Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Rabu, 23 Oktober 2024. Rapat ini membahas penyempurnaan dan penyesuaian hasil evaluasi dari Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, serta dihadiri anggota Badan Anggaran DPRD. Dari pihak TAPD, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, MAP, memimpin diskusi dari pihak eksekutif.
Dalam pembahasan, Badan Anggaran DPRD menyetujui penyempurnaan yang dilakukan oleh TAPD terhadap Ranperda APBD Perubahan 2024, sebagai respons terhadap evaluasi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penyempurnaan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan gubernur yang telah memberikan arahan atas Ranperda tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, MAP, setelah rapat menyampaikan bahwa Ranperda APBD Perubahan Tahun 2024 telah selesai dievaluasi di tingkat provinsi. Hasil evaluasi ini telah memperoleh penomoran dan tanggal resmi yang akan memungkinkan proses lebih lanjut menuju pengesahan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Perubahan Tahun 2024.
Ia juga menjelaskan bahwa dalam evaluasi tersebut terdapat beberapa poin yang harus disesuaikan, termasuk perubahan angka dalam anggaran. “Penyesuaian mencakup perubahan baik penambahan maupun pengurangan angka tertentu, terutama pada Belanja Tak Terduga (BTT). Namun, secara keseluruhan, jumlah total APBD Perubahan 2024 tidak mengalami perubahan yang signifikan,” jelasnya.