
Beberapa poto – poto kegiatan Rapat di Sekretariat DPRD Kab Hulu Sungai Selatan Maupun Beberapa Poto di Luar Sekretariat DPRD Kab Hulu Sungai Selatan pada Bulan Januari Tahun 2022 s/d November Tahun 2022.


















Sempurnakan Draf Raperda Pengelolaan Sampah, Pansus DPRD HSS Sambangi DKRTH Kota Surabaya”
Delapan orang Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) mengunjungi kantor Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (09/12/2021).

Kunjungan kerja tersebut merupakan proses penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sampah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS melalui Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Dispera KPLH) setempat.Ketua Pansus DPRD HSS, Yuniati, SH, MH mengatakan, dipilihnya kota Surabaya menjadi tempat kunjungan kerja lantaran daerah tersebut dikenal sangat bagus dalam bidang pengelolaan sampah.
“Kami ke Surabaya setelah koordinasi dengan Dispera KPLH yang punya hajat untuk Perda ini, sesuai dengan arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” tuturnya.Dari hasil kunker tersebut, pihak DPRD HSS berharap draf Raperda Pengelolaan Sampah dapat segera terealisasi menjadi Peraturan Daerah (Perda), sehingga mampu meminimalisir volume sampah di Bumi Rakat Mufakat.”Mudah-mudahan kunjungan kerja ini untuk kemajuan pengelolaan sampah dan bisa kita terapkan di HSS, meski harus bertahap lantaran terbatasnya anggaran,” ujarnya.Sementara itu, Kepala Dispera KPLH Kabupaten HSS, Ronaldy Pranata Putra, SSTP, M.Si, menerangkan, dengan adanya usulan Raperda tersebut menjadi bukti keseriusan Pemerintah Daerah dalam penanganan sampah di wilayah setempat.Tidak hanya untuk mengurangi volume sampah, namun juga diharapkan mampu menghasilkan efek positif dari pemanfaatan daur ulang sampah menjadi bernilai ekonomis seperti kompos dan lain sebagainya.”Jika Raperda ini disetujui, kedepannya akan banyak hal positif yang didapat dan dihasilkan dari pengelolaan sampah itu sendiri yang dapat didaur ulang untuk dimanfaatkan kembali,” ungkapnya.Bahkan dengan adanya pengelolaan sampah yang baik, kedepannya dapat mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).”Kita berharap upaya ini nantinya bisa mengurangi sampah hingga 50 persen, sehingga kapasitas TPA Malutu bisa bertahan lebih lama,” pungkasnya.Setelah mengunjungi kantor Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya, rombongan terus melakukan peninjauan ke Bank Sampah Unit Rukmi Jl Gunung Anyar Mas XVI sebagai Juara kampung pemilahan sampah terbaik merdeka dari sampah 2018, Kelurahan Gunung Anyar Tambak Rw 08 sebagai Juara II Kampung sehat kategori Pratama dan mengunjungi Tempat Wisata Mangrove Gunung Anyer.Kunker Pansus DPRD HSS kali ini juga dihadiri oleh Kepala Bapelitbangda HSS, M Arliyan, M.Pd, Kepala Dinas PUTR HSS, Teddy Soetedjo, ST, MT, Kepala Dinas PMD Kab HSS, Susilo Adianto, SSTP, M.Si, Kabag Ekobnag Setda Kab HSS Eko Harjidi Putra, SSTP, Kabag Hukum Setda Fitri SH dan Kasubag Hukum Setda Kab HSS.
https://web.facebook.com/prokopim.hss.1
Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni :

(1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado
(2) Penyelenggaraan Keolahragaan
(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan Pesantren
Dan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :
(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
(2) Pajak DaerahDari pemaparan yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Rahmat Iriadi, dinyatakan bahwa pengusulan Raperda Inisitif DPRD ini didasari oleh beberapa hal. Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda.
@https://www.facebook.com/prokopim.hss.1
Selasa, 21 Desember 2021 , Dilaksankan Rapat Paripurna.Kegiatan tersebut di Hadiri Oleh Anggota Dewan Pak Yusperi, S,Pd M.Pd bersama para anggota dari Fraksi PKS dan lainnya,

Berdasarkan Hasil Rapat Banmus DPRD tentang Jadwal kegiatan DPRD Kab HSS bulan Desember 2021 pada tanggal 15 Desember 2021 telah di Laksanakan Pertemuan dan Pembahasan yaitu Antara Bapemperda bersama Pihak Eksekutif terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2022 ( Propemperda tahun 2022 ).
Penyusanan Propemperda tahun 2022 yang di lakukan Bapemperda bersama pihak Eksekutif ini sesuai dengan pasal 54 peraturan DPRD No 1 tahun 2019.
Pada tanggal 21 Desember 2021,Sekretariat DPRD HSS melaksanakan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka menetapkan Rancangan Program Pembentukan Perda dari Eksekutif Tahun 2022 yang berjumlah ada 17 Judul Rancangan Perda. dan dari Pihak Inisiatif DPRD ada berjumlah 7 judul peraturan.
Rapat Tersebut di Pimpin Oleh wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi SE,S,AP.MM dan beliau juga dan juga di sana di Hadiri oleh Ketua Bapemperda Rahmad Iriadi ,SP
Ketua Bapemperda DPRD HSS, Rahmad Iriadi Menghadiri Rapat Paripurna. Rapat Paripurna yang diselenggarakan oleh DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD, H. M. Kusasi, SE, S. AP, MM. Rabu (15/12/2021)Rapat kali ini membahas dua agenda yaitu Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian 3 buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD, yakni : (1) Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado(2) Penyelenggaraan Keolahragaan(3) Penyelenggaraan dan Pengembangan PesantrenDan agenda selanjutnya yaitu Pembicaraan Tingkat II Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang :(1) Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga(2) Pajak Daerah

Untuk Ranperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Dayak Loksado, bahwa berdasarkan undang-undang daerah memang diberikan kewenangan untuk mengelola segala sesuatu yang berkenaan dengan hukum adat dan kearifan lokal masing-masing.Sedangkan untuk Ranperda Penyelenggaraan Keolahragaan, bahwa saat ini minat olahraga masyarakat sudah semakin meningkat, sementara pembangunan di bidang olahraga selama ini belum terintegrasi dengan bidang lainnya, sehingga perlu dirumuskan dalam sebuah peraturan daerah.Selanjutnya dalam hal Ranperda Penyelenggaraan Dan Pengembangan Pesantren, Rahmat menyatakan penanganan pesantren di daerah ini masih dilakukan dengan melalui dana hibah. Kedepan DPRD menginginkan adanya payung hukum yang kuat, sehingga Pemkab lebih bisa leluasa berpartisipasi untuk memajukan pendidikan di Pesantren.Sedangkan untuk ranperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pajak Daerah, Seluruh fraksi yang ada di DPRD Kabupaten HSS menyampaikan pendapat akhirnya atas Ranperda tersebut menerima dan menyetujui ditetapkan menjadi Perda
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (Rahmad Iriadi) di dampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Hulu Sungai Selatan ( Rody Maulidi ) dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan serta staff Bapemperda, melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke Kantor DPRD Pulang Pisau. kedatangan Ketua Bapemperda Hulu Sungai Selatan diterima secara langsung oleh Ketua Bapemerda Pulang Pisau dan para anggotanya.

Adapun maksud kedatangan Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan ini yaitu dalam rangka koordinasi dan konsultasi mengenai penyusunan , Rancangan Perlindungan Hukum Adat, Dimana pengaturan mengenai Perlindungan Hukum Adat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan sangat diperlukan dalam rangka peningkatan perlindungan Hukum Adat,
ari uraian singkat yang disampaikan oleh Ketua Bapemperda DPRD Kab. Hulu Sungai Selatan, Ketua Bapemperda DPRD Pulang Pisau menyambut baik maksud dan tujuan yang disampaikan dan mengapresiasi inisiatif DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Perlindungan Hukum Adat Dayak Loksado,