta pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Turut hadir pula para asisten, staf ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut. Sejumlah fraksi juga memberikan berbagai saran dan masukan konstruktif agar pengelolaan aset daerah tidak sekadar tertib secara administratif, tetapi juga betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD HSS menilai bahwa Ranperda ini akan menjadi pondasi penting dalam menata sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh—mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, aset daerah diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pembahasan Ranperda ini diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Kabupaten HSS dapat semakin maju dengan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif pada Rabu, 29 Oktober 2025, dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan November 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh para anggota Banmus serta perwakilan dari pihak eksekutif.


Rapat Banmus ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda kerja DPRD selama bulan November berjalan secara terarah dan terjadwal dengan baik. Program kerja yang disusun mencakup kegiatan rapat alat kelengkapan dewan, jadwal pembahasan ranperda, serta agenda koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Dengan tersusunnya program kerja bulan November 2025, diharapkan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten HSS dapat terlaksana secara optimal, sinergis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN – Senin, 27 Oktober 2025, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama kepala desa, tokoh masyarakat, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Rapat tersebut membahas isu rencana pembukaan lahan kelapa sawit di wilayah Kecamatan Daha Selatan, khususnya di Desa Muning Baru, Desa Banjarbaru, Desa Muning Tengah, dan Desa Muning Dalam.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., didampingi oleh Wakil Ketua Komisi II Erlin Faulita, S.P., dan Sekretaris Komisi II Mutia Sylvana, S.Kep. Turut hadir dalam kesempatan tersebut para kepala desa dari empat desa terdampak, perwakilan tokoh masyarakat, serta jajaran OPD terkait yang membidangi urusan pertanian, lingkungan hidup, dan perizinan.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD HSS menyoroti berbagai aspek sosial, lingkungan, dan hukum terkait rencana pembukaan lahan sawit tersebut. Sejumlah aspirasi dan kekhawatiran masyarakat disampaikan, terutama menyangkut potensi dampak lingkungan, hilangnya lahan pertanian produktif, serta status hukum atas lahan yang selama ini masih dalam Hak Guna Usaha (HGU).


Setelah melalui pembahasan yang mendalam, rapat menghasilkan kesimpulan bahwa akan dilaksanakan proses pencabutan HGU di empat desa—Muning Baru, Banjarbaru, Muning Tengah, dan Muning Dalam—sebagai langkah tindak lanjut terhadap aspirasi masyarakat dan untuk memastikan pengelolaan lahan tetap berpihak pada kepentingan warga setempat.
Komisi II DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses tersebut bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait, agar keputusan yang diambil nantinya benar-benar mempertimbangkan kepentingan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan kepastian hukum.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembahasan dan persetujuan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Selasa (21/10/2025).
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh para anggota DPRD, serta perwakilan dari pihak eksekutif.


Dalam kesempatan itu, DPRD bersama eksekutif membahas rancangan program pembentukan peraturan daerah yang akan menjadi pedoman kerja legislasi daerah pada tahun 2026. Penetapan Propemperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan arah pembentukan regulasi daerah berjalan terencana, terukur, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta kebijakan pembangunan daerah.

Penetapan Propemperda ini menjadi dasar bagi DPRD HSS dalam melaksanakan fungsi legislasi sepanjang tahun 2026, sekaligus bentuk komitmen lembaga dalam mendukung terciptanya peraturan daerah yang efektif, aspiratif, dan berdampak bagi kemajuan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

HSS, 20 Oktober 2025 Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Senin (20/10/2025).


Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD HSS, Rahmad Iriadi, S.P., dan turut dihadiri oleh Ketua Komisi I, Syarifudin, S.M., beserta anggota Komisi I DPRD HSS. Dari pihak eksekutif, hadir perwakilan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang memiliki keterkaitan langsung dengan penyelenggaraan layanan kesehatan di daerah.
Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda agar sejalan dengan kebijakan nasional di bidang kesehatan, sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah, termasuk aspek pemerataan, mutu layanan, serta penguatan kelembagaan dan pembiayaan kesehatan.

Melalui rapat tersebut, Komisi I DPRD dan eksekutif bersepakat untuk melanjutkan pembahasan secara lebih mendalam pada pertemuan berikutnya, guna menyempurnakan rancangan peraturan daerah sebelum tahap pembahasan lanjutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).Senin (20/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi,SE didampingi Wakil Ketua I, H. Husnan,S.Ag serta dihadiri para anggota DPRD, dan perwakilan dari perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati HSS menyampaikan secara langsung penjelasan atas Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HSS. Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.


Bupati H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset vital dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,
Dengan penyampaian Ranperda ini, DPRD HSS dan Pemerintah Kabupaten HSS diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rabu, 15 Oktober 2025 KANDANGAN – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Rabu (15/10/2025).


Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, dan dihadiri oleh anggota Komisi III beserta perwakilan dari pemerintah daerah melalui SKPD terkait.
Dalam kesempatan itu, Komisi III bersama pihak eksekutif membahas substansi Ranperda yang mengatur upaya perlindungan, pelestarian, serta pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan di Kabupaten HSS. Melalui Ranperda ini, diharapkan arah kebijakan dan strategi daerah dalam menjaga kualitas lingkungan dapat lebih terencana dan terukur.

Rapat berjalan dengan suasana konstruktif dan penuh masukan dari berbagai pihak. Komisi III DPRD HSS berkomitmen untuk menuntaskan pembahasan Ranperda ini secara mendalam, agar ketika disahkan nanti dapat menjadi dasar hukum yang kuat dan berpihak pada kepentingan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup di Hulu Sungai Selatan.

KANDANGAN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat DPRD HSS, Rabu (15/10/25).


Rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Kusasi, SE, S.AP.,MM bersama Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag., serta dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., selaku Ketua TAPD. Turut hadir anggota Banggar DPRD, para Kepala Perangkat Daerah terkait, serta jajaran TAPD Kabupaten HSS.
Rapat Banggar ini menjadi bagian dari tahapan pembahasan Ranperda APBD Tahun Anggaran 2026 yang akan terus dilanjutkan hingga mencapai kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Selasa, 14 Oktober 2025 Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka membahas usulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Rapat yang berlangsung pada Selasa, 14 Oktober 2025 ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Rahmad Iriadi, SP, serta dihadiri oleh Ketua Komisi I Syarifudin, SM beserta anggota Komisi I DPRD HSS. Dari pihak eksekutif turut hadir perwakilan instansi terkait yang membidangi kepegawaian dan perencanaan daerah.


Melalui rapat ini, DPRD dan eksekutif melakukan pembahasan mendalam terkait peluang serta mekanisme pelaksanaan PPPK paruh waktu, dengan mempertimbangkan aspek hukum, keuangan daerah, dan kebutuhan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Dari hasil pembahasan, terdapat beberapa kesimpulan rapat yang disepakati bersama, antara lain:
1. Pemerintah daerah tidak akan melakukan pemberhentian selama kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
2. Perlu dilakukan konsultasi dan pendalaman lebih lanjut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna mendapatkan kejelasan regulasi dan teknis pelaksanaan.
3. Komisi I DPRD HSS bersama pemerintah daerah akan terus memperjuangkan usulan PPPK paruh waktu, khususnya bagi tenaga non-database, dengan usulan agar pembiayaannya dapat dimasukkan dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai.
Melalui rapat ini, DPRD HSS menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan aspirasi tenaga kerja non-ASN, serta mendorong pemerintah daerah agar kebijakan pengelolaan sumber daya manusia tetap berjalan sesuai peraturan dan kemampuan keuangan daerah.