
KANDANGAN – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif, Selasa (6/10/2026), dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD HSS, Dr. Yuniati, S.H., M.H., M.Kn., didampingi Wakil Ketua Komisi III H. Yusperi, S.Pd., M.Pd. serta dihadiri anggota Komisi III DPRD HSS dan pihak eksekutif.

Pembahasan dilaksanakan sebagai bagian dari proses penyusunan dan penyempurnaan regulasi daerah di bidang pajak dan retribusi daerah. Komisi III bersama pihak eksekutif membahas materi Ranperda secara bersama-sama untuk memastikan ketentuan yang diatur dapat disusun secara tepat dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui pembahasan tersebut, Komisi III DPRD HSS bersama eksekutif melakukan pendalaman terhadap materi perubahan yang diusulkan, sehingga Ranperda nantinya dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten HSS.

Rapat berlangsung dengan pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan.