
Kandangan, 24 Agustus 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam rapat tersebut, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum sebagai bagian dari tahapan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pandangan umum fraksi menjadi wadah bagi DPRD untuk memberikan tanggapan, masukan, serta catatan terhadap rancangan perubahan anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten HSS.

Melalui penyampaian pandangan umum ini, DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk menjalankan fungsi anggaran secara optimal dengan mencermati setiap program dan alokasi anggaran agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian prioritas pembangunan daerah.
Rapat Paripurna ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS.

Kandangan, 24 Agustus 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., dan dihadiri anggota Komisi III DPRD HSS bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, Komisi III DPRD HSS bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang menjadi ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi III.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Melalui pembahasan bersama eksekutif, Komisi III DPRD HSS terus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS

Kandangan, 24 Agustus 2026 — Komisi II DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD HSS, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., dan dihadiri anggota Komisi II DPRD HSS bersama jajaran eksekutif Pemerintah Kabupaten HSS.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPRD HSS bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan dan pendalaman terhadap program, kegiatan, serta alokasi anggaran yang menjadi ruang lingkup tugas dan fungsi Komisi II.

Pembahasan ini merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prioritas pembangunan daerah.
Melalui pembahasan bersama eksekutif, Komisi II DPRD HSS terus menjalankan fungsi anggaran dan pengawasan untuk memastikan program dan kegiatan yang direncanakan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten HSS.

Kandangan, 24 Agustus 2026 — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Tanggapan dan/atau Jawaban Eksekutif terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, S.E. dan Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag.
Dalam rapat tersebut, Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP. menyampaikan tanggapan dan/atau jawaban eksekutif atas berbagai pandangan, masukan, serta pertanyaan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.


Penyampaian tanggapan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS dalam memastikan kebijakan anggaran daerah disusun secara tepat, transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Melalui tahapan pembahasan ini, DPRD Kabupaten HSS bersama Pemerintah Daerah terus memperkuat koordinasi dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, serta mendukung pelaksanaan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (24/8/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M.


Turut hadir Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Kabupaten HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para anggota DPRD, serta kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi bagian penting dalam proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten HSS. Selanjutnya, Ranperda tersebut akan dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui pembahasan ini, DPRD HSS berkomitmen menjalankan fungsi anggaran secara optimal, dengan memastikan perubahan kebijakan dan pengalokasian anggaran tetap memperhatikan kebutuhan pembangunan daerah serta kepentingan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kandangan, 20 Agustus 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Surya Rizani, dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD HSS bersama pihak eksekutif.
Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Melalui rapat tersebut, Komisi III bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi perubahan yang diusulkan agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi III DPRD HSS menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat dan komprehensif, sehingga perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.

Rapat berlangsung dalam suasana pembahasan dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

KANDANGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (20/8/2026), dengan agenda membahas perubahan program kegiatan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan bulan Agustus 2026.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag., didampingi Wakil Ketua II DPRD HSS, H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M. Kegiatan turut dihadiri oleh anggota DPRD Kabupaten HSS serta pihak eksekutif.


Pembahasan perubahan program kegiatan DPRD menjadi bagian dari pelaksanaan agenda kelembagaan DPRD, khususnya dalam menyesuaikan rangkaian kegiatan dewan dengan dinamika dan kebutuhan pelaksanaan tugas pada bulan Agustus 2026.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS membahas dan menyelaraskan kembali program kegiatan yang telah direncanakan, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan secara efektif dan mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi DPRD.

Rapat berlangsung dalam suasana tertib dan menjadi bagian dari komitmen DPRD Kabupaten HSS dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kelembagaan secara terencana, terkoordinasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

KANDANGAN – Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) turut menghadiri Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia yang digelar Pemerintah Kabupaten HSS di Lapangan Lambung Mangkurat, Kandangan, Senin (17/8/2026).
Upacara yang dimulai pukul 09.00 Wita tersebut dipimpin langsung oleh Bupati HSS H. Syafrudin Noor selaku inspektur upacara. Kegiatan berlangsung khidmat dengan dihadiri Wakil Bupati HSS, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, Ketua TP PKK HSS, Ketua GOW, Ketua DWP, unsur TNI-Polri, ASN, pelajar, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, serta undangan lainnya.


Rangkaian upacara semakin khidmat saat Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) melaksanakan tugas pengibaran Sang Merah Putih. Bendera berhasil dikibarkan dengan sempurna diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Melalui momentum kemerdekaan ini, DPRD HSS juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus menjaga persatuan dan mengisi kemerdekaan dengan kontribusi positif sesuai peran masing-masing, guna mewujudkan HSS yang semakin maju dan sejahtera.

Kandangan, 12 Agustus 2026 — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten HSS resmi menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 serta Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, Rabu (12/8/2026), bertempat di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten HSS.
Rapat dipimpin Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag. dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, S.E., S.AP., M.M., serta dihadiri jajaran Badan Anggaran DPRD HSS. Dari pihak eksekutif hadir Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. bersama Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.E., M.AP. dan jajaran TAPD.
Kesepakatan ini merupakan bagian penting dalam tahapan penyusunan anggaran daerah sekaligus menjadi dasar untuk melanjutkan penyusunan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Rancangan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan dilakukan bersama antara DPRD melalui Badan Anggaran dan Pemerintah Daerah melalui TAPD untuk memastikan kebijakan anggaran dapat disusun secara terarah dan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
DPRD HSS berharap sinergi antara legislatif dan eksekutif terus terjaga sehingga proses pembahasan anggaran berikutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan APBD yang mendukung pelaksanaan pembangunan daerah.

Kandangan – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten HSS melaksanakan pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Pembahasan berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten HSS, Senin (10/8/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten HSS, H. Akhmad Fahmi, S.E., dan dihadiri Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag., Wakil Ketua II DPRD HSS, H. M. Kusasi, serta anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten HSS.

Dari pihak Pemerintah Kabupaten HSS, hadir Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., selaku Ketua TAPD, bersama sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 merupakan bagian dari tahapan penyusunan Perubahan APBD Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2026. Dalam proses tersebut, DPRD melalui Badan Anggaran menjalankan fungsi anggaran dengan melakukan pembahasan secara bersama-sama dengan TAPD terhadap arah kebijakan dan prioritas anggaran daerah.
Melalui pembahasan yang dilakukan secara mendalam, Banggar DPRD HSS mencermati berbagai perubahan kebijakan anggaran, termasuk penyesuaian terhadap prioritas program dan kegiatan pemerintah daerah. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan perubahan anggaran dapat diarahkan secara efektif dan efisien serta mendukung pencapaian target pembangunan Kabupaten HSS.
Pembahasan bersama TAPD juga menjadi ruang bagi DPRD untuk memperoleh penjelasan dan melakukan pendalaman terhadap berbagai kebijakan yang mengalami penyesuaian dalam rancangan perubahan anggaran. Dengan demikian, setiap perubahan kebijakan anggaran diharapkan memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan.
DPRD Kabupaten HSS melalui Badan Anggaran berkomitmen untuk terus menjalankan fungsi anggaran secara optimal dalam proses penyusunan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Pembahasan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, efektivitas, efisiensi, transparansi, serta keselarasan dengan prioritas pembangunan daerah.
Sinergi antara DPRD Kabupaten HSS dan Pemerintah Kabupaten HSS melalui pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS diharapkan dapat menghasilkan arah kebijakan anggaran yang tepat sasaran dan mampu mendukung pelaksanaan program pembangunan serta penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.