
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Selasa (25/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang hadir mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos, serta turut dihadiri anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, Sekda HSS membacakan pendapat akhir eksekutif terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB).
Dalam pendapat akhirnya, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang dinilai berjalan cermat, penuh kesungguhan, serta menunjukkan kerja sama yang baik antara DPRD dan eksekutif. Pemerintah menilai persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum serta kemudahan pelayanan yang mampu memperkuat iklim investasi di daerah. Regulasi baru tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sektor-sektor produktif di HSS. Sementara itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ditegaskan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi tidak terkendali. Pemerintah memandang perlindungan jangka panjang sangat diperlukan agar aktivitas pertanian tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pemerintah Kabupaten HSS melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan. Pemerintah berharap proses administrasi berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga kedua Perda ini dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan — Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali melaksanakan rapat penting bersama pihak eksekutif pada Senin, 24 November 2025, dalam rangka membahas dan menyusun Program Kerja DPRD untuk bulan Desember 2025. Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh seluruh anggota Banmus dan perwakilan eksekutif.

Melalui rapat ini, DPRD HSS menunjukkan komitmennya untuk menjaga tata kelola pemerintahan daerah yang terencana, kolaboratif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal arah pembangunan daerah melalui persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini diberikan dalam Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II yang digelar pada Senin (24/11) di Aula Rapat DPRD Kab. HSS.


Rapat berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, bersama Wakil Ketua I dan II. Hadir pula Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos., Wakil Bupati H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., unsur Forkopimda, para Kepala OPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dari sisi legislatif, seluruh fraksi DPRD menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda APBD 2026. DPRD menilai dokumen anggaran ini telah disusun dengan mengacu pada aturan perundang-undangan, sekaligus mencerminkan prioritas pembangunan daerah yang sebelumnya telah dibahas bersama dalam rangkaian rapat kerja serta evaluasi fraksi.

Dalam sambutannya, Bupati HSS menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam pembahasan hingga persetujuan Ranperda APBD 2026. Ia berterima kasih atas pandangan umum, catatan strategis, serta rekomendasi konstruktif yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD. Menurutnya, masukan legislatif menjadi penguatan penting dalam penyusunan kebijakan anggaran.
Dengan disetujuinya APBD 2026 ini, DPRD menegaskan akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara optimal, memastikan setiap program dan kegiatan berjalan sesuai rencana, transparan, dan berdampak luas bagi masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan — Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH).


Rapat yang berlangsung pada Rabu, 12 November 2025, ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd, serta dihadiri oleh anggota Komisi III dan perwakilan dari pihak eksekutif yang terkait dengan penyusunan Ranperda tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, pembahasan difokuskan pada upaya memastikan bahwa Ranperda RPPLH dapat menjadi payung hukum yang komprehensif dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten HSS. Selain menyesuaikan dengan kebijakan nasional, Ranperda ini juga diharapkan mampu mengakomodasi kondisi lokal, terutama terkait pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan dan pencegahan kerusakan lingkungan.
DPRD HSS berharap Ranperda RPPLH ini nantinya dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan Hulu Sungai Selatan yang hijau, lestari, dan berkelanjutan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar rapat kerja Badan Anggaran (Banggar) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Selasa (11/11/2025) di Ruang Rapat DPRD HSS.


Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi para anggota Banggar DPRD. Dari pihak eksekutif, hadir Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. selaku Ketua TAPD bersama jajaran anggotanya dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait.
Dalam rapat tersebut, DPRD menekankan pentingnya pembahasan RAPBD 2026 sebagai tahap strategis dalam memastikan arah kebijakan fiskal daerah sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Rapat berjalan intens dan produktif. Berbagai pandangan serta masukan disampaikan oleh anggota Banggar terhadap aspek-aspek krusial dalam RAPBD.
DPRD HSS memandang rapat kerja ini sebagai bentuk nyata sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun APBD yang efektif, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Meskipun diskusi berlangsung alot, seluruh peserta rapat menunjukkan semangat kebersamaan untuk menuntaskan agenda pembahasan dengan hasil terbaik bagi masyarakat Hulu Sungai Selatan.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rangka pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (10/11/2025).


Rapat yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP., MM. dan Anggota Banggar Dari pihak eksekutif, hadir Ketua TAPD Kabupaten HSS, Muhammad Noor, M.AP., beserta jajaran anggota TAPD dan para Kepala Perangkat Daerah terkait.
Melalui rapat ini, DPRD dan TAPD berharap dapat menyamakan persepsi dan memperkuat sinergi dalam penyusunan APBD yang efektif, transparan, dan akuntabel, sehingga mampu menjawab tantangan pembangunan daerah di tahun 2026.

Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut tercermin dalam Rapat Paripurna Lanjutan Tingkat I DPRD Kabupaten HSS, yang digelar pada Selasa (4/11/2025) di ruang rapat lantai II Gedung DPRD HSS.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri para anggota DPRD, jajaran eksekutif, asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Pemerintah daerah, katanya, sepakat bahwa pengelolaan aset harus dilakukan secara profesional dan akuntabel, dengan sistem pencatatan yang jelas serta pemanfaatan yang terarah untuk kepentingan publik.

Sekda juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD, khususnya seluruh fraksi, atas dukungan dan pandangan konstruktif yang diberikan selama proses pembahasan. Menurutnya, masukan dari DPRD menjadi bahan penting untuk penyempurnaan regulasi agar nantinya dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
Sinergi antara eksekutif dan legislatif ini menjadi simbol bahwa pengelolaan aset bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga bentuk nyata pelayanan kepada masyarakat. Dengan adanya Ranperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, diharapkan setiap aset daerah dapat memberikan manfaat maksimal—menjadi jembatan antara pemerintah dan kebutuhan masyarakat, serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Senin (3/11/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat utama DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota dari seluruh komisi DPRD bersama perwakilan eksekutif terkait.


Dalam rapat tersebut, pembahasan difokuskan pada langkah-langkah strategis dalam melindungi dan menjaga keberlanjutan lahan pertanian di Kabupaten HSS agar tidak beralih fungsi. Hal ini penting mengingat sektor pertanian masih menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat serta sumber ketahanan pangan daerah.
Selain itu, dalam forum tersebut juga dibahas beberapa masukan teknis dari masing-masing komisi DPRD terkait pengaturan zonasi lahan pertanian, pemberdayaan petani, serta mekanisme pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran pemanfaatan lahan.

Rapat gabungan komisi ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman bersama antara legislatif dan eksekutif, sehingga Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang berpihak kepada kepentingan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang dibahas dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (3/11), di Lantai II Gedung DPRD HSS.
Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., tersebut dihadiri oleh para anggota DPRD, serta pihak eksekutif yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP. Turut hadir pula para asisten, staf ahli, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.


Dalam pandangan umumnya, seluruh fraksi DPRD menyatakan dukungan terhadap Raperda tersebut. Sejumlah fraksi juga memberikan berbagai saran dan masukan konstruktif agar pengelolaan aset daerah tidak sekadar tertib secara administratif, tetapi juga betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
DPRD HSS menilai bahwa Ranperda ini akan menjadi pondasi penting dalam menata sistem pengelolaan aset daerah secara menyeluruh—mulai dari pencatatan, pemanfaatan, hingga pengawasan. Dengan regulasi yang kuat dan pelaksanaan yang konsisten, aset daerah diharapkan dapat memberikan nilai tambah dan manfaat luas bagi masyarakat.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah, pembahasan Ranperda ini diharapkan segera rampung dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dengan demikian, Kabupaten HSS dapat semakin maju dengan tata kelola aset yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif pada Rabu, 29 Oktober 2025, dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan November 2025.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh para anggota Banmus serta perwakilan dari pihak eksekutif.


Rapat Banmus ini memiliki peran strategis dalam memastikan seluruh agenda kerja DPRD selama bulan November berjalan secara terarah dan terjadwal dengan baik. Program kerja yang disusun mencakup kegiatan rapat alat kelengkapan dewan, jadwal pembahasan ranperda, serta agenda koordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Dengan tersusunnya program kerja bulan November 2025, diharapkan seluruh kegiatan DPRD Kabupaten HSS dapat terlaksana secara optimal, sinergis, dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat Hulu Sungai Selatan.