RAPAT PARIPURNA DPRD KABUPATEN HULU SUNGAI SELATAN DALAM RANGKA PENYAMPAIAN RANPERDA KAB.HULU SUNGAI SELATAN TENTANG PENYELENGGARAAN KESEHATAN

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka mendengarkan Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Kesehatan, Kamis (30/03). Bertempat di ruang Rapat Paripurna lantai II Gedung DPRD Kab. HSS, rapat ini dipimpin dan dibuka oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, SAP, MM.

Ranperda ini disampaikan oleh Bupati HSS, Drs. H. Achmad Fikry, M.AP selaku pihak eksekutif. Disampaikan bahwa kesehatan merupakan suatu unsur penting bagi manusia agar bisa menjalankan kehidupannya dengan baik dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Serta suatu modal utama bagi suatu negara agar dapat melaksanakan pembangunan.

Sebagai wujud dari pelaksanaan ketentuan Pasal 28 H Ayat 1 UUD 1945 telah diterbitkan beberapa peraturan perundang-undangan yang dijadikan sebagai dasar hukum pelaksanaan pembangunan bidang kesehatan, diantaranya adalah UU No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang telah ditindaklanjuti dengan terbitnya PP No. 72 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Nasional.

Lebih lanjut Bupati menyampaikan, guna menindaklanjuti ketentuan tersebut maka Pemkab menerapkan Perda tentang Penyelenggaraan Kesehatan sebagai acuan dalam penyusunan pembangunan kesehatan. Dimulai di tingkat perencanaan, penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia kesehatan, pengawasan, perizinan dan evaluasi. Substansi materi Perda tersebut mengacu pada substansi materi sistem kesehatan nasional.

“Peraturan daerah dimaksudkan sebagai payung hukum untuk penyelenggaraan kesehatan daerah, subsistem tersebut hanya diatur garis besarnya sedangkan ketentuan lebih detail diatur dalam Peraturan Bupati,” jelas Bupati.

Ditambahkan juga, bahwa berdasarkan hal tersebut untuk memberikan landasan dan pedoman penyelenggaraan kesehatan dimaksud, Pemkab HSS mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Selain itu Ranperda dimaksudkan agar terselenggaranya pembangunan kesehatan oleh semua komponen, baik pemerintah maupun masyarakat, termasuk swasta secara sinergis.

Wakil Ketua II DPRD dalam wawancaranya mengatakan dirinya mewakili DPRD selaku Wakil Rakyat mengaku sangat gembira karena adanya perhatian yang luar biasa dari pemerintah terkait masalah kesehatan.

“Dalam hal ini terbukti Bupati telah menyampaikan sebuah Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Berarti kesehatan sangat dibutuhkan oleh siapapun, maka karena itu harus melibatkan siapapun juga,” ungkapnya.

Sebelum itu, Rapat diakhiri dengan penyerahan 1 buah naskah Ranperda oleh Bupati kepada pimpinan rapat. Turut berhadir dari pihak eksekutif diantaranya para Asisten dan Staff Ahli, Sekretaris Daerah Kab. HSS, para Kepala OPD terkait, serta Anggota DPRD Kab. HSS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *