
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan dengan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 15 September 2025, di Gedung DPRD HSS.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD HSS, H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II, H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, dihadiri langsung oleh Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, SE, S.Sos, serta Anggota DPRD dan jajaran eksekutif.
Agenda utama rapat paripurna kali ini membahas dua rancangan peraturan daerah (Ranperda) penting, yaitu Ranperda tentang RAPBD HSS Tahun 2026 dan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.


Pandangan Fraksi terhadap RAPBD 2026
Dalam rapat pertama, tujuh fraksi DPRD HSS secara bergilir menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda RAPBD 2026. Pimpinan rapat menegaskan pentingnya agenda ini untuk diselesaikan tepat waktu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, mengingat batas akhir pembahasan RAPBD bagi daerah dengan lima hari kerja jatuh pada minggu kedua September.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan persetujuan atas Ranperda RAPBD 2026, namun disertai sejumlah catatan penting.
1. Fraksi PKS melalui Mardiansyah, S.Sos menekankan pentingnya transparansi.
2. Fraksi Nasdem yang dibacakan oleh Rodi Maulidi juga menyetujui dengan harapan efisiensi anggaran.
3. Fraksi Golkar lewat Muhlis Ridani, ST.,MM mendukung penuh dengan prioritas peningkatan kesejahteraan masyarakat.
4.Fraksi PKB melalui H.M. Yurni meminta transparansi anggaran tak terduga serta kejelasan sikap pemerintah terkait PPPK paruh waktu.
5. Fraksi PDI Perjuangan lewat M. Rizali, SE, menyoroti potensi daerah yang belum digarap maksimal serta peningkatan pelayanan publik di daerah terpencil.
6. Fraksi Gerindra melalui Muhazerachman, SM, menegaskan agar pajak dikelola selektif dan belanja tak terduga hanya untuk keperluan mendesak.
7. Fraksi PPP-Gelora melalui Drs. H. Bustami, M.M, menyampaikan persetujuan terhadap Ranperda.

Ranperda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pada agenda kedua, Bupati HSS, H. Syafrudin Noor, menyampaikan penjelasan umum terkait Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH). Ranperda ini diajukan sebagai langkah strategis untuk memastikan pembangunan daerah tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan resmi draf Ranperda dari Bupati kepada pimpinan DPRD untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Lantai II Ruang Rapat Paripurna DPRD HSS, Jumat (12/9).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD HSS H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta diikuti oleh anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos, M.AP mewakili Bupati HSS, beserta para Asisten, Staf Ahli Setda, Kepala OPD, Kepala Bagian, dan para Camat.


Dalam pidato Bupati HSS yang dibacakan Wakil Bupati HSS H. Suriani disampaikan bahwa penyampaian nota keuangan dan Ranperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 ini merupakan salah satu rangkaian dari proses panjang penyusunan APBD. Tahapan ini merupakan lanjutan setelah disepakatinya Rancangan Kebijakan Umum APBD dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 pada tanggal 13 Agustus 2025 yang lalu.
Secara yuridis, penyampaian Ranperda APBD ini untuk memenuhi amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Nota keuangan berisi penjelasan mengenai gambaran umum kondisi keuangan daerah, permasalahan pokok, kebijakan umum APBD, serta strategi dan prioritas yang menjadi dasar penyusunan rencana program dan kegiatan.
Dokumen Ranperda APBD 2026 beserta dokumen pendukungnya telah disampaikan kepada DPRD pada 12 September 2025, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur penyampaian Ranperda APBD kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September bagi daerah dengan sistem lima hari kerja.

ema pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026 adalah “Membangun pondasi ekonomi lokal yang tangguh dan inklusif sebagai landasan transformasi”, dengan prioritas pembangunan:
1. Peningkatan kualitas lingkungan hidup yang tanggap terhadap iklim dan bencana.
2. Peningkatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan yang berdampak terhadap angka kemiskinan.
3.Peningkatan kualitas pembangunan manusia yang unggul dan berkarakter.
4.Peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Ditegaskan pula bahwa Pemerintah Kabupaten HSS menerapkan perencanaan anggaran berbasis kinerja agar alokasi anggaran lebih efektif dan efisien, sehingga manfaatnya benar-benar dapat dirasakan masyarakat.
Di akhir pidatonya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penyusunan dokumen ini. Beliau berharap Ranperda APBD 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, sehingga dapat menjadi landasan pelaksanaan pembangunan daerah tahun 2026.

Kandangan – DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban eksekutif terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Selasa (2/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta dihadiri anggota DPRD. Dari pihak eksekutif, jawaban disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) HSS, H. Muhammad Noor, mewakili Bupati H. Syafrudin Noor.
Dalam paparannya, Sekda menegaskan Ranperda ini tidak sekadar bersifat administratif, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi daerah dan payung hukum yang adil serta berpihak kepada masyarakat.

Adapun jawaban eksekutif terhadap pandangan fraksi DPRD adalah sebagai berikut:
Fraksi PKS: Eksekutif sepakat bahwa regulasi ini harus mendorong kemandirian ekonomi daerah.
Fraksi Partai NasDem: Roadmap penanaman modal akan dituangkan dalam Peraturan Bupati setelah Ranperda diundangkan. Langkah strategis meliputi identifikasi potensi investasi, peningkatan layanan, pemberian insentif, pengembangan infrastruktur, dan koordinasi lintas sektor.
Fraksi Golkar: Pemerintah menjamin kepastian hukum bagi investor dengan proses perizinan yang transparan, berbasis OSS, serta bebas pungutan. Insentif diberikan dengan syarat komitmen investasi terpenuhi.
Fraksi PKB: Investasi harus memberi manfaat bagi masyarakat, dengan kewajiban investor menjalankan tanggung jawab sosial, menghormati budaya lokal, dan mematuhi aturan lingkungan.
Fraksi PDI Perjuangan: Pemerintah berkomitmen menjaga keberlanjutan lingkungan, memberdayakan UMKM, dan memberikan kemudahan kemitraan.
Fraksi Gerindra: Peta potensi investasi akan disusun pada 2026 guna mempermudah promosi peluang investasi.
Fraksi PPP Gelora: Insentif tidak otomatis diberikan, melainkan harus melalui pengajuan dan pemenuhan syarat. Investor yang melanggar akan dikenakan sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan izin.
Melalui forum paripurna ini, DPRD Kabupaten HSS menegaskan peran pentingnya dalam memastikan agar Ranperda Penanaman Modal benar-benar menjadi regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi investor, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, serta pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Kandangan – Senin, 1 September 2025.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat gabungan komisi bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; dan
2. Ranperda tentang Desa Wisata.
Rapat gabungan komisi tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD HSS H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag, serta dihadiri oleh anggota DPRD dan perwakilan pihak eksekutif.

Dalam pembahasan, kedua ranperda disetujui untuk dilanjutkan pada tahapan berikutnya dengan beberapa perbaikan dan penyempurnaan sesuai masukan yang disampaikan dalam forum. DPRD menekankan bahwa penyempurnaan regulasi terkait administrasi kependudukan sangat penting untuk meningkatkan pelayanan publik dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Ranperda tentang Desa Wisata mendapat perhatian khusus karena diharapkan mampu mendorong pengembangan potensi wisata lokal, meningkatkan perekonomian masyarakat desa, serta memperkuat identitas budaya dan kearifan lokal di Kabupaten HSS.

DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan eksekutif agar proses pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat langsung bagi masyarakat.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan eksekutif tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, Senin (1/9/2025).

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM. Turut hadir anggota DPRD serta perwakilan pihak eksekutif.
Melalui forum paripurna ini, fraksi-fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Ranperda yang diajukan eksekutif. Pandangan tersebut menjadi masukan awal sekaligus landasan penting dalam proses pembahasan lebih lanjut, sehingga Ranperda dapat disempurnakan sesuai kebutuhan daerah dan aspirasi masyarakat.

Rapat berlangsung dengan tertib dan lancar, menandai komitmen DPRD HSS untuk terus mendorong proses legislasi yang transparan, partisipatif, dan bermanfaat bagi pembangunan daerah, khususnya dalam mendukung iklim investasi dan penyelenggaraan penanaman modal yang lebih baik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna pada Senin, 1 September 2025. Agenda rapat kali ini dilaksanakan dalam rangka penutupan Masa Sidang III sekaligus pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025.

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag. Serta anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Penutupan Masa Sidang III menjadi catatan atas capaian kegiatan yang telah dilaksanakan, sedangkan pembukaan Masa Sidang I Tahun 2025 menandai dimulainya rangkaian program serta agenda baru DPRD ke depan.

Rapat paripurna ini juga mencerminkan komitmen DPRD HSS untuk terus menjaga konsistensi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, serta memastikan setiap keputusan dan kegiatan yang dilakukan senantiasa berpihak pada kepentingan masyarakat.

