Komisi III DPRD HSS Bahas Ranperda Perubahan Kedua Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Kandangan, 20 Agustus 2026 — Komisi III DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (20/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten HSS, Surya Rizani, dan dihadiri oleh anggota Komisi III DPRD HSS bersama pihak eksekutif.

Pembahasan Ranperda ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan regulasi daerah terkait pajak dan retribusi daerah. Melalui rapat tersebut, Komisi III bersama pihak eksekutif melakukan pembahasan terhadap materi dan substansi perubahan yang diusulkan agar ketentuan yang nantinya ditetapkan dapat dilaksanakan secara efektif serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komisi III DPRD HSS menegaskan pentingnya pembahasan secara cermat dan komprehensif, sehingga perubahan regulasi dapat memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.

Rapat berlangsung dalam suasana pembahasan dan koordinasi antara legislatif dan eksekutif, sebagai bagian dari tahapan pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *