
Kandangan – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat kerja bersama mitra kerja dari pihak eksekutif pada Rabu (1/7/2026) dalam rangka melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta dihadiri oleh anggota Komisi III bersama jajaran perangkat daerah yang menjadi mitra kerja Komisi III.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pembahasan sebelumnya yang telah dilaksanakan Komisi III DPRD HSS. Pada rapat lanjutan ini, Komisi III kembali melakukan pendalaman terhadap materi Ranperda dengan mencermati berbagai aspek pelaksanaan program dan kegiatan, realisasi anggaran, serta dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan oleh perangkat daerah sesuai dengan bidang kerja masing-masing.
Dalam pembahasan tersebut, Komisi III bersama mitra kerja melakukan dialog dan klarifikasi terhadap sejumlah hal yang berkaitan dengan pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Berbagai masukan, penjelasan, dan evaluasi menjadi bagian penting dalam proses pencermatan guna memastikan seluruh pelaksanaan program telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Rapat berlangsung secara konstruktif dengan mengedepankan sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dalam menyempurnakan substansi Ranperda sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya. Proses pendalaman ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah agar setiap penggunaan anggaran memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Melalui rapat lanjutan ini, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat disusun secara komprehensif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.