
Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali melanjutkan tahapan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemilihan Kepala Desa melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Rabu (7/10/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kabupaten HSS H. Muhammad Kusasi, S.E., S.AP dan dihadiri Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE, Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, anggota DPRD, Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., kepala perangkat daerah, serta para camat.

Jawaban eksekutif disampaikan Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP., mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos. Penyampaian tersebut merupakan tindak lanjut atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya memuat sejumlah pandangan, masukan, dan pertanyaan terkait substansi Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dalam jawabannya, pihak eksekutif memberikan tanggapan terhadap berbagai pandangan dan masukan fraksi-fraksi, serta menyampaikan penjelasan atas sejumlah hal yang berkaitan dengan materi Ranperda Pemilihan Kepala Desa.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD menjadi bagian dari proses pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif. Hal tersebut diharapkan dapat mendukung penyempurnaan materi Ranperda sehingga nantinya memiliki landasan pengaturan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa di Kabupaten HSS.
Rapat paripurna ini menjadi salah satu tahapan lanjutan dalam pembahasan Ranperda tentang Pemilihan Kepala Desa sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.