Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD HSS.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPD.
Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. ini menghasilkan persetujuan bersama seluruh fraksi DPRD terhadap dua Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan
2. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
persetujuan bulat seluruh fraksi ini menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun landasan hukum yang lebih baik bagi daerah. DPRD menilai kedua Ranperda ini memiliki nilai strategis, baik dalam meningkatkan tata kelola ketenagakerjaan maupun dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati H. Syafrudin Noor dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Beliau menegaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberi kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja baru. Sedangkan Ranperda perubahan perangkat daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi agar semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.
Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, DPRD berharap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat besar, mendukung terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.