Kandangan, 05 September 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) inisiatif DPRD yang membahas dua isu penting, yakni Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual serta Desa Wisata. Acara ini dilaksanakan pada Kamis, 5 September 2024, dengan menghadirkan sejumlah peserta dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, mahasiswa, dan organisasi masyarakat (ormas) setempat.
DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menghadirkan narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Kalimantan Selatan, serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan untuk memberikan paparan dan pendalaman materi terkait RANPERDA ini.
Pada sesi pertama, pembahasan difokuskan pada RANPERDA Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, yang diusulkan sebagai langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk penyimpangan seksual. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang kuat dan solusi bagi pemerintah daerah dalam menangani permasalahan sosial tersebut.
Sesi kedua membahas RANPERDA terkait Desa Wisata, yang bertujuan untuk mengembangkan potensi wisata lokal guna meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan. Melalui regulasi ini, diharapkan setiap desa yang memiliki potensi wisata dapat diberdayakan secara optimal, sehingga mampu menjadi destinasi wisata yang menarik dan berkontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Uji publik ini memberikan kesempatan bagi para peserta, termasuk OPD, mahasiswa, dan ormas, untuk memberikan masukan dan saran guna memperkuat substansi dari RANPERDA yang diinisiasi oleh DPRD. Diskusi yang berlangsung diharapkan dapat memperkaya pemahaman dan menemukan solusi-solusi inovatif yang mendukung pelaksanaan kebijakan di lapangan.