
Kandangan – Jum’at, 19 Desember 2025, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menerima audiensi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan. Audiensi tersebut dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dugaan terjadinya pencemaran air yang diduga sebagai dampak aktivitas pertambangan batubara, serta dampak lingkungan serius akibat limbah pertambangan.
Audiensi dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Kab. HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri anggota Komisi III DPRD Kab. HSS. Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan HMI Cabang Kandangan dan Kepala Dinas Dispera KPLH.


Dalam audiensi tersebut, HMI Cabang Kandangan menyampaikan aspirasi serta keluhan masyarakat yang terdampak pencemaran air, yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan dan kelestarian lingkungan. Komisi III DPRD Kab. HSS menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti pengaduan tersebut secara serius sesuai dengan fungsi pengawasan DPRD.
Ketua Komisi III menegaskan bahwa DPRD akan mendorong langkah-langkah lanjutan, termasuk melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait, guna memperoleh kejelasan atas dugaan pencemaran serta memastikan adanya penanganan yang tepat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Audiensi ini direncanakan akan dilanjutkan sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat dan HMI, sekaligus memastikan adanya perlindungan lingkungan serta kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melaksanakan kegiatan inspeksi atau pengawasan lapangan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan daerah. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta diikuti para Anggota Komisi III bersama dinas terkait.
Inspeksi lapangan ini dilakukan untuk memastikan bahwa berbagai proyek pembangunan berjalan sesuai perencanaan, tepat waktu, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sejumlah titik yang dikunjungi meliputi beberapa proyek strategis di wilayah Kabupaten HSS.

Adapun lokasi dan objek inspeksi meliputi:
1. Pembangunan Gedung Aula Rakat Mufakat Kabupaten HSS – Komisi III meninjau progres pembangunan gedung yang diharapkan menjadi pusat kegiatan masyarakat dan ruang pertemuan skala besar.

2. Pembangunan Mini Soccer Kecamatan Sungai Raya – Peninjauan dilakukan untuk memastikan fasilitas olahraga ini dibangun sesuai standar sehingga dapat meningkatkan kegiatan olahraga masyarakat, khususnya generasi muda.
3. Pembangunan Kantor Kecamatan Angkinang (Lanjutan) – Komisi melihat perkembangan lanjutan pembangunan kantor kecamatan untuk memastikan pelayanan publik dapat semakin optimal.
4. Rehabilitasi Polsek Sungai Raya (POLRES) – Peninjauan dilakukan untuk memastikan rehabilitasi gedung berjalan baik demi mendukung peningkatan keamanan dan kenyamanan pelayanan kepolisian.
5. Rehabilitasi Ruas Jalan Sungai Raya Selatan – Malutu – Goa Berangin Padang Batun – Komisi III memantau kualitas perbaikan ruas jalan sebagai akses penting bagi mobilitas masyarakat dan distribusi ekonomi.
Melalui inspeksi ini, Komisi III berharap seluruh proyek dapat selesai tepat waktu, tepat mutu, serta memberi manfaat maksimal bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melaksanakan rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Rapat berlangsung di ruang rapat Komisi III DPRD HSS dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd.
Turut hadir Ketua Komisi III, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, para anggota Komisi III, serta perwakilan dari eksekutif yang membidangi urusan pengelolaan aset daerah.


Rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan mendalam terhadap substansi Ranperda, mulai dari aspek pengaturan, mekanisme pengelolaan, hingga peluang pemanfaatan aset untuk meningkatkan pendapatan daerah. Komisi III berkomitmen untuk mendorong regulasi yang kuat, jelas, dan sesuai kebutuhan daerah.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk melanjutkan pembahasan pada tahapan selanjutnya bersama eksekutif hingga Ranperda ini siap untuk dibawa ke tahap pembahasan lebih lanjut di DPRD.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Selasa (25/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang hadir mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos, serta turut dihadiri anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, Sekda HSS membacakan pendapat akhir eksekutif terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB).
Dalam pendapat akhirnya, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang dinilai berjalan cermat, penuh kesungguhan, serta menunjukkan kerja sama yang baik antara DPRD dan eksekutif. Pemerintah menilai persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum serta kemudahan pelayanan yang mampu memperkuat iklim investasi di daerah. Regulasi baru tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sektor-sektor produktif di HSS. Sementara itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ditegaskan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi tidak terkendali. Pemerintah memandang perlindungan jangka panjang sangat diperlukan agar aktivitas pertanian tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pemerintah Kabupaten HSS melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan. Pemerintah berharap proses administrasi berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga kedua Perda ini dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali melaksanakan rapat penting bersama pihak eksekutif pada Senin, 24 November 2025, dalam rangka membahas dan menyusun Program Kerja DPRD untuk bulan Desember 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh seluruh anggota Banmus dan perwakilan eksekutif.

Melalui rapat ini, DPRD HSS menunjukkan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang terencana, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (24/11) di Aula Rapat DPRD Kab. HSS.


Rapat berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, bersama Wakil Ketua I dan II. Hadir pula Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos., Wakil Bupati H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dari sisi legislatif, seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026. DPRD menilai dokumen anggaran ini telah disusun dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama dalam rangkaian rapat kerja serta evaluasi fraksi.

Dalam sambutannya, Bupati HSS menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda APBD 2026. Ia berterima kasih atas pandangan umum, catatan strategis, serta rekomendasi konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan legislatif menjadi penguatan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Dengan disetujuinya APBD 2026 ini, DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Rapat yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta dihadiri oleh anggota Komisi III dan perwakilan dari pihak eksekutif yang terkait dengan penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya memastikan bahwa Ranperda RPPLH dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten HSS. Selain menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Ranperda ini juga diharapkan mampu mengakomodasi kondisi lokal, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
DPRD HSS berharap Ranperda RPPLH ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DPRD HSS.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi para anggota Banggar DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. selaku Ketua TAPD bersama jajaran anggotanya dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya pembahasan RAPBD 2026 sebagai tahap strategis dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Rapat berjalan intens dan produktif. Berbagai pandangan serta masukan disampaikan oleh anggota Banggar terhadap aspek-aspek krusial dalam RAPBD.
DPRD HSS memandang rapat kerja ini sebagai bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun APBD yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Meskipun diskusi berlangsung alot, seluruh peserta rapat menunjukkan semangat kebersamaan untuk menuntaskan agenda pembahasan dengan hasil terbaik bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/11/2025).


Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP., MM. dan Anggota Banggar Dari pihak eksekutif, hadir Ketua TAPD Kabupaten HSS, Muhammad Noor, M.AP., beserta jajaran anggota TAPD dan para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Melalui rapat ini, DPRD dan TAPD berharap dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di tahun 2026.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kabupaten HSS, yang digelar pada Selasa (4/11/2025) di ruang rapat lantai II Gedung DPRD HSS.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri para anggota DPRD, jajaran eksekutif, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah, katanya, sepakat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan sistem pencatatan yang jelas serta pemanfaatan yang terarah untuk kepentingan publik.

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh fraksi, atas dukungan dan pandangan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bahan penting untuk penyempurnaan regulasi agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi simbol bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal—menjadi jembatan antara pemerintah dan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.