
Kandangan – Rabu, 11 Maret 2026, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Selatan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046.


Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan, H. Akhmad Fahmi, S.E., didampingi Wakil Ketua I H. Husnan, S.Ag., dan Wakil Ketua II H. M. Kusasi, S.E., S.AP., M.M., serta dihadiri oleh para anggota DPRD.
Turut hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan H. Suriani, S.Sos., M.AP., Sekretaris Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Drs. H. Muhammad Noor, M.AP., jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para camat se-Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Dalam rapat paripurna ini, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang RTRW Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2026–2046. Pandangan umum fraksi tersebut memuat berbagai masukan, saran, serta catatan strategis yang diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan lanjutan bersama pemerintah daerah.

Ranperda RTRW ini dinilai memiliki peran penting sebagai pedoman dalam penataan ruang wilayah daerah untuk jangka panjang, sehingga arah pembangunan Kabupaten Hulu Sungai Selatan dapat berjalan lebih terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan menegaskan komitmennya untuk mengawal proses pembahasan Ranperda RTRW secara cermat dan komprehensif, sehingga kebijakan penataan ruang yang dihasilkan nantinya benar-benar mampu mendukung pembangunan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.