Bertempat di ruang rapat DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) di gelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, Senin (15/8/2022).Penyampaian rancangan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Drs. H. Muhammad Noor, M.AP mewakili Bupati HSS.
Sedangkan rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. HSS H. Akhmad Fahmi, SE dan dihadiri oleh anggota DPRD dan kepala OPD di Lingkungan Pemkab HSS.Sekda Kab. HSS mengatakan Pemerintah Daerah Kab. HSS terus berupaya untuk memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga tanpa diskriminasi, yang mana salah satu bentuk layanan serta kemudahan tersebut adalah layanan perpustakaan.”Perpustakaan merupakan wahana belajar masyarakat sepanjang hayat, yang dapat mengembangkan potensi masyarakat agar menjadi manusia yang beriman dan berilmu”, Kata Sekda HSS.Lebih lanjut, Sekda juga menjelaskan bahwa keberadaan perpustakaan tidak dapat dipisahkan dari peradaban dan budaya umat manusia sehingga tinggi rendahnya peradaban suatu bangsa dapat dilihat dari kondisi perpustakaan yang dimiliki.”Untuk memberikan pedoman dan landasan dalam penyelenggaraan perpustakaan di Kab. HSS, Pemkab HSS berinisiatif mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dalam rangka menumbuhkan minat dan budaya gemar membaca, gerakan literasi serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing dalam kehidupan berbangsa di Kab. HSS”, ucap Sekda HSS.