Komisi III DPRD Kab. HSS Bahas Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Kandangan, 17 September 2025 – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama jajaran Pemerintah Kabupaten HSS terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Rapat dipimpin oleh Muhlis Ridhani, ST, anggota Komisi III DPRD HSS, dan dihadiri oleh mitra kerja eksekutif yang dipimpin Asisten III Setda HSS, bersama sejumlah kepala SKPD terkait.

Dalam pembahasan, Komisi III DPRD menekankan pentingnya Ranperda ini sebagai payung hukum bagi penyelenggaraan investasi di Kabupaten HSS. Aturan tersebut diharapkan mampu menghadirkan iklim investasi yang sehat, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan.

Adapun leading sector dari Ranperda ini adalah Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), dengan dukungan sejumlah SKPD terkait, di antaranya Bagian Hukum Setda Kab. HSS, Inspektorat, BPKAD, Bapelitbangda, Dinas Tenaga Kerja dan UMKM, serta perwakilan dari kecamatan.

Namun karena belum lengkapnya unsur pimpinan dalam rapat kali ini, maka pembahasan Ranperda akan dilanjutkan pada rapat kerja berikutnya sesuai jadwal Banmus DPRD HSS. Hal ini menjadi bagian dari komitmen Komisi III DPRD bersama Pemkab HSS untuk memastikan Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat dibahas secara menyeluruh dan menghasilkan regulasi yang berkualitas serta bermanfaat bagi pembangunan daerah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *