DPRD HSS SETUJUI RANPERDA TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II berupa Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Husnan, S.Ag., bersama Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP., MM., serta dihadiri Bupati Hulu Sungai Selatan H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos., Wakil Bupati H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Staf Ahli, Asisten, Kepala Perangkat Daerah, dan tamu undangan lainnya.

Persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan tahapan akhir dari pembahasan yang telah dilaksanakan secara berjenjang oleh DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Sebelumnya, DPRD melalui rapat-rapat komisi, rapat gabungan komisi, telah melakukan pencermatan terhadap laporan keuangan dan pelaksanaan program pemerintah daerah sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penganggaran.

Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai bentuk kesepakatan atas Ranperda dimaksud. Selanjutnya, hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah ini akan dilakukan penyesuaian setelah dilakukan evaluasi melalui Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Melalui persetujuan bersama ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. DPRD berharap seluruh tahapan evaluasi dan penyempurnaan Ranperda dapat berjalan dengan baik sehingga menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan pemerataan pembangunan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *