DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Bahas Perubahan KUA-PPAS TA 2026 dan Raperda Pemilihan Kepala Desa

Kandangan, Rabu (05/08/2026) – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dengan dua agenda, yakni penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta Pembicaraan Tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa.

Rapat Paripurna agenda pertama yang membahas penyampaian Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Akhmad Fahmi, S.E. Selanjutnya, Rapat Paripurna agenda kedua mengenai Pembicaraan Tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Husnan, S.Ag. Kedua rapat tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli, kepala perangkat daerah, serta para camat.

Pada agenda pertama, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Penyampaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk melaksanakan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna memastikan perubahan kebijakan anggaran tetap selaras dengan kondisi fiskal daerah, kebutuhan pembangunan, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Memasuki agenda kedua, DPRD melaksanakan Pembicaraan Tingkat I terhadap penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemilihan Kepala Desa. Raperda tersebut diajukan sebagai upaya memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemilihan kepala desa agar terlaksana secara demokratis, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya, DPRD akan melakukan pembahasan secara komprehensif terhadap materi muatan Raperda sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung secara konstruktif melalui sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif. Sinergi tersebut diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang berkualitas, tepat sasaran, serta mendukung percepatan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.

Melalui pelaksanaan kedua agenda paripurna tersebut, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi anggaran dan fungsi legislasi secara optimal. Setiap tahapan pembahasan akan dilaksanakan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *