DPRD HSS Gelar Paripurna, Eksekutif Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi Terkait Ranperda Penanaman Modal

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, jawaban disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor.

Dalam paparannya, Sekda menegaskan Ranperda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat.

Adapun jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi DPRD adalah sebagai berikut:

Fraksi PKS: Eksekutif sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah.

Fraksi Partai NasDem: Roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah Ranperda diundangkan. Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.

Fraksi Golkar: Pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor dengan proses perizinan yang transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.

Fraksi PKB: Investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat, dengan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.

Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan.

Fraksi Gerindra: Peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.

Fraksi PPP Gelora: Insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat. Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.

Melalui forum paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS menegaskan peran pentingnya dalam memastikan agar Ranperda Penanaman Modal benar-benar menjadi regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

DPRD HSS Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan dan Desa Wisata

Kandangan – Senin, 1 September 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
2. Ranperda tentang Desa Wisata.

Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan pihak eksekutif.

Dalam pembahasan, kedua ranperda disetujui untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan dalam forum. DPRD menekankan bahwa penyempurnaan regulasi terkait administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Ranperda tentang Desa Wisata mendapat perhatian khusus karena diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi wisata lokal, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat identitas budaya dan kearifan lokal di Kabupaten HSS.

DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan eksekutif agar proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Atas Ranperda Penanaman Modal

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (1/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Turut hadir anggota DPRD serta perwakilan pihak eksekutif.

Melalui forum paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda yang diajukan eksekutif. Pandangan tersebut menjadi masukan awal sekaligus landasan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut, sehingga Ranperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai komitmen DPRD HSS untuk terus mendorong proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan penyelenggaraan penanaman modal yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

DPRD HSS Gelar Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang III dan Pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 1 September 2025. Agenda rapat kali ini dilaksanakan dalam rangka penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag. Serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Penutupan Masa Sidang III menjadi catatan atas capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, sedangkan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025 menandai dimulainya rangkaian program serta agenda baru DPRD ke depan.

Rapat paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPRD HSS untuk terus menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat.

Komisi II DPRD HSS Gelar Rapat Bahas Ranperda Administrasi Kependudukan

Rabu, 27 Agustus 2025

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (27/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD HSS bersama pihak eksekutif terkait.

Dalam rapat, Komisi II menekankan pentingnya pembaruan regulasi administrasi kependudukan agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional di bidang kependudukan. Selain itu, pembahasan Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi II DPRD HSS menyampaikan bahwa keterlibatan eksekutif sangat penting untuk menyatukan persepsi, sehingga Ranperda yang disusun nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Banmus DPRD HSS Gelar Rapat Bahas Program Kerja September 2025

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dalam rangka pembahasan dan penyusunan program kerja DPRD untuk bulan September 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.

Dalam pelaksanaan rapat, H. Muhammad Kusasi turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag serta dihadiri oleh anggota Banmus dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Melalui rapat ini, DPRD HSS berupaya memastikan agar seluruh agenda dan program kerja DPRD pada bulan September 2025 dapat tersusun secara terencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. Kehadiran pihak eksekutif dalam rapat ini juga diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kelancaran program pemerintahan daerah.

Banmus DPRD HSS menegaskan bahwa penyusunan program kerja bulanan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kinerja DPRD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten HSS.

DPRD HSS Setujui Dua Ranperda Bersama Eksekutif, Wujud Sinergi untuk Kemajuan Daerah

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD HSS.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPD.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. ini menghasilkan persetujuan bersama seluruh fraksi DPRD terhadap dua Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan
2. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

persetujuan bulat seluruh fraksi ini menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun landasan hukum yang lebih baik bagi daerah. DPRD menilai kedua Ranperda ini memiliki nilai strategis, baik dalam meningkatkan tata kelola ketenagakerjaan maupun dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Bupati H. Syafrudin Noor dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Beliau menegaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberi kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja baru. Sedangkan Ranperda perubahan perangkat daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi agar semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, DPRD berharap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat besar, mendukung terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Komisi I DPRD HSS Gelar Rapat Kerja Bahas Tenaga Honorer Non Database yang Tidak Lulus Seleksi CPNS 2024

Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat kerja bersama pihak eksekutif terkait dengan permasalahan tenaga honorer non database yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, dengan dihadiri anggota Komisi I DPRD HSS, perwakilan eksekutif, serta Aliansi Non Database yang merupakan tenaga honorer tidak lulus seleksi CPNS 2024. Suasana rapat berlangsung dinamis, dengan penyampaian berbagai masukan dan aspirasi dari pihak honorer serta tanggapan dari eksekutif terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depan.

Dalam rapat ini, Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer yang terdampak, agar mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah. Hasil pembahasan rapat menyepakati beberapa langkah penting, yaitu:

  1. Meminta Kepala Dinas melakukan pendataan kembali tenaga honorer yang tidak lulus CPNS dan termasuk kategori non database.
  2. Meminta eksekutif menyurati kepegawaian masing-masing dinas sebagai tindak lanjut pendataan.
  3. Komisi I bersama dinas terkait akan melakukan kunjungan ke Kementerian PAN-RB guna menyampaikan aspirasi sekaligus mencari solusi yang dapat mengakomodir tenaga honorer non database di Kabupaten HSS.

Melalui rapat ini, DPRD HSS berharap adanya kejelasan status serta arah kebijakan pemerintah pusat terhadap keberadaan tenaga honorer non database, sehingga hak-hak mereka dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

DPRD HSS Gelar Rapat Gabungan Komisi Bahas Ranperda Perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2020

Kandangan – Rabu, 20 Agustus 2025
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Rapat yang berlangsung di ruang rapat DPRD Kabupaten HSS ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Hadir dalam rapat tersebut anggota dari seluruh komisi DPRD HSS serta perwakilan eksekutif terkait.

Dalam pembahasan, DPRD bersama eksekutif menekankan pentingnya perubahan Perda tersebut untuk mewujudkan struktur perangkat daerah yang lebih ramping, efektif, dan efisien. Perubahan regulasi ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja birokrasi tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kondisi anggaran yang tersedia.

Melalui rapat gabungan komisi ini, DPRD HSS berupaya menyamakan persepsi dengan pihak eksekutif agar substansi perubahan Perda benar-benar mengarah pada penguatan tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan akuntabel.

DPRD HSS optimis hasil pembahasan ini akan menghasilkan regulasi yang adaptif serta mendukung terciptanya perangkat daerah yang lebih dinamis dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

DPRD HSS Gelar Paripurna, Bupati Sampaikan Ranperda Penanaman Modal

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (20/08/2025) di Gedung DPRD. Agenda utama rapat tersebut adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal yang disampaikan langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos.

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. rapat juga dihadiri Anggota DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten HSS H. Muhammad Noor, para asisten, staf ahli, kepala perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten HSS.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati H. Syafrudin Noor menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah menyelenggarakan rapat paripurna ini. Beliau menegaskan bahwa penanaman modal memiliki arti penting bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.

“Penanaman modal menjadi bagian dari penyelenggaraan perekonomian daerah dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, mengembangkan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati di hadapan pimpinan dan anggota DPRD.

Bupati juga menekankan bahwa optimalisasi potensi daerah membutuhkan dukungan dana dari dalam maupun luar negeri. Oleh karena itu, diperlukan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah, para penanam modal, dan masyarakat.

Melalui rapat ini, DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus mendukung upaya pemerintah daerah dalam menghadirkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum, sekaligus memperkuat peran investasi sebagai penggerak utama perekonomian daerah.