
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046, Senin (02/02/2026).
Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSS tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Kegiatan dihadiri para Anggota DPRD Kabupaten HSS, serta jajaran Pemerintah Kabupaten HSS yang terdiri dari Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan Kepala Perangkat Daerah.

Dalam rapat tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS, Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, menyampaikan pidato tertulis Bupati Hulu Sungai Selatan, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, yang berisi penjelasan umum atas RANPERDA tentang RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.
Disampaikan bahwa RTRW disusun sebagai pedoman utama dalam pemanfaatan ruang wilayah kabupaten selama 20 (dua puluh) tahun ke depan. RTRW menjadi instrumen penting dalam pengendalian pembangunan agar pemanfaatan ruang sejalan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan, kebutuhan pembangunan daerah, serta kebijakan penataan ruang yang berkelanjutan.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan memiliki karakteristik wilayah yang beragam, meliputi kawasan pegunungan, dataran rendah, serta kawasan rawa yang berperan penting dalam sistem ekologis dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat. Kondisi tersebut menjadikan penataan ruang memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, serta perlindungan kawasan rawan bencana.

RANPERDA RTRW ini mengarahkan pengembangan wilayah dengan tetap memperhatikan fungsi lindung, khususnya pada kawasan hutan lindung, kawasan gambut, serta kawasan sempadan sungai dan badan air, sekaligus mendorong optimalisasi kawasan budidaya secara berkelanjutan.
Selain itu, Kabupaten Hulu Sungai Selatan telah memperoleh rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN untuk melakukan revisi Peraturan Daerah tentang RTRW. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Melalui pengajuan RANPERDA RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046 ini, diharapkan dapat menjadi landasan dalam mewujudkan Kabupaten Hulu Sungai Selatan sebagai simpul logistik Banua Anam, melalui pemerataan pusat pelayanan, peningkatan konektivitas perkotaan dan perdesaan, pengembangan permukiman yang terarah, serta pengembangan pariwisata berbasis sektor unggulan daerah secara berkelanjutan.