Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Gelar Penyuluhan Hukum/Sosialisasi Peraturan Daerah di Kecamatan Daha Utara

Pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan mengadakan kegiatan penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah di Kecamatan Daha Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peraturan daerah yang berlaku serta memberikan edukasi tentang hak dan kewajiban warga sebagai bagian dari masyarakat.

Acara yang dihadiri oleh masyarakat setempat, tokoh masyarakat, dan perangkat desa ini berlangsung dengan antusias. Anggota DPRD menyampaikan berbagai peraturan daerah yang penting untuk diketahui oleh masyarakat, seperti peraturan terkait pelayanan publik, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum.

Dalam sambutannya, salah satu anggota DPRD menjelaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memahami dan menerapkan peraturan daerah. Dia juga menekankan bahwa penyuluhan ini bertujuan untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berdaya, sehingga dapat berkontribusi dalam pembangunan daerah.

Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab, di mana masyarakat diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan anggota DPRD mengenai peraturan yang dianggap kurang dipahami. Interaksi tersebut berjalan dengan lancar, dan peserta tampak aktif mengajukan berbagai pertanyaan terkait isu-isu hukum yang mereka hadapi sehari-hari.

Penyuluhan hukum dan sosialisasi peraturan daerah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, memperkuat implementasi peraturan, dan menciptakan hubungan yang baik antara masyarakat dengan lembaga legislatif. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya DPRD dalam menjalankan fungsi edukasi dan pengawasan terhadap penerapan peraturan di masyarakat.

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus melaksanakan kegiatan serupa di berbagai kecamatan, guna memastikan bahwa informasi mengenai peraturan daerah dapat diakses dan dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, sehingga menciptakan masyarakat yang cerdas dan responsif terhadap hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *