
Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Gabungan Komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, pada Rabu (22/07/2026).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP., MM, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag. Kegiatan tersebut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai mitra kerja dalam pembahasan kedua rancangan peraturan daerah tersebut.
Pembahasan kedua Ranperda berlangsung secara dinamis melalui penyampaian masukan, saran, serta pendalaman materi oleh pimpinan dan anggota DPRD bersama pihak eksekutif. Proses tersebut dilakukan guna memastikan setiap ketentuan yang disusun telah sesuai dengan kebutuhan daerah, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah difokuskan pada penguatan tata kelola aset daerah agar lebih tertib administrasi, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Melalui regulasi tersebut diharapkan pengelolaan aset milik pemerintah daerah dapat semakin optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan nilai manfaat barang milik daerah.
Sementara itu, pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan diarahkan untuk memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Regulasi ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang merata, berkualitas, mudah diakses, serta berorientasi pada pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal.
Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara optimal melalui pembahasan yang komprehensif, objektif, dan konstruktif. DPRD berharap kedua Ranperda tersebut dapat menghasilkan regulasi yang berkualitas, implementatif, serta mampu mendukung peningkatan tata kelola pemerintahan daerah dan pelayanan publik demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.