PEMBICARAAN TINGKAT II PERSETUJUAN BERSAMA ATAS RANPERDA TENTANG RENCANA PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP TAHUN 2025–2055

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2025–2055. Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Rabu (7/1).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, jajaran Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan secara bulat menyatakan persetujuan terhadap Ranperda RPPLH Tahun 2025–2055. DPRD menilai Ranperda ini sebagai dokumen strategis yang memiliki peran penting dalam menjamin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, seiring dengan arah pembangunan daerah jangka panjang.

Melalui sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang dibacakan oleh Wakil Bupati, Pemerintah Daerah menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan atas komitmen, dedikasi, serta kontribusi aktif dalam pembahasan Ranperda RPPLH hingga disepakati bersama.

Disetujuinya Ranperda RPPLH ini menjadi landasan penting dalam perencanaan pembangunan daerah hingga tahun 2055, agar setiap kebijakan dan program pembangunan tetap selaras dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta berorientasi pada keberlanjutan.

Melalui persetujuan bersama ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang berkelanjutan dan selaras dengan visi daerah Sejahtera, Mandiri, Agamis, Mengayomi, dan Berteknologi (SEMANGAT).

DPRD HSS Setujui Penarikan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal PT BPR HSS

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menyetujui penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan kepada PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Hulu Sungai Selatan. Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat yang digelar di Ruang Kerja DPRD Kabupaten HSS, Rabu (07/01).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri para Anggota DPRD. Hadir pula Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, jajaran Kepala OPD, dan para Camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati HSS membacakan sambutan Bupati Hulu Sungai Selatan yang menjelaskan bahwa PT BPR HSS dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 14 Tahun 2017 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Perkreditan Rakyat di Kalimantan Selatan dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah, PT BPR HSS bergerak di sektor jasa keuangan dengan kepemilikan saham oleh Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT Bank Kalsel. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan menjadi pemegang saham pengendali karena memiliki porsi saham terbesar. Keberadaan PT BPR HSS diharapkan dapat mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, khususnya ekonomi kerakyatan, serta menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Lebih lanjut disampaikan bahwa permasalahan pemenuhan Modal Inti Minimum PT BPR HSS sebesar Rp6 miliar kini telah terselesaikan, seiring adanya tambahan penyertaan modal dari PT Bank Kalsel sebesar Rp1,5 miliar pada akhir tahun lalu. Dengan terpenuhinya ketentuan tersebut, DPRD bersama pemerintah daerah menilai penambahan penyertaan modal dari APBD saat ini belum menjadi prioritas.

Penarikan Ranperda ini dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 10 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 serta Pasal 10 Ayat (4) Peraturan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 1 Tahun 2019, yang mengatur bahwa rancangan peraturan daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali atas persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Gabungan Komisi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Jumat (02/01/2026).

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD dari seluruh komisi bersama pihak eksekutif terkait.

Pembahasan Ranperda ini bertujuan untuk merumuskan arah kebijakan daerah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan, sekaligus sebagai landasan hukum dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan daerah dan kelestarian lingkungan.

Dalam rapat tersebut, masing-masing komisi menyampaikan pandangan, masukan, serta saran terhadap substansi Ranperda agar nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta karakteristik wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendorong terbentuknya regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup, serta mendukung pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, Jumat (02/01/2026).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten HSS. Kegiatan ini menandai dimulainya rangkaian agenda kedewanan pada Masa Sidang II Tahun 2026.

Pembukaan Masa Sidang II ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kabupaten HSS untuk melanjutkan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sesuai dengan tugas dan kewenangan DPRD. Berbagai agenda strategis yang telah direncanakan akan menjadi fokus pembahasan dalam masa sidang ini.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan sinergi dalam menjalankan tugas kedewanan, guna mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah serta mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

DPRD Kabupaten HSS Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025

Kandangan – Rabu, 31 Desember 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penutupan Masa Sidang I Tahun 2025. Rapat paripurna dilaksanakan di ruang sidang utama DPRD Kabupaten HSS.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. M. Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri oleh para anggota DPRD Kabupaten HSS.

Dengan ditutupnya Masa Sidang I Tahun 2025 ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi dan kewenangannya, serta memperkuat peran strategis DPRD dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi I DPRD HSS Gelar Kunjungan Lapangan ke SDN Bakarung Tengah dan SDN Wasah Hulu

Kandangan – Selasa, 30 Desember 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan kunjungan lapangan ke Sekolah Dasar Negeri (SDN) Bakarung Tengah dan SDN Wasah Hulu. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD, khususnya terhadap penyelenggaraan pendidikan dasar di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kunjungan lapangan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD HSS, Syarifudin, S.M, didampingi Wakil Ketua Komisi I Rahmad Iriadi, S.P, serta diikuti oleh anggota Komisi I DPRD HSS. Turut hadir pula perwakilan dari dinas terkait guna memberikan penjelasan teknis serta mendukung proses peninjauan di lapangan.

Dalam kunjungan tersebut, Komisi I DPRD HSS meninjau secara langsung kondisi sarana dan prasarana sekolah, hal ini dilakukan untuk memperoleh gambaran nyata terkait kebutuhan dan tantangan yang dihadapi satuan pendidikan di daerah.
kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD untuk memastikan pelayanan pendidikan dasar berjalan dengan baik dan merata.

Melalui kegiatan ini, Komisi I DPRD HSS berharap sinergi antara DPRD, perangkat daerah terkait, dan pihak sekolah dapat terus diperkuat demi mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas, aman, dan nyaman bagi peserta didik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Komisi III DPRD HSS Bahas Dugaan Pencemaran Air Bersama OPD dan HMI Cabang Kandangan

Kandangan – Selasa, 30 Desember 2025, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat kerja bersama OPD terkait dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kandangan yang didampingi oleh Ketua BADKO HMI Kalimantan Selatan. Rapat ini membahas dugaan pencemaran air akibat limbah pertambangan yang dinilai berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD HSS, H. Yusperi, S.Pd., M.Pd., didampingi Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn. Rapat berlangsung dalam suasana dialogis dengan mengedepankan keterbukaan dan pertukaran pandangan antar pihak yang hadir.

Turut hadir dalam rapat tersebut Ketua Komisi I DPRD HSS Syarifudin, S.M., Ketua Komisi II DPRD HSS Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., Sekretaris Komisi II Mutia Sylvana, S.Kep, anggota Komisi III DPRD Kabupaten HSS, OPD terkait, serta perwakilan HMI Cabang Kandangan.

Dalam rapat ini, HMI Cabang Kandangan bersama Ketua BADKO HMI Kalimantan Selatan menyampaikan aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan pencemaran air yang diduga bersumber dari aktivitas pertambangan. Komisi III DPRD HSS menegaskan bahwa aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan menyampaikannya langsung kepada pihak PT. AGM sebagai perusahaan yang berkaitan dengan isu dimaksud.

Sebagai bentuk komitmen untuk mencari solusi yang menyeluruh dan berimbang, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan akan menjadwalkan kembali rapat lanjutan dengan mengundang stakeholder terkait, termasuk pihak perusahaan dan instansi teknis. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aktivitas usaha dapat berjalan lancar, memiliki penanganan dan pengelolaan ekosistem lingkungan yang baik, serta diharapkan keberadaan perusahaan dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan sosial masyarakat dan turut meningkatkan pembangunan Banua Hulu Sungai Selatan.

Melalui rapat kerja ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, DPRD, masyarakat, dan dunia usaha dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Komisi DPRD HSS Laksanakan Kunjungan Lapangan ke PT Subur Agro Makmur

Kandangan – Senin, 29 Desember 2025, Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD HSS melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Subur Agro Makmur (PT SAM). Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD serta menggali dan mencari informasi secara langsung terkait berbagai aspek strategis perusahaan yang berdampak pada daerah dan masyarakat.

