
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hulu Sungai Selatan. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat yang digelar di Ruang Kerja DPRD Kabupaten HSS, Rabu (07/01).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, jajaran Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.


Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati HSS membacakan sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang menjelaskan bahwa PT BPR HSS dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.
Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT BPR HSS bergerak di sektor jasa keuangan dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT Bank Kalsel. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi pemegang saham pengendali karena memiliki porsi saham terbesar. Keberadaan PT BPR HSS diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan pemenuhan Modal Inti Minimum PT BPR HSS sebesar Rp6 miliar kini telah terselesaikan, seiring adanya tambahan penyertaan modal dari PT Bank Kalsel sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun lalu. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menilai penambahan penyertaan modal dari APBD saat ini belum menjadi prioritas.

Penarikan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 10 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.