KOMISI III DPRD HSS BERSAMA PEMKAB BAHAS RANPERDA PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Hulu Sungai Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan melalui Komisi III terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola aset daerah. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, yang digelar di Ruang Rapat Lantai 2 Gedung DPRD HSS, Rabu (01/04/2026).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, DR. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., serta diikuti anggota komisi lainnya. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., bersama jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengurus barang di masing-masing instansi.

Dalam pembahasan tersebut, DPRD menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang mampu menjawab kebutuhan pengelolaan aset daerah secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Fokus utama pembahasan meliputi klasifikasi barang milik daerah, khususnya terhadap aset yang sudah tidak layak pakai untuk dilakukan penghapusan, serta optimalisasi pemanfaatan aset yang masih memiliki nilai guna.

hal ini penting agar seluruh aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Pembahasan Ranperda ini merupakan langkah strategis DPRD dalam memastikan setiap aset daerah dikelola secara akuntabel dan bernilai guna.

Sebagai bagian dari upaya bersama dalam menghadirkan regulasi yang komprehensif dan implementatif. Diharapkan Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah ini dapat segera diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah demi mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola aset daerah yang lebih baik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *