Pada hari Kamis, 13 Desember 2024, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat kerja dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Bangunan Gedung. Rapat ini berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi III, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd.
Dalam rapat ini, anggota Komisi III bersama pihak terkait mendiskusikan berbagai aspek penting dalam Ranperda tersebut, termasuk aturan teknis, standar keselamatan, dan dampaknya terhadap pembangunan di daerah. Ranperda ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kokoh untuk mengatur tata kelola bangunan gedung di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, guna mendukung pembangunan yang teratur, aman, dan berkelanjutan.
Rapat kerja ini juga menjadi ajang bagi Komisi III untuk menerima masukan dari berbagai pihak guna menyempurnakan rancangan peraturan tersebut. Proses pembahasan akan dilanjutkan dalam rapat-rapat berikutnya hingga Ranperda ini siap untuk diajukan dalam sidang paripurna.