Rabu, 27 Agustus 2025
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Rabu (27/8/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Ibnu Safari Rahman, S.E., M.M., dan turut dihadiri oleh anggota Komisi II DPRD HSS bersama pihak eksekutif terkait.
Dalam rapat, Komisi II menekankan pentingnya pembaruan regulasi administrasi kependudukan agar selaras dengan perkembangan kebutuhan masyarakat serta kebijakan nasional di bidang kependudukan. Selain itu, pembahasan Ranperda ini juga diharapkan mampu memberikan landasan hukum yang lebih kuat dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Komisi II DPRD HSS menyampaikan bahwa keterlibatan eksekutif sangat penting untuk menyatukan persepsi, sehingga Ranperda yang disusun nantinya dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menggelar rapat dalam rangka pembahasan dan penyusunan program kerja DPRD untuk bulan September 2025. Rapat tersebut berlangsung pada Rabu, 27 Agustus 2025, dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM.
Dalam pelaksanaan rapat, H. Muhammad Kusasi turut didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag serta dihadiri oleh anggota Banmus dan perwakilan dari pihak eksekutif.

Melalui rapat ini, DPRD HSS berupaya memastikan agar seluruh agenda dan program kerja DPRD pada bulan September 2025 dapat tersusun secara terencana, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan pembangunan serta aspirasi masyarakat. Kehadiran pihak eksekutif dalam rapat ini juga diharapkan dapat semakin memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kelancaran program pemerintahan daerah.
Banmus DPRD HSS menegaskan bahwa penyusunan program kerja bulanan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kinerja DPRD yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat Kabupaten HSS.

Kandangan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna Tingkat II dalam rangka Persetujuan Bersama terhadap dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), bertempat di Gedung DPRD HSS.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Akhmad Fahmi, SE, didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag dan Wakil Ketua II H. Muhammad Kusasi, SE, S.AP, MM, serta turut dihadiri anggota DPRD, Sekretaris Daerah Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., para Asisten Sekretariat Daerah, Staf Ahli Bupati, dan para Kepala SKPD.

Rapat Paripurna yang juga dihadiri Bupati HSS H. Syafrudin Noor, S.E., S.Sos. ini menghasilkan persetujuan bersama seluruh fraksi DPRD terhadap dua Ranperda, yakni:
1. Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan
2. Ranperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
persetujuan bulat seluruh fraksi ini menunjukkan adanya semangat kebersamaan dan sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun landasan hukum yang lebih baik bagi daerah. DPRD menilai kedua Ranperda ini memiliki nilai strategis, baik dalam meningkatkan tata kelola ketenagakerjaan maupun dalam memperkuat kelembagaan perangkat daerah agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati H. Syafrudin Noor dalam Pendapat Akhirnya menyampaikan apresiasi atas dukungan DPRD. Beliau menegaskan, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberi kepastian hukum serta melindungi hak-hak pekerja, sekaligus membuka ruang lebih luas bagi penciptaan lapangan kerja baru. Sedangkan Ranperda perubahan perangkat daerah dimaksudkan untuk memperkuat struktur birokrasi agar semakin adaptif dan mampu memberikan pelayanan publik yang optimal.

Dengan disahkannya kedua Ranperda ini, DPRD berharap regulasi yang lahir benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang memberikan manfaat besar, mendukung terwujudnya Kabupaten Hulu Sungai Selatan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing.

Rabu, 20 Agustus 2025, Komisi I DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) melaksanakan rapat kerja bersama pihak eksekutif terkait dengan permasalahan tenaga honorer non database yang tidak lulus seleksi CPNS tahun 2024 di lingkungan Pemerintah Kabupaten HSS.
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Rahmad Iriadi, SP, dengan dihadiri anggota Komisi I DPRD HSS, perwakilan eksekutif, serta Aliansi Non Database yang merupakan tenaga honorer tidak lulus seleksi CPNS 2024. Suasana rapat berlangsung dinamis, dengan penyampaian berbagai masukan dan aspirasi dari pihak honorer serta tanggapan dari eksekutif terkait langkah-langkah yang dapat ditempuh ke depan.

Dalam rapat ini, Komisi I DPRD HSS menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan kepentingan tenaga honorer yang terdampak, agar mendapatkan perhatian dan solusi yang tepat dari pemerintah. Hasil pembahasan rapat menyepakati beberapa langkah penting, yaitu:

Melalui rapat ini, DPRD HSS berharap adanya kejelasan status serta arah kebijakan pemerintah pusat terhadap keberadaan tenaga honorer non database, sehingga hak-hak mereka dapat terakomodasi dengan baik dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.