
Kandangan, 14 September 2026 — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Lantai II Gedung DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP., M.M., didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmie, SE dan Wakil Ketua I DPRD HSS H. Husnan, S.Ag.
Pandangan umum fraksi menjadi bagian penting dalam proses pembahasan Ranperda, dengan memberikan tanggapan, masukan, serta catatan terhadap materi yang diatur dalam Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.

Pembahasan Ranperda tersebut merupakan bagian dari proses DPRD bersama pemerintah daerah dalam menata regulasi penyelenggaraan pemerintahan desa agar memiliki landasan hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rapat turut dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, para anggota DPRD, asisten, staf ahli, kepala OPD, serta para camat se-Kabupaten HSS.