
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).Senin (20/10/2025) di ruang rapat paripurna DPRD HSS.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS, H. Ahmad Fahmi,SE didampingi Wakil Ketua I, H. Husnan,S.Ag serta dihadiri para anggota DPRD, dan perwakilan dari perangkat daerah.
Dalam rapat tersebut, Bupati HSS menyampaikan secara langsung penjelasan atas Ranperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HSS. Ranperda ini menjadi langkah penting dalam memperkuat dasar hukum dan tata kelola pengelolaan aset daerah agar lebih tertib, efisien, transparan, dan akuntabel.


Bupati H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa barang milik daerah merupakan salah satu aset vital dalam menunjang penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
Ia menambahkan, penyusunan Ranperda tersebut merupakan bentuk penyesuaian dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 28 Tahun 2020,
Dengan penyampaian Ranperda ini, DPRD HSS dan Pemerintah Kabupaten HSS diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang lebih transparan, tertib, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.