Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Perubahan Kedua Perda Pajak dan Retribusi Daerah

Kandangan, 27 Juli 2026 – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, Senin (27/07/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua Komisi III Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn. Kegiatan ini turut dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS bersama jajaran perangkat daerah terkait dari pihak eksekutif.

Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD dalam melakukan pembahasan terhadap usulan peraturan daerah yang diajukan pemerintah daerah. Melalui rapat ini, Komisi III bersama pihak eksekutif menelaah substansi perubahan yang diajukan agar materi muatan dalam Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah tetap selaras dengan perkembangan regulasi, kebutuhan daerah, serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya.

Dalam rapat, berbagai masukan, pendapat, serta saran disampaikan oleh anggota Komisi III DPRD kepada perangkat daerah terkait sebagai bahan penyempurnaan terhadap Ranperda yang sedang dibahas. Proses pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian agar setiap ketentuan yang diatur dapat diimplementasikan secara efektif dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun peningkatan tata kelola pendapatan daerah.

Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi legislasi secara optimal melalui pembahasan yang cermat, objektif, dan konstruktif. DPRD berharap Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah dapat menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan kebijakan serta mampu mendukung optimalisasi pelayanan publik dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *