DPRD HSS dan Pemkab Sepakati Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026

Kandangan, 1 September 2026 — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) bersama Pemerintah Kabupaten HSS menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten HSS Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS dengan agenda Pembicaraan Tingkat II Persetujuan Bersama, yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag., didampingi Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, S.E. dan Wakil Ketua II DPRD HSS H. M. Kusasi, S.E. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten HSS menyatakan persetujuan terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Persetujuan ini merupakan hasil dari rangkaian pembahasan yang dilakukan DPRD bersama pihak eksekutif untuk memastikan perubahan anggaran dapat menyesuaikan dengan kebutuhan serta dinamika pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah.

Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan dokumen oleh pimpinan DPRD HSS bersama Wakil Bupati HSS, H. Suriani, S.Sos., M.AP.

DPRD HSS menegaskan bahwa persetujuan terhadap perubahan APBD merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi anggaran DPRD dalam memastikan pengelolaan keuangan daerah dilaksanakan secara tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan disepakatinya Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, DPRD HSS berharap seluruh program dan kegiatan yang telah ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mampu mendukung peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *