
Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) — DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan resmi menetapkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna Tingkat II yang digelar pada Selasa (25/8). Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD H. Husnan, S.Ag dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP yang hadir mewakili Bupati H. Syafrudin Noor, SE., S.Sos, serta turut dihadiri anggota DPRD dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir dan menyatakan persetujuan, Sekda HSS membacakan pendapat akhir eksekutif terhadap dua Ranperda, yakni Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan (PLPB).
Dalam pendapat akhirnya, pemerintah daerah memberikan apresiasi atas proses pembahasan yang dinilai berjalan cermat, penuh kesungguhan, serta menunjukkan kerja sama yang baik antara DPRD dan eksekutif. Pemerintah menilai persetujuan bersama ini merupakan bentuk sinergi kedua lembaga dalam mendukung pembangunan daerah.

Melalui Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum serta kemudahan pelayanan yang mampu memperkuat iklim investasi di daerah. Regulasi baru tersebut diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan sektor-sektor produktif di HSS. Sementara itu, Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan ditegaskan sebagai upaya menjaga ketahanan pangan dan melindungi lahan pertanian produktif dari alih fungsi tidak terkendali. Pemerintah memandang perlindungan jangka panjang sangat diperlukan agar aktivitas pertanian tetap berkelanjutan bagi generasi mendatang.

Pemerintah Kabupaten HSS melalui Sekda menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan dan kerja sama selama pembahasan. Pemerintah berharap proses administrasi berikutnya dapat segera diselesaikan sehingga kedua Perda ini dapat diterapkan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.