
Kandangan, 16 September 2026 – Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rabu (16/9/2026).
Rapat tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan DPRD terhadap Ranperda yang berkaitan dengan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten HSS. Melalui rapat bersama eksekutif, Komisi III melakukan pembahasan terhadap materi Ranperda sebagai bagian dari proses penyusunan regulasi daerah.

Pembahasan dilaksanakan secara bersama antara Komisi III DPRD Kabupaten HSS dan pihak eksekutif untuk memperoleh kesesuaian terhadap materi yang diatur dalam Ranperda, sebelum melanjutkan ke tahapan pembahasan selanjutnya.
Melalui pembahasan ini, DPRD Kabupaten HSS menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah bersama pemerintah daerah sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang berlaku.