Adapun fokus kunjungan lapangan tersebut meliputi pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, mekanisme dan realisasi Dana Bagi Hasil (DBH), pengelolaan perkebunan kelapa sawit, penyerapan dan kondisi tenaga kerja perkebunan sawit, serta pengelolaan lingkungan hidup yang dilaksanakan oleh PT Subur Agro Makmur.

Dalam pertemuan tersebut, rombongan DPRD HSS berdialog langsung dengan pihak manajemen perusahaan untuk memperoleh penjelasan terkait kontribusi PT SAM terhadap pembangunan daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban perusahaan dalam mendukung infrastruktur, kepatuhan terhadap regulasi lingkungan, serta peran perusahaan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Melalui kunjungan lapangan ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan memperoleh gambaran dan informasi yang jelas sebagai bahan evaluasi serta penguatan fungsi pengawasan, guna memastikan kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah, penyerapan tenaga kerja lokal, dan pengelolaan lingkungan berjalan secara berkelanjutan.

Komisi DPRD HSS Laksanakan Kunjungan Lapangan ke PT AGM dalam Rangka Penguatan Fungsi Pengawasan

Kandangan – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Komisi I dan Komisi II DPRD HSS melaksanakan kunjungan lapangan ke PT Antang Gunung Meratus (AGM). Kegiatan tersebut berlangsung di Mess Terpadu Ida Manggala, Desa Ida Manggala, Kecamatan Sungai Raya, Rabu (24/12/2025).

Kunjungan lapangan ini merupakan tindak lanjut atas hasil audiensi DPRD HSS bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Hulu Sungai Selatan, sekaligus sebagai respons terhadap aspirasi dan laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan. Berbagai poin kajian dan masukan dibahas secara langsung bersama manajemen PT AGM guna memperoleh klarifikasi dan penjelasan yang komprehensif.

Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, DPRD HSS turut didampingi oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang terdiri dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kabupaten HSS, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten HSS, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten HSS, Kepala Bagian Hukum Setda HSS, perwakilan BPKPD Kabupaten HSS, serta pemangku kepentingan terkait lainnya.

Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniyati, S.H., M.H., M.Kn, menyampaikan bahwa kunjungan lapangan ini juga dirangkaikan dengan peninjauan langsung di lapangan menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan limbah di wilayah Desa Kaliliring dan sekitarnya.

“Kunjungan lapangan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi DPRD, khususnya fungsi pengawasan, dalam rangka menindaklanjuti aspirasi masyarakat serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa keterlibatan lintas komisi bertujuan untuk memastikan pembahasan yang menyeluruh, dengan Komisi I menitikberatkan pada aspek hukum, sementara Komisi II pada aspek ketenagakerjaan.

Anggota Komisi III DPRD HSS, Muhlis Ridhani, menambahkan bahwa rombongan DPRD juga melakukan peninjauan lapangan ke area pertambangan mitra PT AGM, yakni PT KPP yang berada di Kecamatan Padang Batung.

Berdasarkan hasil peninjauan dan penjelasan yang disampaikan, operasional perusahaan telah mengacu pada standar Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, termasuk dalam pengelolaan limbah, sanitasi air, serta pengendalian kebisingan dan polusi,” jelasnya.

DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan berharap hasil kunjungan lapangan ini dapat menjadi dasar dalam penyampaian informasi yang objektif kepada seluruh pemangku kepentingan serta mendorong terwujudnya keseimbangan antara aktivitas pertambangan, perlindungan lingkungan, dan kepentingan masyarakat.

Badan Musyawarah DPRD HSS Bahas Program Kerja Januari 2026

Kandangan – Selasa, 23 Desember 2025, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar rapat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Program Kerja DPRD untuk bulan Januari 2026.

Rapat Banmus tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Husnan, S.Ag, dan dihadiri oleh anggota Badan Musyawarah DPRD Kabupaten HSS serta pihak eksekutif.

Dalam rapat ini, Banmus membahas agenda-agenda kegiatan DPRD yang akan dilaksanakan pada bulan Januari 2026, guna memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD berjalan terencana, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui rapat Badan Musyawarah ini, diharapkan seluruh agenda DPRD yang telah disusun dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal, sehingga mampu mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.