
Rabu, 8 Oktober 2025 Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, pada Rabu (8/10/2025).


Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda Drs. H. Bustami, M.M. dan dihadiri oleh para anggota Bapemperda bersama perwakilan dari jajaran eksekutif terkait.
Dalam kesempatan tersebut, Bapemperda dan pihak eksekutif membahas sejumlah rencana regulasi yang akan masuk dalam prioritas pembentukan peraturan daerah pada tahun 2026 mendatang. Melalui forum ini, kedua pihak melakukan penyelarasan dan evaluasi terhadap kebutuhan regulasi yang dianggap mendesak serta relevan dengan arah pembangunan daerah.
Rapat berjalan dengan lancar dan produktif, serta menghasilkan sejumlah kesepahaman awal mengenai arah dan prioritas penyusunan Propemperda tahun 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang Komisi III tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., dan dihadiri oleh anggota Komisi III beserta perangkat daerah terkait sebagai mitra kerja pembahasan Ranperda ini.
Dalam rapat tersebut, Komisi III bersama eksekutif membahas berbagai substansi dan ketentuan yang akan diatur dalam Ranperda, termasuk upaya untuk mendorong iklim investasi yang sehat, transparan, dan berkelanjutan di Kabupaten HSS.

Rapat berjalan dengan suasana konstruktif dan penuh masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, Komisi III DPRD HSS akan melanjutkan pembahasan pada tahapan berikutnya guna menyempurnakan isi Ranperda.

Rapat berlangsung selama dua hari, pada 29–30 September 2025, di ruang rapat Komisi I DPRD HSS. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, SM, serta dihadiri oleh anggota Komisi I bersama mitra kerja terkait. Pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian kerja DPRD dalam memastikan perencanaan APBD 2026 dapat disusun secara matang, tepat sasaran, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.


Dalam forum tersebut, Komisi I bersama mitra kerja berdiskusi mengenai berbagai aspek yang berkaitan dengan program kerja, anggaran, serta sinkronisasi rencana kebijakan agar sesuai dengan prioritas pembangunan daerah.
Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman antara DPRD dan mitra kerja terkait, sehingga penyusunan APBD 2026 dapat berjalan lancar, transparan, serta berorientasi pada pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Rapat berlangsung selama dua hari, pada 29–30 September 2025, di ruang rapat Komisi III DPRD HSS. Pada hari pertama, 29 September, rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn. Sementara pada hari kedua, 30 September, rapat dilanjutkan di bawah pimpinan Wakil Ketua Komisi III, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd. turut hadir anggota Komisi III bersama mitra kerja terkait dalam pembahasan tersebut.


Agenda rapat difokuskan pada pendalaman materi Ranperda APBD 2026, khususnya pada sektor-sektor pembangunan yang menjadi lingkup kerja Komisi III. Diskusi berjalan interaktif, dengan pembahasan yang mencakup evaluasi program kerja, sinkronisasi kebijakan, serta penyesuaian anggaran agar dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan tepat sasaran sesuai aspirasi masyarakat serta visi pembangunan daerah.

Rapat berlangsung selama dua hari, pada 29–30 September 2025, di ruang rapat DPRD HSS. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD HSS, Erlin Faulita, S.P., dan dihadiri oleh anggota Komisi II bersama mitra kerja terkait. Agenda ini menjadi bagian penting dari tahapan pembahasan APBD, khususnya dalam mengkaji alokasi anggaran di sektor-sektor yang menjadi fokus kerja Komisi II.


Melalui forum tersebut, Komisi II bersama mitra kerja melakukan evaluasi, sinkronisasi, serta memberikan masukan terhadap rancangan program kerja dan pembiayaan, agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta mendukung pembangunan daerah secara berkesinambungan.
Melalui rapat ini, diharapkan terjalin kesepahaman yang kuat antara DPRD dan mitra kerja terkait, sehingga APBD 2026 dapat berjalan efektif, efisien, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten HSS.

Kandangan – Jum’at (26/9/2025), Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Komisi III tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, SH, MH, M.Kn, dan dihadiri oleh anggota Komisi III bersama perwakilan eksekutif dari SKPD terkait.


Dalam rapat ini, pembahasan difokuskan pada upaya penyusunan regulasi daerah yang mampu memberikan arah kebijakan dan strategi dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten HSS. Ranperda ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan sekaligus melibatkan partisipasi masyarakat.
Komisi III DPRD HSS menegaskan akan terus mengawal proses pembahasan Ranperda ini hingga nantinya dapat disahkan menjadi peraturan daerah yang implementatif dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

Kandangan, Senin 22 September 2025 – Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama pihak terkait membahas pengisian jabatan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten HSS. Rapat yang berlangsung di ruang Komisi I ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, serta dihadiri anggota Komisi I dan perwakilan pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, para peserta berdiskusi secara serius dan mendalam mengenai pentingnya kejelasan pengisian jabatan Kepala Kemenag yang dinilai strategis bagi pelayanan keagamaan dan masyarakat di Kabupaten HSS.


Setelah melalui pembahasan, rapat menghasilkan sejumlah kesimpulan penting, antara lain:
1. Komisi I bersama pihak terkait sepakat bahwa Kepala Kemenag Kabupaten HSS harus berasal dari putra daerah yang berdomisili di Kabupaten HSS.
2. Usulan nama calon Kepala Kemenag minimal tiga orang akan segera disiapkan dan disampaikan.
3. Proses penyelesaian masalah ini akan dipercepat, dengan hasil rapat segera dikomunikasikan kepada Bupati Hulu Sungai Selatan.
Komisi I DPRD HSS menegaskan, langkah ini dilakukan sebagai wujud komitmen dewan dalam memastikan pengisian jabatan strategis di daerah benar-benar memperhatikan kepentingan masyarakat. Selain itu, DPRD juga berharap agar keputusan ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas layanan Kementerian Agama di Kabupaten HSS.

Kandangan – Senin, 22 September 2025.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD ini membahas pelaksanaan peraturan daerah (Perda) yang dinilai masih belum berjalan maksimal, serta peraturan pelaksanaannya yang belum terbentuk.


Rapat kerja dipimpin langsung oleh Akhmad Rizali, S.H., Wakil Ketua Bapemperda DPRD HSS, dan dihadiri oleh anggota Bapemperda serta perwakilan SKPD terkait. Diskusi berlangsung intensif dengan menitikberatkan pada pentingnya evaluasi berkala untuk memastikan efektivitas Perda yang sudah ditetapkan.
Bapemperda DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk memperkuat fungsi legislasi, agar setiap Perda yang telah ditetapkan dapat benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten HSS.

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat regulasi daerah. Melalui Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar di ruang rapat lantai 2 gedung dewan, Senin (22/9/2025), DPRD HSS bersama Pemerintah Kabupaten HSS mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yaitu tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata.
Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., dengan dihadiri jajaran eksekutif, termasuk Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., yang mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. Seluruh fraksi DPRD HSS, mulai dari PKS, NasDem, Golkar, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, PPP Gelora, secara bulat menyatakan setuju untuk menetapkan kedua ranperda tersebut menjadi peraturan daerah.


DPRD menilai, regulasi tentang administrasi kependudukan menjadi landasan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Data kependudukan yang akurat akan menjadi pijakan utama dalam perencanaan pembangunan daerah yang tepat sasaran.
Sementara itu, terkait Ranperda Desa Wisata, DPRD menegaskan bahwa keberadaannya diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi lokal desa-desa di HSS. Regulasi ini dinilai tidak hanya berperan dalam meningkatkan sektor ekonomi, tetapi juga memperkuat kemajuan pariwisata serta pelestarian budaya daerah.
Dalam sambutannya yang dibacakan Sekda, Bupati H. Syafrudin Noor mengapresiasi peran DPRD dalam pembahasan dua ranperda tersebut serta mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi eksekutif dan legislatif demi kemajuan daerah.

Dengan pengesahan ini, DPRD HSS menegaskan bahwa tugas selanjutnya adalah memastikan pelaksanaan perda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Kandangan, 17 September 2025 – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten HSS terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.
Rapat dipimpin oleh Muhlis Ridhani, ST, anggota Komisi III DPRD HSS, dan dihadiri oleh mitra kerja eksekutif yang dipimpin Asisten III Setda HSS, bersama sejumlah kepala SKPD terkait.


Dalam pembahasan, Komisi III DPRD menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan investasi di Kabupaten HSS. Aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang sehat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.
Adapun leading sector dari Ranperda ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dengan dukungan sejumlah SKPD terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM, serta perwakilan dari kecamatan.
Namun karena belum lengkapnya unsur pimpinan dalam rapat kali ini, maka pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada rapat kerja berikutnya sesuai jadwal Banmus DPRD HSS. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPRD bersama Pemkab HSS untuk memastikan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi pembangunan daerah.